Berdasarkan data Tax Justice Network (2025), Indonesia tercatat kehilangan pendapatan pajak sekitar US$2,8 miliar (setara kurang lebih Rp 45 triliun) setiap tahunnya. Adapun rasio kehilangan pendapatan pajak ini berkisar 2,8% dari total pendapatan pajak, melampaui rata-rata regional Asia Tenggara (1,6%).
Dilaporkan juga bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-49 (empat puluh sembilan) dalam Financial Secrecy Index. Peringkat ini mengindikasikan bahwa sistem keuangan Indonesia masih memiliki celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyembunyikan uang hasil tindak pidana atau menghindari pajak, meskipun pemerintah Indonesia terus melakukan upaya perbaikan di berbagai aspek.
Dalam konteks Indonesia, di mana sistem perpajakan sedang mengalami transformasi digital besar-besaran melalui implementasi sistem Coretax, perilaku perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan menjadi menarik untuk ditelaah dari berbagai sudut pandang. Mengingat dengan integrasi data otomatis akan meningkatkan transparansi, maka ruang untuk melakukan penghindaran pajak menjadi semakin sempit.
Hubungan antara kondisi kesehatan keuangan perusahaan dan strategi perpajakan merupakan salah satu isu kompleks dalam akuntansi keberlanjutan dan manajemen keuangan. Di Indonesia, fenomena ini mendapatkan momentum baru seiring dengan fluktuasi ekonomi yang dipicu oleh ketidakpastian global dan trauma pascapandemi. Secara tradisional, literatur manajemen seringkali terjebak dalam dikotomi mengenai apakah kesulitan keuangan memicu tindakan untuk menghindari pajak demi likuiditas, atau justru memaksa perusahaan untuk bersikap lebih konservatif demi menjaga reputasi.
Kesulitan keuangan bukanlah sebuah kondisi yang terjadi secara mendadak, melainkan sebuah proses degradasi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tetapnya. Ketika sebuah perusahaan mulai memasuki zona kesulitan keuangan, setiap rupiah yang keluar dari kas perusahaan menjadi sangat berarti. Secara logika pragmatis, pajak seringkali dipandang sebagai beban yang mengurangi arus kas keluar secara langsung.
Dalam kondisi kas yang terbatas, manajer cenderung memanfaatkan celah perpajakan guna mempertahankan likuiditas operasional untuk menghindari kegagalan pembayaran utang. Beberapa hasil penelitian empiris di Indonesia menunjukkan adanya korelasi antara kesehatan keuangan perusahaan dengan perilaku pajaknya.
Legitimasi dan Litigasi
Namun, argumen bahwa perusahaan yang sedang sulit akan melakukan penghindaran pajak secara agresif dihadapkan oleh realitas risiko litigasi dan kebutuhan akan legitimasi sosial. Teori legitimasi memberikan penjelasan mengenai mengapa perusahaan yang sedang kesulitan keuangan justru cenderung menurunkan intensitas penghindaran pajak mereka. Legitimasi adalah persepsi umum bahwa tindakan suatu entitas adalah diinginkan, layak, atau sesuai dalam sistem norma dan nilai yang dibangun secara sosial.
Bagi perusahaan, legitimasi bukan sekadar konsep abstrak, melainkan aset tak berwujud yang menentukan akses mereka terhadap modal. Ketika perusahaan berada dalam kondisi kesulitan keuangan, kepercayaan pemangku kepentingan- terutama investor, kreditur, dan pemerintah - berada pada titik terendah. Dalam kondisi yang rentan ini, melakukan penghindaran pajak yang agresif adalah tindakan yang sangat berisiko.
Jika perusahaan terbukti melakukan skema pajak yang tidak wajar, sanksi fiskal yang berat dari Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya akan memperburuk likuiditas, tetapi juga akan menghancurkan sisa-sisa reputasi yang dimiliki perusahaan. Oleh karena itu, dari sudut pandang teori legitimasi, perusahaan cenderung memilih untuk patuh sebagai bentuk "sinyal" bahwa mereka masih beroperasi di dalam koridor hukum dan nilai sosial yang berlaku.
