[Foto] Proses Pemindahan Barang Eks Hotel Sultan oleh PPKGBK

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Penulis: Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati
25/6/2026, 09.30 WIB

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mulai melakukan pemindahan barang-barang dari eks Hotel Sultan pada Rabu (24/6). Proses itu dilakukan sesuai berita acara eksekusi dan penyerahan barang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang-barang yang berada di dalam gedung masih menjadi milik termohon eksekusi, dalam hal ini PT Indobuildco. Oleh karena itu, PPKGBK bertugas mengeluarkan dan menyimpan barang tersebut berdasarkan perintah pengadilan.

Barang-barang yang meliputi kasur, kursi, meja, hingga sofa ini dipindahkan ke dua gudang di wilayah Cikarang, Jawa Barat, yakni berada di kompleks pergudangan Cikarang G2C dan di kawasan Industri MM2100.

Pihak PPKGBK akan menyimpan barang tersebut selama enam bulan sejak berita acara eksekusi pada 18 Juni 2026. Apabila PT Indobuildco ingin mengambil barang, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Setneg, GBK, maupun pengadilan.

Sebelumnya pada Kamis (18/6) petugas gabungan telah melakukan eksekusi pengosongan Hotel Sultan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo ini diminta mengosongkan lahan hotel dan dihukum membayar royalti hingga ratusan miliar rupiah kepada negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara, Muhamad Fajar Riyandanu