Tingkat pengangguran tahunan di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan dan pada Agustus 2025 telah mencapai 4,85%. Dengan angka yang sudah berada di bawah 5%, pasar kerja kerap dianggap telah berkinerja sangat baik, bahkan lebih baik dibandingkan kondisi sebelum pandemi pada 2019.
Namun, di balik angka tersebut, animo masyarakat dan banyaknya pengakuan mengenai sulitnya mencari pekerjaan masih kerap terdengar. Bahkan setiap diselenggarakan job fair, peminat selalu membludak. Kontras ini menimbulkan pertanyaan penting terkait keadaan pasar kerja yang benar-benar sebaik dari turunnya tingkat pengangguran tersebut.
Dalam melengkapi indikator tingkat pengangguran, International Labour Organization (ILO) pada 2024 memperkenalkan indikator baru yakni jobs gap. Indikator ini relevan untuk digunakan sebagai pelengkap tingkat pengangguran sebagai gambaran efisiensi pasar kerja yang lebih luas dibandingkan tingkat pengangguran semata.
Jobs gap didefinisikan sebagai proporsi penganggur dan penduduk usia kerja lainnya yang sebenarnya masih sangat ingin bekerja, tetapi belum terserap oleh pasar kerja. Dengan menerapkan definisi ILO tersebut, jobs gap rate di Indonesia pada 2023 mencapai sekitar 9,6% atau setara dengan sekitar 15 juta orang dari seluruh penduduk usia kerja potensial (ILOSTAT).
Jika difokuskan pada mereka yang berada di luar angkatan kerja, terdapat sekitar tujuh juta orang yang sebenarnya sangat ingin bekerja, tetapi terhalang oleh berbagai hambatan untuk masuk ke pasar kerja. Bahkan, bagi sebagian dari mereka, pesimisme untuk sekadar mencari pekerjaan sudah cukup tinggi.
Jumlah ini bukan angka kecil. Jika dikumpulkan, populasi tersebut hampir setara dengan jumlah penduduk Jakarta pada malam hari. Meskipun secara persentase jobs gap rate menunjukkan penurunan tipis dibandingkan 2019 yang berada di kisaran 10,1%, secara absolut jumlahnya relatif stagnan di sekitar 15 juta orang.
Ketimpangan juga terlihat jelas ketika indikator ini ditinjau berdasarkan jenis kelamin. Jika pada tingkat pengangguran laki-laki umumnya sedikit lebih tinggi dibandingkan perempuan, maka pada indikator jobs gap terlihat gambaran yang berbeda. Perempuan yang sangat ingin bekerja jumlahnya hampir dua kali lipat dibandingkan laki-laki.
Temuan ini menunjukkan bahwa stagnasi Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang masih berada di kisaran 50% bukan semata-mata karena perempuan tidak ingin bekerja. Ada persoalan yang lebih struktural, mulai dari peran tradisional, beban kerja domestik, hingga keterbatasan akses terhadap pekerjaan yang fleksibel dan layak, yang membuat perempuan sulit “memanjat dinding” pasar kerja Indonesia.
Selain jobs gap, indikator setengah pengangguran juga penting untuk melengkapi pemahaman mengenai efisiensi pasar kerja. Dengan menggunakan kedua indikator ini, lanskap pasar kerja tidak hanya dilihat dari mereka yang menganggur, tetapi juga dari mereka yang berada di luar angkatan kerja serta mereka yang sudah bekerja tetapi belum memperoleh pekerjaan yang layak.
Hal ini penting karena intervensi pemerintah tidak serta-merta selesai ketika seseorang telah bekerja. Pekerjaan yang tersedia harus mampu memenuhi prinsip pekerjaan layak sebagaimana ditegaskan oleh ILO, yaitu pekerjaan yang produktif dan memberikan pendapatan yang memadai sehingga pekerja dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Salah satu indikasi pekerjaan yang belum layak adalah ketika pekerja hanya memperoleh jam kerja yang terbatas atau pendapatan yang rendah sehingga masih membutuhkan pekerjaan tambahan. Dalam kondisi tersebut, pekerja dikategorikan sebagai setengah pengangguran.
Pada Agustus 2025, tingkat setengah pengangguran di Indonesia mencapai 7,92% dari seluruh penduduk yang bekerja atau sekitar 11,6 juta orang. Lebih jauh lagi, indikator ini menunjukkan persistensi jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi, ketika tingkat setengah pengangguran pada 2019 masih berada di angka 6,42%. Kenaikan sekitar 1,5 poin persentase ini menunjukkan bahwa membaiknya penyerapan tenaga kerja belum sepenuhnya diikuti oleh perbaikan kualitas pekerjaan.
Data pendapatan turut memperkuat gambaran tersebut. Secara nasional, pada Agustus 2025 rata-rata pendapatan pekerja yang berusaha sendiri hanya sekitar Rp2 juta per bulan, buruh atau karyawan sekitar Rp3,33 juta, dan pekerja bebas sekitar Rp1,7 juta. Bahkan di Jakarta sekalipun, rata-rata pendapatan pekerja yang berusaha sendiri hanya sekitar Rp4,4 juta, buruh atau karyawan sekitar Rp5,9 juta, dan pekerja bebas sekitar Rp3,13 juta. Kondisi ini menjelaskan mengapa tingkat setengah pengangguran masih bertahan hingga kini, termasuk di wilayah perkotaan.
Kebijakan Menyeluruh
Agar kebijakan ketenagakerjaan ke depan menjadi lebih komprehensif, penggunaan indikator sebagai acuan tidak seharusnya hanya bertumpu pada penurunan tingkat pengangguran atau peningkatan jumlah penduduk bekerja.
Setidaknya, penggunaan indikator jobs gap dan setengah pengangguran secara bersamaan dapat membantu para pengambil kebijakan merumuskan langkah yang lebih menyeluruh. Dengan demikian, seluruh spektrum penduduk usia kerja baik yang bekerja, menganggur, maupun berada di luar angkatan kerja dapat menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas penduduk usia kerja dan penghilangan berbagai hambatan untuk bekerja atau menjadi wirausaha secara layak menjadi kunci utama. Jika pasar kerja mampu menyediakan pekerjaan yang lebih inklusif dan berkualitas, maka bonus demografi bukan sekadar angka dalam proyeksi, melainkan benar-benar dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.