[Foto] BI Perluas MDR QRIS 0% Mulai Oktober 2026

Katadata/Fauza Syahputra
Penulis: Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati
23/8/2026, 08.00 WIB

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru terkait Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS dengan melakukan perluasan pada merchant yang mendapatkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%.

Penerapan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu kini berlaku untuk seluruh kategori gerai (merchant). Sementara itu, MDR QRIS 0% untuk kategori usaha mikro (UMI) tetap berlaku untuk transaksi dengan nominal hingga Rp 500 ribu.

MDR merupakan biaya yang ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Dengan demikian, ketika konsumen membayar menggunakan QRIS, konsumen tetap membayar sesuai nilai transaksi tanpa tambahan biaya MDR.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menjelaskan kebijakan baru yang mulai efektif diterapkan pada 1 Oktober 2026 ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital dan mendukung daya beli masyarakat.

QRIS adalah standar nasional untuk seluruh pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia. QRIS pertama kali diluncurkan oleh BI pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan hari ulang tahun ke-74 Indonesia.

Hingga Juni 2026 tercatat nilai transaksi QRIS mencapai Rp600,69 triliun atau tumbuh 89,52 persen secara tahunan dengan jumlah penggunanya mencapai 65,77 juta orang dan telah menjangkau 44,86 juta merchant dengan 96,68% diantaranya merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Fauza Syahputra