Pada September 2025 Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan 20 butir rencana perdamaian untuk Palestina yang secara bersamaan menjadi cikal bakal dibentuknya Board of Peace (BoP). Ide tentang lembaga internasional tersebut terotorisasi pada 17 November 2025 ketika Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memberikan mandat kepada BoP untuk menjaga perdamaian di Palestina hingga tahun 2027.
Tidak lama setelah mandat itu diberikan, AS dan negara-negara undangan yang sepakat untuk menjadi anggota menandatangani Piagam BoP pada 22 Januari 2026 di sela-sela pertemuan tahunan World Economic Forum (WEF). Total, terdapat 20 negara yang telah menandatangani Piagam BoP yang hingga saat ini piagam resmi organisasi internasional tersebut belum juga dipublikasikan, terbatas pada bocoran di media massa.
Berbeda dengan inisiatif awalnya bahwa BoP akan berfokus pada rekonstruksi dan perdamaian di Gaza. Pada peresmiannya di Davos, cakupan institusi tersebut tidak hanya Palestina, melainkan seluruh wilayah di dunia yang dilanda konflik.
Pada bocoran Piagam BoP, di mukadimah Piagam disebutkan bahwa lembaga internasional ini, dapat menjadi alternatif bagi pendekatan dan institusi-institusi yang telah ada, di mana dianggap acapkali gagal dalam menciptakan perdamaian. Klaim tersebut kemudian mengundang pertanyaan: perdamaian seperti apa yang ditawarkan oleh BoP jika lembaga-lembaga internasional yang telah beberapa dekade berdiri tidak sepenuhnya mampu dalam membawa dan memelihara perdamaian internasional?
Presiden Trump memang selama ini dikenal sebagai pengkritik keras PBB. Ia pernah menyatakan bahwa institusi tersebut tidak efektif, lamban, dan belum begitu memaksimalkan potensinya. BoP kemudian diposisikan sebagai antitesis, yaitu lebih cepat, lebih tegas, dan tidak terikat dengan prosedur panjang multilateralisme. Dalam argumen tersebut, perdamaian diperlakukan layaknya proyek manajerial, yakni cukup dirancang oleh segelintir aktor kuat, lalu dieksekusi secara cepat dan efisien.
Permasalahannya adalah bahwa pendekatan semacam ini bersandar pada asumsi bahwa konflik internasional dapat disederhanakan menjadi persoalan teknis. Politik, sejarah, dan relasi kuasa diperlakukan sebagai gangguan yang memperlambat penyelesaian konflik. Sebaliknya, aspek-aspek itulah yang membentuk inti konflik itu sendiri. Menghapuskannya tidak menyelesaikan masalah, melainkan menguburkannya di bawah jargon stabilitas.
Jalan pikiran ini selaras dengan dengan latar belakang Trump sebagai pengusaha properti. Perang dan konflik dipahami bagaikan aset bermasalah yang perlu direstrukturisasi agar kembali stabil dan bernilai. Pendekatan demikian dapat dikatakan masuk akal dalam dunia real estate, tetapi menjadi pelik ketika diterapkan pada zona konflik bersenjata. Perdamaian bukan bangunan yang bisa dibongkar, lalu dibangun ulang tanpa mempertimbangkan siapa yang hidup di dalamnya.
Gaza bukanlah area kosong yang menunggu pengembangan. Ia adalah ruang hidup jutaan manusia dengan sejarah kolonial, pendudukan, trauma kolektif, serta klaim politik yang sah. Namun, dalam pendekatan hierarkis khas BoP, penduduk lokal berisiko direduksi menjadi objek kebijakan, bukan subjek politik. Fokus digeser ke stabilitas dan pengelolaan populasi, sementara pertanyaan tentang hak, keadilan, dan kedaulatan dikesampingkan.
Di sinilah pendekatan ini dapat dibaca melalui sudut pandang biopolitik, di mana menurut Michel Foucault kehidupan kehidupan memang dijadikan pusat perhatian, berupa diselamatkan, diatur, dan dikelola, tetapi politiknya sama sekali dihapus. Keselamatan fisik diprioritaskan, sementara suara dan tuntutan politik warga dipandang sebagai ancaman stabilitas. Konflik tidak lagi dipahami sebagai persoalan ketidakadilan sistemik, melainkan sebagai risiko yang perlu dikelola.
PBB yang dianggap gagal menghentikan konflik-konflik di dunia, termasuk di Gaza, menjadi argumen atas dibentuknya BoP yang diharapkan tidak terlampau birokratis. Kritik ini tidak sepenuhnya keliru yang sebagaimana kita tahu bahwa kerap kali terjadi bottleneck akibat dari hak-hak veto negara-negara anggota permanen DK PBB. Namun, gamaknya PBB juga mencerminkan satu hal penting, yakni menjaga legitimasi global. Proses yang panjang dan berliku adalah konsekuensi dari usaha melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang saling bergesekan.
Sebaliknya, solusi ala Trump justru mengorbankan legitimasi demi kecepatan. Tanpa mekanisme representasi yang jelas dan akuntabilitas internasional, di mana untuk menjadi anggota permanen mesti membayar US$1 miliar, BoP berisiko menjadi instrumen idiosinkratik. Perdamaian tidak lagi lahir dari proses kolektif, melainkan dari klaim otoritas moral segelintir aktor yang beranggapan paling mampu mengelola konflik.
Konsekuensi pendekatan ini tidak berhenti di Gaza. Jika solusi ad-hoc semacam ini dinormalisasi, multilateralisme akan makin tergerus. Konflik-konflik lain di dunia berpotensi diperlakukan serupa, yaitu disederhanakan, depolitisasi, dan diselesaikan secara teknokratis tanpa menyentuh akar masalahnya. Dalam jangka panjang, perdamaian semacam ini cenderung rapuh dan mudah runtuh sebagaimana pendekatan Trump terhadap perang perbatasan antara Thailand dan Kamboja.
Alih-alih menggantikan PBB dengan pendekatan instan, kritik terhadap PBB seharusnya menjadi pintu masuk bagi reformasi yang lebih serius—di mana AS sendiri menjadi anggota tetap DK PBB dapat berinisiatif membawa persoalan ini. Dunia internasional tidak kekurangan solusi cepat, tetapi seringkali kekurangan kesabaran untuk menghadapi kompleksitas politik konflik.
Pada akhirnya, BoP ala Trump lebih menampakkan branding perdamaian, alih-alih proyek perdamaian itu sendiri. Ia menjanjikan efisiensi, tetapi menyingkirkan politik, menawarkan stabilitas, tetapi mengesampingkan keadilan. Perdamaian sejati tidak lahir dari pengelolaan kehidupan semata ala governmentality, melainkan dari keberanian menghadapi sejarah, ketimpangan, dan relasi kuasa yang melandasi konflik. Tanpa itu, betapapun cepat dan terorganisasinya proyek perdamaian akan tetap menjadi ilusi.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.