Dengan kata lain, perusahaan yang sedang terpuruk justru mengurangi tindakan penghindaran pajak. Risiko denda pajak akan semakin memperburuk beban keuangan, dan menjaga kepatuhan dianggap sebagai cara mempertahankan legitimasi agar tetap mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan. Terlebih lagi proses audit pajak seringkali memakan waktu panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Bagi perusahaan yang sedang berjuang untuk bertahan hidup, menghadapi audit pajak adalah beban tambahan. Dari sudut manajemen keuangan, kehilangan waktu para pengelola perusahaan untuk proses audit pajak merupakan biaya tidak langsung yang juga harus diperhitungkan.
Lebih lanjut, saat perusahaan mengalami kesulitan keuangan, peran pengawasan eksternal meningkat secara signifikan. Perusahaan yang terancam tutup, biasanya berada di bawah pengawasan ketat dari kreditur perbankan. Kreditur memiliki kepentingan besar untuk memastikan bahwa perusahaan debitur tidak terlibat dalam masalah hukum yang dapat mengganggu kemampuan pembayaran utang.
Tindakan penghindaran pajak yang agresif sering kali diikuti oleh ketidakpastian hukum di masa depan. Oleh karena itu, melalui mekanisme teori keagenan, kreditur akan bertindak sebagai pengendali eksternal yang membatasi ruang gerak manajer untuk melakukan tindakan oportunistik dalam perpajakan. Dalam hal ini, kesulitan keuangan justru mempersempit peluang untuk melakukan penghindaran pajak karena adanya tuntutan transparansi yang lebih tinggi dari pihak pemberi pinjaman.
Selain itu, karakteristik kepemilikan perusahaan di Indonesia yang didominasi oleh kepemilikan keluarga atau grup usaha besar juga memengaruhi hubungan ini. Perusahaan yang terafiliasi dengan grup besar memiliki beban reputasi keluarga yang harus dijaga. Kesulitan keuangan pada satu anak perusahaan bisa berkaitan dengan nama baik seluruh grup.
Dengan demikian, menjaga legitimasi melalui kepatuhan pajak menjadi strategi pertahanan untuk menjaga kepercayaan pasar modal dan masyarakat luas. Penghindaran pajak tidak lagi dipandang sebagai penghematan biaya, melainkan sebagai ancaman terhadap kelangsungan hidup organisasi jangka panjang.
Secara sistematis, kita dapat melihat bahwa tekanan finansial yang berat menciptakan sebuah paradoks. Di satu sisi, ada dorongan untuk menghemat kas, namun di sisi lain, ada kebutuhan mendesak untuk menjaga dukungan publik dan legalitas. Risiko reputasi bisa menjadi biaya riil yang lebih besar daripada nilai penghindaran pajak itu sendiri. Dengan demikian, prediksi bahwa kesulitan keuangan berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak menjadi refleksi dari strategi bertahan hidup perusahaan dalam ekosistem ekonomi yang semakin transparan dan berlandaskan pada kepercayaan publik.
Penutup
Kondisi kesulitan keuangan memaksa perusahaan untuk mengevaluasi kembali hubungan mereka dengan negara dan masyarakat. Melalui sudut pandang teori legitimasi, kepatuhan pajak di masa sulit adalah instrumen untuk mempertahankan hak eksistensi perusahaan di masa depan.
Dari sudut pandang ini, tindakan penghindaran pajak sebagai pilihan lebih tidak rasional bagi entitas yang sedang berusaha memulihkan kesehatan finansialnya. Pemahaman ini penting bagi regulator untuk terus memperkuat sistem pengawasan, sekaligus memberikan kepastian bahwa kepatuhan di masa sulit akan dihargai dengan dukungan yang memadai bagi keberlangsungan dunia usaha.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.