Development is not just about growth, but about transforming people's lives (Joseph Stiglitz; 2000)
Pembangunan kehutanan di Indonesia lebih mengedepankan pendekatan ekonomi ketimbang ekologis. Sawit dan tambang adalah contoh nyata bagaimana kepentingan ekonomi mendestruksi kepentingan ekologis. Keberhasilan perhutanan sosial sebagai penyeimbang relasi ekonomi dan ekologis tidak mengubah pendekatan pembangunan negara terhadap hutan .
Di era pemerintahan Prabowo Subianto kebijakan pembangunan terhadap hutan utamanya kebijakan food estate dan ekspansi lahan Sawit baru. Ini adalah sikap negara untuk melanggengkan pendekatan ekonomi yang mengalienasi hutan dari ekologisnya sendiri.
Tak terbantahkan, luas hutan Indonesia terus berkurang setiap tahun. Alih fungsi lahan telah menyebabkan kerusakan hutan. Bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah diakibatkan deforestasi. Data menunjukkan, setidaknya luasan hutan Indonesia berkurang lebih dari dari 1 juta hektare pada 2020-2025.
Deforestasi tidak berkurang meskipun kebijakan moratorium konsesi lahan sawit telah dilakukan sejak 2018. Data Kementerian Kehutanan justru menunjukkan peningkatan selama lima tahun terakhir, dari 113.500 hektare pada 2020 menjadi 166.450 hektare pada 2025. Artinya, deforestasi bertambah sekitar 10 ribu hektare setiap tahun.
Namun, pemerintah meyakini proyek food estate dan perluasan lahan sawit menjadi juru selamat dari ancaman krisis pangan global akibat ketidakstabilan iklim, perang, hingga perang dagang.
Proyek ini menempatkan Indonesia dalam kompleksitas kebijakan yang tidak sederhana. Di satu sisi, negara membutuhkan lompatan produksi untuk menghadapi ancaman krisis pangan global. Di sisi lain, ekspansi lahan menimbulkan konsekuensi ekologis terutama terkait deforestasi dan emisi karbon.
Perhutanan Sosial sebagai Jalan Tengah
Perhutanan sosial adalah jembatan di antara pertentangan dua kubu ekonomis dan ekologis. Program ini menempatkan hutan dan masyarakat sekitar hutan tidak lagi sebagai objek melainkan sebagai subjek pembangunan negara. Selain itu perhutanan sosial menjadi solusi maraknya konflik agraria, kemiskinan masyarakat hutan, sekaligus menjadi instrumen dalam menjaga kelestarian ekosistem.
Bagi negara dan masyarakat sekitar hutan program perhutanan sosial adalah kompromi di antara dua kepentingan. Bagi negara dapat mempermudah kepentingan kontrol atas kawasan hutan, sementara bagi masyarakat sekitar hutan dapat mengakomodasi kepentingan kebebasan dalam mengelola ruang hidup mereka.
Katadata Insight Center melakukan survei terhadap 193 pengurus Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sudah menjalankan program pada lima skema perhutanan sosial di seluruh wilayah Indonesia pada 2025. Dari survei tersebut terlihat adanya peningkatan penghasilan rumah tangga yang terafiliasi dengan KUPS, baik sebagai pengurus maupun pekerja.
Data survei menampilkan sebesar 65,8% rumah tangga mengalami peningkatan pendapatan dengan rata-rata pertumbuhan penghasilan sebesar 47,7%. Selain itu Program Perhutanan Sosial juga terpotret dapat meningkatkan status ekonomi masyarakat sekitar hutan sebesar 36,8%.
Perhutanan sosial juga berhasil membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat kawasan hutan. Terlihat dari 29,5% KUPS membuka lapangan pekerjaan baru di sekitar kawasan sekitar hutan.
Kota yang tadinya dipersepsikan sebagai ladang mencari penghidupan kini telah berubah. Ekonomi kawasan hutan mulai bergairah pascakehadiran perhutanan sosial. Tingkat urbanisasi pada anak muda sekitar kawasan hutan menurun. Laju anak muda kawasan hutan yang memilih untuk bekerja di kampung halaman setelah lulus pendidikan meningkat lebih dari 20% pascaprogram perhutanan sosial berjalan.
Secara sosial program perhutanan sosial memperkecil terjadinya konflik kawasan hutan, baik antara masyarakat dengan korporat, pemerintah, pengusaha dan masyarakat sendiri. Responden mengatakan, 84,3 % konflik kawasan hutan menurun pascaadanya program perhutanan sosial.
Program ini memiliki sumbangsih positif untuk menurunkan tindak kriminalitas di Kawasan sekitar hutan. Hasil survei juga memperlihatkan tindak illegal logging menurun tajam 79, 3% serta kasus pencurian kayu juga menurun drastis sampai 86,7%.
Dari sisi ekologis program ini sangat berdampak signifikan merehabilitasi dan meningkatkan kualitas tanah kawasan hutan. Hutan yang sebelum status perhutanan sosial menjadi kawasan asing dan terlarang bagi masyarakat sekitar hutan, kini menjadi rumah aman bagi mereka.
Kehadiran perhutanan sosial membuat masyarakat sekitar hutan menjadi aktor utama di balik kelestarian hutan. Terlihat dari hasil survei pemeliharaan dan rehabilitasi hutan meningkat pascaprogram perhutanan sosial dari 60% ke angka 99,5%. Kawasan hutan yang gundul kini menghijau drastis sekitar 77,7%. Kualitas tanah juga ikut membaik 68,9% dan udara bertambah sejuk 69,4%.
