Rezim Prabowo-Gibran menghadirkan desentralisasi bernuansa sentralistik melalui gestur politik yang otokratik. Inisiatif Pilkada tak langsung oleh DPRD hingga pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) adalah gestur pemusatan kekuasaan yang tak lagi bisa disembunyikan. Elite partai kompak mendaraskan litani: kami ikut arahan presiden. Sentralisasi dilakukan secara sporadis pada empat dimensi desentralisasi, yakni administrasi, politik, fiskal, dan ekonomi.
Entah arahan itu benar atau akal bulus anggota koalisi menjual nama presiden, yang jelas arahan tersebut menyiratkan pemuasan birahi elite. Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dinaikkan, jumlah kabinet diperbanyak (dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah RI), namun daerah dibiarkan tertatih membiayai diri di tengah keterbatasan. Negara tak lagi dikelola berlandaskan pikiran teknokratik, sebab kini dikendalikan birahi dan ambisi elite.
Desentralisasi Sentralistik
Desentralisasi dan sentralistik merupakan paradoks ontologis, yakni dua logika eksistensial negara yang saling bertentangan: sentralisasi menegaskan negara sebagai subjek tunggal kekuasaan, sementara desentralisasi menegaskan negara sebagai jaringan tindakan sosial. Rezim Prabowo-Gibran dengan lagu Oke Gas yang khas benar-benar tancap gas menabrak batas pusat-daerah.
Lihatlah bagaimana daerah dipaksa ber-Astacita dalam tindakan teknokratik dan komunikasi politik. Kepala daerah yang latah bicara Astacita perlahan mematikan kreativitas mereka dalam berpikir teknokratis. Selaksa janji di masa kampanye Pilkada seketika lenyap tatkala presiden menggelar retret Magelang. Kepala daerah ditodong untuk membiayai program dan agenda pusat dengan anggaran yang terbatas.
Jelas hal ini bertentangan dengan hakikat desentralisasi politik yang memberikan ruang bagi aktor politik lokal untuk menjalankan pemerintahan dengan pikiran yang independen menjawab tantangan lokal. Pilkada sebagai manifestasi desentralisasi politik semestinya menghadirkan parade gagasan lintas daerah yang saling menginspirasi dan memperkaya khasanah teknokratik Nusantara.
Pada dimensi administrasi, masuknya agenda revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam Prolegnas 2026 merupakan pintu masuk yang seksi bagi rezim untuk melakukan pembonsaian kewenangan. Watak rezim yang sentralistik dikhawatirkan akan mempengaruhi corak pendelegasian kewenangan. Sejarah mencatat bahwa kita pernah memiliki UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah yang sentralistik dan menempatkan daerah sebagai objek di era Soeharto.
Problematika lainnya adalah kebijakan pusat yang menyunat TKD pada APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp693 triliun (turun 19,8% dari outlook APBN 2025 yakni Rp864,1 triliun). Hal ini jelas memberikan kontraksi terhadap fiskal daerah di tengah persoalan ketidakmandirian fiskal. Peta Kapasitas Fiskal Daerah (PMK Nomor 97/2025) menggambarkan sembilan provinsi dengan kapasitas fiskal daerah yang turun kelas, termasuk Jakarta (dari tinggi ke rendah).
Tindakan pusat membentuk Kementerian Haji adalah sikap tone deaf terhadap kesulitan daerah dan pengingkaran terhadap debirokratisasi yang dulu digaungkan rezim Jokowi. Potensi pembengkakan belanja pegawai pemerintah pusat di depan mata, sedangkan daerah kesulitan melakukan pembayaran tunjangan dan hak pegawai. Pesta pora disentralisasikan ke pusat atas nama efisiensi, elite berbagi kue kekuasaan dan konsesi sembari mengamputasi daerah dari berbagai dimensi.
Inisiatif rezim Prabowo membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah tindakan ambisius yang konyol. Desentralisasi ekonomi memberikan mandat bagi pemerintah daerah (hingga desa) untuk membentuk entitas ekonomi dalam rangka pemberdayaan. Hadirnya KDMP justru menimbulkan potensi konflik dan redundansi kegiatan usaha di tingkat desa. Alih-alih melakukan penguatan, Prabowo justru melahirkan entitas baru di tengah persoalan banyaknya BUMDes yang mati suri.
Terakhir, kekonyolan koalisi Prabowo mendorong wacana Pilkada tak langsung adalah akrobat politik yang sarat birahi kekuasaan. Bahkan, di tengah ketegangan krisis geopolitik, Menteri Luar Negeri turun gunung mendengungkan skema ini walau kerap bungkam dan blunder menanggapi isu global. Klaim elite politik soal biaya mahal bertentangan dengan laporan keuangan parpol yang angkanya ini murah meriah. Menurut keyakinan saya, agenda ini adalah sentralisasi politik uang yang tadinya ditebar ke rakyat jadi terpusat ke pimpinan partai.
Paradoks Prabowo
Pemerintah Pusat dan elite politik menari di atas gemercik air mata pemerintah daerah yang kian tertekan. Prabowo sedang membangun menara babelnya sendiri dengan meruntuhkan pondasi reformasi. Desentralisasi sentralistik ala Prabowo adalah kemunafikan historis yang mengingkari spirit reformasi. Wajar saja, sebab sejarah mencatat Prabowo sebagai opositor reformasi, dan ini diingatkan kembali dalam pertunjukan Mens Rea Pandji Pragiwaksono (2025).
Prabowo tidak pernah tercatat membicarakan konsep desentralisasi dan otonomi daerah dalam ruang publik. Bahkan, bukunya yang bertajuk Paradoks Indonesia (2023) sama sekali tak membahas tata kelola Pemerintahan Daerah. Celakanya, Gibran yang notabene mantan kepala daerah malah menempatkan dirinya sebagai pembantu yang melaksanakan tugas Presiden, bukan mitra berpikir Presiden.
Ruang pesimistis patut untuk diperlebar, sebab daerah kian ditempatkan sebagai objek bukan subjek pembangunan. Lihat bagaimana Prabowo mengizinkan pengembalian TKD kepada Aceh, Sumut, dan Sumbar awal tahun ini. Alih-alih berpihak pada rakyat, kebijakan ini sedang membentuk persepsi yang menempatkan Prabowo sebagai juruselamat. Penataan keuangan daerah yang semestinya digariskan dalam sistem desentralisasi fiskal yang statis justru kian dinamis mengikuti kehendak istana.
Satu-satunya antidot terbaik saat ini adalah solidaritas kelompok masyarakat sipil. Kita tak bisa berharap pada Trias Politika (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif). Rangkaian demo dan narasi kritis di media sosial terbukti mampu mencegah istana dan lembaga negara lainnya melakukan manuver anti reformasi.
Tidak dimasukkannya revisi UU Pilkada dalam Prolegnas 2026 adalah bukti sahih terbaru keampuhan antidot ini. Jangan biarkan istana dan elite politik menata desentralisasi secara tabola-bale. Desentralisasi sentralistik adalah kanker yang harus ditumpas oleh antidot yang kuat, yakni soliditas masyarakat sipil yang tahan akan godaan setan kekuasaan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.