Kejagung menyita uang sekitar Rp 1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah atau PSMI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut terdiri dari tiga bagian, yakni niat baik PSMI senilai Rp 1 triliun, uang sitaan senilai Rp 3,1 miliar, dan uang sitaan senilai US$ 166.000.
Dalam perkara ini Syaiful mengatakan bahwa kawasan yang diserobot PSMI merupakan bagian dari 55.157 hektare yang dimiliki izinnya oleh Inhutani sejak 1996.
Adapun total lahan yang diserobot mulai 2007 sebagai perkebunan tebu mencapai 32.375 hektare atau 58% dari lahan Inhutani di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSMI adalah pembukaan areal perkebunan di dalam kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V tanpa izin Menteri Kehutanan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/9).
Saiful mengatakan pihaknya masih belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PSMI. Sebab, mereka masih terus mendalami perkara tersebut untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki.
Ia mengingatkan bahwa pihaknya baru menangani perkara ini selama dua pekan setelah diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka juga telah memeriksa 47 orang saksi fakta dan 3 orang saksi ahli terkait perkara ini.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas berjaga di dekat barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Lampung.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas berjaga di dekat barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Lampung.
Katadata/Fauza Syahputra
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Lampung.
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (keempat kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Lampung.
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani
Katadata/Fauza Syahputra
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Lampung.
Katadata/Fauza Syahputra
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Lampung.
Katadata/Fauza Syahputra
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Lampung.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas mengamankan uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan setelah konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Lampung.