Insentif Fiskal Sektor Migas: Belajar dari Australia dan Malaysia

Katadata
Penulis: Emanuel Bria
21/9/2016, 16.52 WIB

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan sebagai insentif bagi sektor hulu migas. Selain itu, pemerintah akan menawarkan insentif fiskal tertentu bagi proyek di daerah terpencil yang minim infrastruktur dan laut dalam. Kebijakan ini ditempuh karena produksi minyak di Indonesia serta investasi untuk menemukan cadangan baru menurun.

Data SKK Migas memperlihatkan, setelah harga minyak anjlok di tahun 2014, investasi untuk kegiatan eksplorasi turun 48 persen pada 2015. Pemerintahan Presiden Joko Widodo pun menghadapi tantangan yang sangat berat untuk mendongkrak investasi dalam eksplorasi migas karena secara global investor memutuskan untuk menahan uang mereka.

Harga minyak masih akan tetap rendah untuk jangka panjang. Negara penghasil minyak seperti Indonesia berjuang untuk menarik minat investor. Di waktu yang sama, Indonesia harus menjaga ketersediaan energi demi kelangsungan pertumbuhan ekonominya. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal bagi para investor, mulai dar tax holiday selama masa eksplorasi, bagi hasil yang lebih tinggi untuk proyek di area terpencil serta laut dalam, dan sebagainya.

Saya yakin penting bagi kita untuk melihat contoh insentif fiskal yang diberikan pemerintah negara-negara tetangga Indonesia, yaitu Australia dan Malaysia sebagai acuan.

Australia

Sistem pajak migas di Australia menggabungkan royalti, pajak penghasilan perusahaan, serta pajak keuntungan sumber daya migas atau petroleum resource rent tax (PRRT) sebesar 10 - 12,5 persen, 30 persen, dan 40 persen.  Australia tidak menerapkan kebijakan pembatasan wilayah kerja atau ring fencing untuk pajak korporasi. Karena tidak mengenal ring fencing pada tahap eksplorasi, pengeluaran perusahaan untuk sejumlah proyek dapat digabung ketika membayar pajak penghasilan perusahaan.

Sebaliknya, PRRT yang dikenakan sebelum pajak penghasilan dibebankan per proyek. Oleh karena itu, pengeluaran bagi satu proyek tertentu bisa ditekan ketika pajak PRRT dikenakan. Pengurangan pengeluaran untuk PRRT mencakup:

  • Belanja eksplorasi (misalnya biaya pengeboran dan survei seismik).
  • Belanja umum untuk proyek (misalnya belanja untuk pengembangan dan biaya produksi).
  • Biaya penutupan (misalnya untuk restorasi lingkungan hidup dan penutupan lahan produksi).
  • Pengeluaran pajak sumber daya (misalnya royalti untuk negara dan cukai).
  • Belanja eksplorasi.
  • Belanja dasar awal.

Selain untuk PRRT dan pajak penghasilan perusahaan, Australia juga memberikan insentif pajak berlapis untuk mendorong investasi sektor minyak.

Insentif Pajak untuk Riset dan Pengembangan atau Research and Development (R & D):

R & D diartikan sebagai aktivitas percobaan dengan hasil yang tidak bisa diprediksi dan menghasilkan pengetahuan baru, serta mendukung percobaan. Perusahaan pun mendapatkan 40 hingga 45 persen tax credit, tergantung dari apakah penghasilan mereka di atas atau kurang dari US$ 20 juta. Insentif R & D ini juga bisa diberikan kepada perusahaan Australia dengan kekayaan intelektual di yurisfiksi asing selama memiliki perjanjian pajak ganda dengan Australia. Untuk memperoleh insentif pajak, perusahaan harus mendaftar di lembaga pemerintahan bernama AusIndustry dan melengkapi semua dokumen yang berhubungan dengan kegiatan R & D.

Loss Carryfoward

Biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum produksi bisa menjadi kompensasi yang mengurangi pendapatan produksi, selama pajak diberlakukan untuk kepemilikan yang sama atau kegiatan bisnis yang sama. Entitas pajak harus mempertahankan saham dengan kepemilikan di atas 50 persen, dividen, serta kepemilikan modal. Dulu Australia sempat memberlakukan pajak kompensasi. Namun, sejak 30 Juni 2014, kebijakan ini dihapuskan.

