Tanpa Kerja Layak, Tidak Ada Pekerjaan Hijau

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Carolus Bregas Pranoto
26/2/2026, 06.05 WIB

Kebijakan hilirisasi nikel yang digaungkan sejak satu dasawarsa ke belakang menjadi andalan pemerintah dalam mendorong perekonomian, sekaligus upaya mengembangkan industri hijau. Hilirisasi nikel memberikan nilai tambah ekonomi dari pengolahan, menjadi fondasi bagi transisi energi di bidang transportasi, yang berimbas pada pencetakan lapangan kerja hijau. 

Namun, hilirisasi nikel bersifat padat modal. Industri padat modal mampu mencetak nilai tambah lebih dari pengolahan komoditas, tetapi tidak menyerap begitu banyak tenaga kerja. Data BPS Februari 2024 mencatat industri makanan dan minuman menyerap tenaga kerja jauh lebih banyak dibanding sektor logam dasar, sektor yang mencakupi hilirisasi nikel, yakni 6,9% berbanding dengan 1%. 

Penyerapan tenaga kerja industri nikel menjadi terlihat semakin kecil ketika dilihat dari kategori makro. Sektor manufaktur menyerap 20 juta pekerja, sementara sektor agrikultur, kehutanan, dan perikanan serta perdagangan wholesale dan retail menyerap 67 juta pekerja.

Data ini menunjukkan dampak nilai tambah nikel memang positif, tetapi belum cukup signifikan untuk mendongkrak penciptaan lapangan kerja hijau dalam skala besar. Untuk itu, agar lapangan kerja hijau dapat terwujud luas, ia harus dapat ditemukan di berbagai sektor, baik yang sudah ada maupun yang sedang dikembangkan. Ini berarti, kebijakan industrialisasi hijau harus menjadi visi pembangunan ekonomi yang menyeluruh.

Merujuk pada definisi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), pekerjaan hijau adalah pekerjaan layak yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan di pekerjaan tradisional seperti manufaktur ataupun dari sektor yang berkembang di sektor energi terbarukan. Definisi ini menekankan tidak hanya peran lapangan kerja pada lingkungan, tetapi bagaimana ia hadir sebagai kerja layak.

ILO juga mendefinisikan kerja layak sebagai pekerjaan produktif dengan upah adil, keamanan kerja, perlindungan sosial, dan kesempatan pengembangan diri. Pada umumnya, kerja layak ditopang oleh formalisasi, regulasi yang jelas, dan diperkuat perlindungan sosial. Dengan demikian, pekerjaan hijau layak harus berwujud sebagai kerja formal dan inklusif.

Definisi ini sejalan dengan pembahasan tentang kebijakan industrialisasi hijau. Memperhatikan beberapa pendapat ahli, Laksono dan Widyadi (2026) melihat kebijakan industrialisasi hijau sebagai segala bentuk kebijakan pengembangan sektor dan alat produksi rendah karbon. Ini berarti, industri hijau mencakupi–baik manufaktur teknologi baru seperti energi terbarukan maupun sektor tradisional yang moda produksinya dapat diperbaharui–menjadi ramah lingkungan, seperti agrikultur. Ini juga berarti pekerjaan hijau dapat dikembangkan baik di sektor yang padat modal maupun padat karya.

Memanfaatkan industrialisasi hijau sebagai kesempatan mencetak lapangan kerja menjadi penting di tengah kondisi ketenagakerjaan Indonesia memburuk. Purnagunawan dan Pratomo (2026) mencatat hingga 2024, informalitas mendominasi pasar tenaga kerja Indonesia, nyaris 60% dari total angkatan kerja nasional. Sektor informal ini mencakupi apa yang kita kenal sebagai ekonomi gig, kerja berjangka waktu pendek, fleksibel, dan tidak tetap. Dengan kata lain masyarakat Indonesia dipenuhi pekerjaan berproduktivitas rendah, kerentanan kerja tinggi, dan minim jaminan sosial. 