Bencana sekitar hutan juga menurun drastis setelah program perhutanan sosial, banjir menurun 56,8%, tanah longsor menurun 59,2% dan kebakaran hutan juga menurun 77,5%.
Menantikan Pembangunan Pro-Ekologis
Tidak bisa dipungkiri pembangunan ekonomi Indonesia sejak lama bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Hutan sebagai salah satu aset ekologis terbesar bangsa, kerap ditempatkan bukan sebagai fondasi keberlanjutan, melainkan sebagai cadangan lahan bagi ekspansi komoditas strategis.
Perluasan lahan sawit dan food estate sejatinya merupakan kebijakan menempatkan kawasan hutan dan masyarakat sekitar hutan sebagai objek bukan subjek pembangunan. Kebijakan ini mengalienasi mereka dari ekologisnya sendiri yang berpotensi tumpang tindih dengan program perhutanan sosial.
Meski secara ekonomi, sawit dan food estate sama-sama dipromosikan sebagai instrumen akselerasi pertumbuhan. Sawit telah terbukti menyumbang devisa besar dan menyerap tenaga kerja dalam skala luas.
Sementara itu, food estate diproyeksikan sebagai solusi ketahanan pangan nasional, terutama menghadapi ancaman krisis iklim dan volatilitas pasokan global. Negara melihat keduanya sebagai sektor strategis yang mampu memperkuat stabilitas ekonomi sekaligus politik pangan.
Namun pendekatan ini menyisakan persoalan struktural. Perluasan sawit dan pembukaan kawasan food estate sering kali beririsan dengan wilayah hutan alam maupun lahan gambut. Alih fungsi lahan dalam skala besar berpotensi mempercepat degradasi ekologis, menurunkan kualitas tanah, serta meningkatkan emisi karbon.
Begitu juga dengan proyek food estate menunjukkan bahwa konversi lahan tanpa kesiapan ekologi dan sosial justru menghasilkan produktivitas rendah sekaligus kerusakan lingkungan. Dalam kondisi demikian, pembangunan yang dimaksudkan sebagai solusi justru berisiko menjadi sumber masalah baru.
Di sisi lain, perhutanan sosial menawarkan paradigma berbeda. Program ini menargetkan distribusi akses kelola hutan kepada masyarakat dengan prinsip keberlanjutan.
Skema ini tidak hanya menjaga tutupan hutan, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui hasil hutan bukan kayu, agroforestri, dan ekowisata. Secara konseptual, perhutanan sosial merupakan jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan konservasi. Ia menempatkan masyarakat sebagai aktor pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Sayangnya, implementasi perhutanan sosial berjalan jauh lebih lambat dibanding ekspansi sawit maupun proyek pangan skala besar. Program yang ditargetkan pada periode pemerintahan Joko Widodo (RPJMN 2015–2019) sebesar 12,7 juta hektare kini baru terealisasi 10 juta hektare. Hambatan administratif, keterbatasan pembiayaan, serta minimnya dukungan pasar membuat program ini belum menjadi arus utama pembangunan.
Kontras dengan itu, proyek strategis seperti sawit dan food estate memperoleh dukungan regulasi, investasi, serta legitimasi politik yang jauh lebih kuat. Ketimpangan prioritas ini mencerminkan orientasi pembangunan negara yang masih menekankan skala besar dan hasil cepat.
Dari sudut pandang ekologis, pilihan tersebut berisiko jangka panjang. Hutan alam memiliki fungsi yang tidak tergantikan: menjaga siklus air, menyimpan karbon, melindungi keanekaragaman hayati, dan menjadi penyangga bencana.
Ketika kawasan hutan dikonversi menjadi perkebunan monokultur atau lahan pangan industri, fungsi ekologis itu hilang atau melemah drastis. Dampaknya mungkin tidak langsung terasa dalam statistik ekonomi, tetapi akan muncul dalam bentuk banjir, kekeringan, kebakaran hutan, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat.
Argumen bahwa ekspansi sawit dan food estate diperlukan demi pembangunan tidak sepenuhnya keliru. Negara memang membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan. Namun persoalannya bukan pada tujuan, melainkan pada strategi.
Pembangunan yang terlalu bergantung pada konversi hutan menunjukkan kegagalan merancang model ekonomi yang efisien lahan dan berbasis inovasi. Dalam jangka panjang, strategi ini justru mahal karena biaya pemulihan lingkungan sering kali lebih besar daripada keuntungan awal.
Mengutip Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999), “Development is a process of expanding the real freedoms that people enjoy.” Pembangunan tidak hanya berlandaskan dari pertumbuhan nilai ekspor, produksi pangan atau peningkatan GDP semata.
Pembangunan harus berlandaskan ketahanan ekologi, keadilan akses sumber daya, keberlanjutan antar generasi, kebahagian serta kebebasan masyarakat. Negara yang terlalu condong pada ekspansi komoditas berisiko terjebak dalam paradoks pembangunan kuat secara statistik, rapuh secara ekologis.
Karena itu, arah kebijakan kehutanan perlu ditata ulang. Sawit dan food estate dapat tetap berjalan, tetapi dengan batas ekologis yang ketat dan berbasis optimalisasi lahan eksisting, bukan ekspansi hutan baru.
Pada saat yang sama, perhutanan sosial harus diposisikan sebagai strategi utama pembangunan desa dan konservasi. Mempercepat distribusi akses kelola, memperkuat pendampingan, serta membuka akses pasar bagi produk hutan rakyat adalah langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.