Insentif R & D yang kuat, potongan untuk eksplorasi dan tidak adanya kebijakan ring fencing berkontribusi dalam meningkatkan investasi migas di Australia. Selain itu, insentif R & D mendorong pengembangan teknologi baru serta pemanfaatan sumber daya secara maksimal dari lapangan non-konvensional.Untuk mengimbangi semua insentif di atas, Australia menerapkan pajak keuntungan sumber daya migas (PRRT).

Malaysia

Rezim pajak Malaysia terdiri dari pembayaran royalti (10 persen dari produksi kotor) serta dua jenis kontrak, yaitu Production Sharing Contracts (PSC) dan Risk Service Contracts (RSC). RSC berbeda dari PSC karena hanya diterapkan pada lapangan marjinal, dan kontraktor pun menerima fee dari perusahaan nasional Malaysia, Petronas, bukan bagi hasil. Struktur pajak di Malaysia juga mengenal pajak pengasilan perusahaan sebesar 25 persen dan pajak penghasilan dasar migas sebansyak 38 persen.

Meskipun Malaysia memberlakukan sistem ring fencing, namun tidak diberlakukan secara penuh. Setiap PSC mendapatkan perlakukan berbeda, kecuali para pihak yang bersepakat dalam PSC memilih penerapan kontrak dalam satu PSC. Produksi kotor minyak mentah di Malaysia dikenai beban royalti 10 persen, yang kemudian dipisah menjadi cost oil dan profit oil dalam pendapatan di atas rasio biaya.

Cost oil tidak termasuk biaya yang tidak bisa dikembalikan seperti belanja keuangan, pajak dan kewajiban ekspor, pembayaran ganti rugi, pengeluaran jika terjadi kesalahan, biaya perbaikan, maupun biaya administrasi. Berikut ini daftar insentif yang diterapkan di Malaysia.

Pengeluaran Eksplorasi Tersisih atau Qualifying Exploration Expenditures (QEE)

Potongan diberikan secara bertahap, mulai dari eksplorasi dan pengembangan awal (10 persen), kemudian diakumulasikan secara tahunan (15 persen) hingga awal masa produksi komersial. QEE dapat dikenakan untuk kontrak migas yang berbeda. Dalam skema ini, perusahaan menerima insentif untuk melakukan eksplorasi di wilayah-wilayah baru dengan harapan bisa menciptakan kontrak lainnya sebagai penghubung di antara kontrak-kontrak tersebut.

Pengurangan Pajak Minyak Bumi untuk Lapangan Marjinal

Lapangan marjinal hanya dikenai kewajiban pajak sebesar 25 persen, bukan 38 persen seperti biasanya. Lapangan marjinal ditentukan oleh menteri keuangan dan harus menjalani proses penilaian untuk memastikan potensi cadangan minyak mentah di bawah 30 juta tank barel dan gas alam kurang hari 500 miliar juta kaki kubik.

Bantuan Modal Berjenjang

Belanja modal yang kerap digunakan untuk kegiatan operasional minyak bumi di lapangan marjinal bisa mendapatkan kelonggaran awal sebesar 25 persen dan potongan tahunan 15 persen.

Bantuan Investasi

Menteri keuangan bisa memberikan izin investasi bagi sejumlah proyek, seperti proyek enhanced oil recovery (EOR), proyek yang melibatkan gas karbon dioksida dalam skala besar, serta kegiatan dengan temperatur tinggi dan yang dilakukan di laut dalam. Bantuan investasi diberikan sebesar 60 persen dan bisa diimbangi dengan 70 persen penghasilan. Kebijakan ini bisa diterapkan sebagai tambahan untuk bantuan modal berjenjang.

Program Global Incentive for Trading (GIFT)

Insentif pajak ini bukanlah insentif hulu seperti yang lainnya, melainkan untuk aktivitas perdagangan komoditas yang dijalankan oleh Labuan International Commodity Trading Company (LITC). Perusahaan hanya dibebankan pajak tiga persen jika mereka mampu memenuhi ambang batas penghasilan serta pengeluaran tahunan.

Kebebasan Memilih Mata Uang

Malaysia membebaskan perusahaan untuk melakukan penghitungan penghasilan kena pajak serta membayarkan pajak dengan mata uang asing jika rekening mereka tetap menggunakan mata uang asing tersebut.

Dengan demikian, Indonesia yang berencana memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong investasi di bidang eksplorasi dan eksploitasi migas bisa belajar dari Australia dan Malaysia.

Emanuel Bria
Indonesia Country Manager, Natural Resource Governance Institute

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.