Dampak dari informalitas berkelanjutan ini adalah efek codet atau “scarring” pada angkatan kerja Indonesia. Efek ini menjelaskan pekerja sulit mendapatkan upah dan jaminan kerja layak, bahkan ketika masuk sektor formal, karena pekerjaan informal cenderung tidak meningkatkan kemampuan pekerja sehingga melemahkan daya tawar di pasar tenaga kerja. 

Masalahnya, informalitas juga ditemukan di pekerjaan hijau. Menggunakan data SAKERNAS 2022, Bappenas dalam dokumen Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia (2025) menghitung total pekerja hijau dan potensial hijau dapat mencapai 52,57 juta atau 39% dari total 134,67 juta pekerja. 

Namun proporsi ketersediaan pekerjaan hijau dan potensial hijau menunjukkan ketimpangan sektoral dan gender pekerja. Pekerja laki-laki mendominasi pekerjaan hijau di sektor ritel, perhotelan dan akomodasi, reparasi motor, pertanian. Sementara itu, baik di pekerjaan hijau maupun potensial hijau, perempuan terkonsentrasi di sektor pertanian. Padahal, sektor pertanian adalah penyerap tenaga kerja terbesar sekaligus sektor dengan tingkat informalitas tinggi.

Kondisi ini juga ditemukan di luar Indonesia. Di Argentina, de la Vega et al. (2024) menemukan kecenderungan kerja tidak layak dalam kategori pekerjaan hijau. Menurut mereka, ini adalah dampak dari informalitas yang mengakar dalam pasar tenaga kerja di Amerika Latin. Struktur ketenagakerjaan demikian membuat peluang pekerjaan hijau lebih diakses kelompok yang relatif mapan, yakni laki-laki, orang berusia lanjut, berpendidikan tinggi, dan aktif di sektor konstruksi, transportasi, dan pertambangan. 

Bagaimana mengurai informalitas untuk menghadirkan lapangan kerja hijau? Pertama, pemerintah harus mulai menyelaraskan antara kebijakan lingkungan dengan perencanaan kebijakan industri dan ketenagakerjaan. Memetik pelajaran dari de la Vega et al., dibutuhkan strategi sistematis untuk mengurangi informalitas dan memperluas kerja layak, sehingga memastikan kebijakan ekonomi hijau dapat terwujud. Menggabungkan isu ketenagakerjaan ke dalam industrialisasi hijau membantu merancang skema industrialisasi yang tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga secara aktif mempersiapkan lapangan kerja layak.

Kedua, mengurangi hambatan formalisasi dan menegakkan peraturan ketenagakerjaan. Meringankan regulasi dan persyaratan, serta memberikan insentif berupa dukungan akses pendanaan dan pelatihan dapat mendorong formalisasi perusahaan. Di sisi lain, penegakan peraturan ketenagakerjaan memastikan perusahaan menaati standar kerja yang baik sehingga tetap produktif dan efisien.

Terakhir, dan tidak kalah penting, adalah meningkatkan keterlibatan serikat pekerja. Melibatkan serikat pekerja, terutama di sektor-sektor penting, memungkinkan proses-proses ini dapat berjalan dengan baik. Kerja sama ini dapat mendukung upaya pelatihan upskilling dan re-skilling, yang menjadi isu dalam pembahasan transisi energi atau dekarbonisasi industri. Melibatkan kelompok pekerja juga dapat berpengaruh pada kesuksesan kebijakan. Hal ini terlihat dengan keterlibatan pekerja tambang batu bara dalam kebijakan transisi yang berhasil memitigasi perubahan lapangan kerja di Jerman, tetapi gagal di Amerika Serikat (Abraham, 2017).

Nilai tambah dan investasi besar adalah satu sisi dari industrialisasi hijau. Yang juga harus terwujud adalah dampak langsung pada perbaikan ekonomi masyarakat. Tanpa kerja layak, tidak ada pekerjaan hijau.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Carolus Bregas Pranoto
Communication Specialist Katadata Green

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.