Ruang Perjumpaan Antar-Umat untuk Menyemai Nilai Toleransi

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Deni Aries Kurniawan
10/7/2025, 06.05 WIB

Perusakan sebuah rumah yang dipakai retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi akan meninggalkan luka dan trauma bagi anak-anak yang mengikuti kegiatan itu. Kegiatan yang awalnya penuh dengan suka cita— berkumpul bersama saudara seiman sebagai bagian dari perjalanan iman dan spiritual, harus berakhir dengan kekerasan yang disertai pengusiran.

Kejadian seperti ini sering terjadi di sejumlah daerah yang biasanya perdebatan terkait perizinan kegiatan keagamaan. Namun, itu hanya bagian kulitnya saja. Apabila dilihat secara lebih jauh, tindakan yang berulang tersebut merupakan salah satu risiko dari kemajemukan masyarakat Indonesia. 

Di tengah kondisi perbedaan antar identitas dalam tubuh Indonesia, muncul berbagai tantangan yang harus dihadapi. Stigma yang selalu mengiringi masyarakat dengan perbedaan identitas, menjadi salah satu tantangannya. 

Goffman (1963) mengatakan, stigma ialah atribut yang sangat mendiskreditkan dan memiliki kekuatan untuk mengganggu hubungan sosial dan pribadi. Stigmatisasi itu salah satunya disebabkan oleh adanya identitas kesukuan atau ras, bangsa dan agama yang tergolong dalam stigma yang tidak terlihat atau non-fisik. 

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang memiliki perbedaan identitas, stigma ini acapkali diarahkan kepada identitas yang dianggap berbeda, “liyan” atau identitas yang berbeda dengan kelompok dominan (baca: mayoritas). 

Bisa jadi, sekelompok masyarakat yang kurang memiliki nilai-nilai toleransi dalam kasus di Desa Tangkil tersebut melibatkan stigma dalam memandang identitas yang berbeda dengan diri mereka. Sebab, stigma yang diarahkan kepada kelompok yang dianggap berbeda atau liyan tersebut dapat berujung pada adanya diskriminasi, seperti halnya perusakan maupun pengusiran.

Menghadirkan Ruang Perjumpaan

Lalu, muncul pertanyaan mengapa stigma masih hadir di tengah masyarakat kita? Salah satu penyebab masih munculnya stigmatisasi itu adalah minimnya ruang-ruang perjumpaan sosial antara identitas yang berbeda. Dengan demikian, membuat masing-masing identitas dengan berbagai keberagamannya itu tidak saling memahami antara satu dengan yang lain. 

Ketika masing-masing identitas tidak saling memahami, maka muncul sikap yang lebih mengedepankan stigma dalam memandang identitas lain. Oleh sebab itu, diperlukan ruang perjumpaan agar masing-masing identitas yang berbeda itu bisa saling berinteraksi.

Ruang, dalam konteks ini bukan hanya berbentuk fisik, akan tetapi lebih dari itu adalah adanya interaksi yang penuh makna antara identitas yang berbeda. Secara sosiologis, tradisi pemikiran interaksionisme simbolik menerangkan bahwa interaksi sosial akan menciptakan sebuah makna. Dalam konteks identitas, maka makna itu menghadirkan pemahaman terhadap identitas dengan berbagai perbedaan di dalamnya.

Penelitian saya pada 2023 tentang guru beragama Islam di sekolah Katolik menemukan bahwa stigma yang ditujukan kepada teman-teman nasrani dari yang muslim luntur dengan sendirinya seiring dengan adanya interaksi sosial yang berulang. Sebaliknya, stigma yang diarahkan kepada teman-teman muslim dari yang kristiani pun perlahan-lahan juga terkikis. 

Hasil itu sekaligus menegaskan pentingnya sebuah ruang perjumpaan sosial bagi masyarakat Indonesia yang majemuk. Membuat perkampungan multikultural, perumahan multikultural, sekolah multikultural, asrama multikultural, dan lain sebagainya menjadi sebuah tawaran agar ruang perjumpaan sosial yang mempertemukan masing-masing identitas itu semakin luas. 

Dengan demikian, perjumpaan sosial yang beriringan dengan interaksi sosial itu akan menghadirkan penghargaan/toleransi kepada saudara kita yang bisa saja selama ini dianggap sebagai liyan. Sekaligus menjaga api semangat perbedaan ini tetap berkobar. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Deni Aries Kurniawan
Dosen Sosiologi Universitas Sriwijaya

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.