Setiap peristiwa bencana selalu menyimpan jejak kausalitas yang tak pernah benar-benar hilang. Siapa melakukan apa terhadap satu bentang alam dan siapa yang menanggung beban dari kerusakan yang dihasilkan. Namun pertanyaannya, siapa yang paling lama dibiarkan memikul beban dari kerusakan yang bukan mereka ciptakan?
Data BNPB (2019) menyatakan 60%-70% korban bencana adalah perempuan, anak dan lansia. Bahkan perempuan dan anak berisiko meninggal 14 kali lebih besar dibanding laki-laki dewasa dalam situasi bencana. Sejumlah peristiwa global juga memperlihatkan pola yang serupa.
Dalam bencana Siklon Bangladesh tahun 1991, dari sekitar 14.000 korban jiwa, sekitar 90% di antaranya adalah perempuan. Sementara pada Badai Katrina di Amerika Serikat, korban terbanyak tercatat berasal dari komunitas perempuan Afro-Amerika bersama anak-anak mereka.
Fakta ini menunjukkan bukan karena perempuan lemah secara biologis. Namun, sistem sosial yang menempatkan perempuan pada tanggungjawab menyelamatkan anak, jarang dilibatkan dalam peningkatan kapasitas kesiapsiagaan, dan akses terhadap informasi yang sering kali terhambat.
Tidak Netral
Di balik tenda-tenda pengungsian dan dapur darurat, tubuh perempuan memikul beban yang tak tercatat. Pembagian peran yang tidak setara membuat perempuan seolah-olah menjadi penanggungjawab atas kerja-kerja perawatan, dengan akses terhadap sumber daya yang terbatas.
Dalam situasi bencana, beban berlapis-lapis yang harus dipikul oleh perempuan semakin nyata. Mereka harus memastikan anak-anak tetap makan, merawat anggota keluarga yang sakit. Perempuan juga masih harus terlibat dalam kerja-kerja komunitas seperti dapur umum atau distribusi bantuan. Mereka harus kuat di tengah duka dan kehilangan. Bahkan ketika perempuan harus kehilangan suaminya, ia melewati hari-hari dengan bayangan persoalan ekonomi yang harus ia tanggung sendiri nantinya.
Perempuan korban bencana juga kerap kali dihadapkan dengan kondisi pengungsian yang tidak aman dan fasilitas sanitasi yang minim. Situasi ini membuat perempuan semakin rentan dan berisiko mengalami kekerasan berbasis gender. Eksploitasi, kekerasan, pelecehan seksual, kawin paksa dan penyakit terkait dengan kesehatan reproduksi adalah ragam kekerasan yang kapan saja bisa menimpa perempuan korban bencana.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2025) menyebutkan contoh di Sulawesi Tengah ditemukan 67 kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) pascagempa dan 70 kasus perkawinan anak pada periode Oktober 2018-Maret 2019. Selain itu, terjadi tiga kasus pemerkosaan di pengungsian pascagempa di Padang; 97 kasus KBG pascatsunami di Aceh; 313 kasus selama pandemi Covid-19; dan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi dalam waktu satu minggu setelah gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Ironi paling pahit yang mesti kita pahami, bahwa negara selalu gagal melihat dampak dari peristiwa bencana yang tidak netral gender. Bukan karena bencana yang tidak netral, melainkan keputusan-keputusan yang sejak awal tak pernah menempatkan perempuan sebagai subjek perlindungan.
Tersisih dalam Angka
Meski BNPB mengakui bahwa perempuan menjadi entitas paling rentan dalam bencana, namun pertanyaannya di mana posisi perempuan dalam angka statistis bencana pemerintah? Jika kita melakukan pencarian data rekapitulasi terdampak bencana Sumatra, kita tidak bisa menemukan berapa data jumlah perempuan yang menjadi korban meninggal, hilang dan mengungsi.
Hingga kini tidak ada data terpilah berdasarkan jenis kelamin dalam statistis BNPB yang disajikan secara konsisten. Padahal data ini menjadi sangat penting sekali, karena dari data ini pemerintah dapat menyediakan kebutuhan spesifik perempuan, termasuk kesehatan reproduksi, ruang aman dalam pengungsian dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender.
Selain itu, statistik kerugian hanya berfokus pada kerusakan fisik kasat mata, semisal kerusakan infrastruktur dan kerugian ekonomi makro, namun waktu, tenaga, kesehatan perempuan yang habis terkuras akibat kerja-kerja perawatan dalam masa-masa bencana tidak pernah masuk dalam perhitungan kerugian negara akibat bencana.
Hal ini bukan hanya menghilangkan perempuan dari angka statistik korban dan pemenuhan hak layanan dasar, tetapi juga menghilangkan peran penting perempuan dalam kerja-kerja penanganan dan pemulihan bencana.
Politik Pengabaian
Perempuan ditempatkan di pinggiran dalam proses penyusunan kebijakan. Mulai dari proses penyusunan langkah mitigasi hingga penanganan dan pemulihan bencana. Perspektif perempuan, pengalaman dan kepentingan perempuan baik secara personal maupun kolektif jarang sekali menjadi dasar perencanaan pembangunan dan ekonomi.
Ketika pembangunan dan ambisi pertumbuhan ekonomi dijalankan, perempuan selalu dipinggirkan meski harus menanggung beban paling berlapis (multiple burden). Ketika krisis terjadi, beban penyesuaian jatuh pertama kali ke perempuan. Tubuh perempuan menjadi bantalan sosial dari kegagalan sistem.
Indonesia sebenarnya telah memiliki kebijakan yang melindungi perempuan dan menghilangkan ketidakadilan gender. Sebut saja, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Dalam konteks bencana, sudah ada dasar hukum bagi pengarusutamaan gender dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang pengarusutamaan gender di bidang penanggulangan bencana. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 juga telah menegaskan hak perempuan sebagai warga negara yang harus diakui, dilindungi dan dipenuhi.
Tidak dijalankannya aturan hukum yang telah ada di atas, menunjukkan bahwa sesungguhnya negara tengah menjalankan politik pengabaian terhadap perempuan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.