Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kapala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. Penahanan dilakukan Rabu (3/6) setelah Dadan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Dadan ditangkap kurang dari sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya sebagai Kepala BGN. Posisinya kini telah digantikan Nanik S. Deyang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka setelah serangkaian pemeriksaan kepada tiga orang tersebut.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG," kata Syarief dalam konferensi pers.
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kedua kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kedua kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua kanan) menyampaikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG