Grab Bukan Operator Layanan Transportasi

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ridzki Kramadibrata
25/3/2016, 13.00 WIB

KATADATA - Ribuan anggota Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat menyemut di jalan protokol Jakarta. Selasa lalu, mereka berunjuk rasa dengan membawa kendaraan operasionalnya, antara lain taksi. Para demonstran mendesak pemerintah menutup usaha transportasi berbasis aplikasi online seperti Grab dan Uber.

Demonstrasi sempat ricuh. Satu sopir taksi dan seorang pengemudi ojek online ditetapkan tersangka. Tak lama berselang, pemerintah menggelar rapat. Hasilnya, Kementerian Perhubungan memberi dua pilihan bagi Grab dan Uber. Pertama, tetap menjadi perusahaan IT provider, tapi harus bekerjasama dengan pengusaha angkutan umum yang terdaftar. Atau yang kedua, menjadi operator angkutan umum.

Dalam rapat di kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan kemarin, Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan sehingga menjadi angkutan umum berbasis aplikasi online yang legal. Grab Indonesia menyambut baik sikap pemerintah. Kepada Katadata, Kamis, 24 Maret 2016, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan akan berkomitmen mengikuti aturan.

Setelah para sopir kendaraan umum konvensional, termasuk taksi, berunjuk rasa, apa yang ditempuh manajemen Grab untuk para mitra pengemudi?

Para mitra pengemudi kami terikat kode etik yang ketat, termasuk untuk menaati semua ketentuan dan peraturan. Mereka telah diingatkan untuk tidak terpancing provokasi, maupun untuk tidak merespons dengan tindak kekerasan. Kami fokus kepada keselamatan para pengemudi dan penumpang Grab. Sejauh ini tidak ada kerugian dan kami berharap situasi kondusif.

Apakah unjuk rasa tersebut telah berdampak terhadap tarif Grab?

Sejauh ini belum ada rencana untuk mengubah tarif. Salah satu faktor untuk menciptakan keseimbangan antara permintaan dan suplai di pasar adalah tarif. Kami akan terus mengkaji efektivitas berbagai model penetapan harga.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan dua tawaran kepada Grab, yaitu tetap menjadi perusahaan IT provider atau menjadi operator angkutan umum. Bagaimana tanggapan Grab?

Kami menyambut baik sikap progresif dari pemerintah untuk mengatur industri pemesanan kendaraan online. Kami juga menerima arahan dan pengakuan pemerintah, termasuk dari Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Rudiantara. Semoga Grab dapat terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk mengembangkan industri transportasi di Indonesia.

Halaman:
Ridzki Kramadibrata
Managing Director Grab Indonesia
Reporter: Maria Yuniar Ardhiati

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.