Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief atau Ibam dengan hukuman lima tahun penjara.

Selainj itu, hakim menambah uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider empat tahun kurungan. Sehingga Ibam potensi menjalani hukuman penjara hingga sembilan tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022. 

"Saudara Ibam secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim majelis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (31/8).

Putusan banding tersebut lebih berat dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara dengan denda Rp 16,9 miliar atau subsider 7,5 tahun penjara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief, Fauza Syahputra