Merawat Momentum Pemerataan di Indonesia

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Nuri Taufiq
9/3/2026, 07.05 WIB

Pada September 2025 BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur menggunakan gini ratio sebesar 0,363. Angka ini menurun 0,012 poin dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 0,375 dan turun 0,018 poin dibandingkan September 2024 yang sebesar 0,381. Capaian ini merupakan yang terendah dalam satu dekade terakhir. Bahkan, angka tersebut telah melampaui target RPJMN 2025–2029 yang mematok gini ratio pada kisaran 0,372–0,375 pada 2029.

Secara makro, ini adalah kabar baik. Penurunan ketimpangan di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil menunjukkan adanya perbaikan distribusi pengeluaran antarkelompok penduduk. Namun, seperti lazimnya indikator agregat, gini ratio tidak boleh dibaca secara tunggal. Di balik perbaikan nasional, terdapat dua pekerjaan rumah yang memerlukan perhatian serius, yakni disparitas antarprovinsi dan struktur distribusi pengeluaran penduduk menurut kelompok pengeluaran.

Jika dibandingkan dengan angka nasional sebesar 0,363, masih terdapat beberapa provinsi dengan gini ratio lebih tinggi. Di kawasan timur, Papua Selatan mencatat 0,426, disusul Papua sebesar 0,397 dan Papua Barat 0,383. Di wilayah perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi, DKI Jakarta berada pada 0,423 dan DI Yogyakarta 0,414. Sementara itu, Jawa Barat dan Papua sama-sama mencatat 0,397, Kepulauan Riau 0,385, Gorontalo 0,383, serta Nusa Tenggara Barat 0,364.

Disparitas ini memperlihatkan bahwa struktur ekonomi daerah sangat memengaruhi pola distribusi pengeluaran. Di provinsi dengan basis ekonomi perkotaan dan sektor jasa modern seperti DKI Jakarta dan DI Yogyakarta, ketimpangan cenderung dipengaruhi oleh perbedaan tajam antara kelompok berpendapatan tinggi yang bekerja di sektor formal modern dan kelompok pekerja informal dengan produktivitas lebih rendah. Aglomerasi ekonomi memang mendorong pertumbuhan, tetapi juga berpotensi memperlebar jarak jika mobilitas sosial tidak berjalan optimal.

Di sisi lain, provinsi-provinsi di Tanah Papua seperti Papua Selatan, Papua, dan Papua Barat menunjukkan dinamika berbeda. Ketimpangan di wilayah ini sering kali dipengaruhi oleh struktur ekonomi yang bertumpu pada sektor ekstraktif dan proyek skala besar yang menghasilkan konsentrasi pendapatan pada kelompok tertentu, sementara sebagian masyarakat masih bergantung pada ekonomi subsisten. Tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur juga memengaruhi akses terhadap layanan dasar dan peluang ekonomi.

Provinsi seperti Jawa Barat dan Kepulauan Riau menghadapi kompleksitas tersendiri sebagai daerah industri dan kawasan perdagangan. Pertumbuhan sektor manufaktur dan perdagangan internasional menciptakan lapangan kerja, namun kesenjangan keterampilan dan perbedaan akses terhadap pekerjaan formal dapat memperlebar distribusi pengeluaran. Sementara itu, di provinsi seperti Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat, ketimpangan lebih banyak berkaitan dengan struktur ekonomi berbasis pertanian dan pariwisata yang rentan terhadap fluktuasi musiman dan guncangan eksternal.

Gambaran ini menegaskan bahwa ketimpangan nasional sesungguhnya merupakan agregasi dari dinamika yang sangat beragam di tingkat daerah. Penurunan gini ratio secara nasional tidak otomatis berarti seluruh provinsi mengalami perbaikan dengan kecepatan yang sama. Oleh karena itu, strategi pengurangan ketimpangan perlu sensitif terhadap karakteristik wilayah, baik dari sisi struktur ekonomi, demografi, maupun akses terhadap layanan dasar.

Selain disparitas wilayah, pekerjaan rumah kedua adalah komposisi distribusi menurut kelompok pengeluaran penduduk. Berdasarkan ukuran yang juga digunakan oleh Bank Dunia ini, pada September 2025 persentase pengeluaran kelompok 40% terbawah tercatat sebesar 19,28%. Artinya, 40% penduduk dengan tingkat pengeluaran terbawah hanya menyumbang sekitar seperlima dari total kue ekonomi. Di sisi lain, kelompok 20% teratas mampu menyumbang 44,80% distribusi pengeluaran, atau sekitar 2,32 kali lipat dibandingkan kelompok 40% terbawah.

Struktur ini menunjukkan bahwa konsentrasi pengeluaran masih relatif tinggi pada kelompok atas meskipun jumlah penduduk pada kelas ini lebih sedikit. Walaupun tren ketimpangan membaik, ruang untuk memperkuat daya beli kelompok bawah tetap terbuka lebar. Di sinilah pentingnya memperluas perspektif dari ketimpangan hasil menuju ketimpangan kesempatan atau inequality of opportunity.

Ketimpangan pengeluaran merupakan potret hasil akhir. Ketimpangan kesempatan berbicara tentang titik awal kehidupan yang tidak setara, tentang akses berbeda terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, layanan dasar, hingga sumber daya produktif. Jika titik awalnya timpang, maka hasil akhirnya cenderung mereproduksi ketimpangan yang sama.

Dalam konteks Agenda 2030, ketimpangan kesempatan merujuk pada kesenjangan akses terhadap dimensi kunci yang memungkinkan individu mencapai kualitas hidup yang layak. Dimensi tersebut mencakup aspek ekonomi seperti akses terhadap pekerjaan layak dan layanan keuangan; aspek sosial seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan gizi; serta aspek lingkungan seperti air minum layak, sanitasi, listrik, dan bahan bakar bersih.

Pendekatan ini berakar pada pemikiran filsuf politik seperti John Rawls yang menekankan pentingnya keadilan distributif dan perlindungan terhadap kelompok paling kurang beruntung, serta Amartya Sen yang mengembangkan pendekatan kapabilitas. Bagi Sen, pembangunan bukan sekadar peningkatan pendapatan, melainkan perluasan kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga. Tanpa kesempatan yang setara, hasil yang adil sulit dicapai.

Ketimpangan kesempatan juga memiliki dimensi antargenerasi. Anak yang lahir di rumah tangga dengan akses terbatas terhadap pendidikan bermutu, gizi memadai, dan layanan kesehatan berkualitas akan memulai hidup dengan hambatan yang tidak ia pilih. Hambatan ini sering kali berlanjut hingga dewasa dan kemudian diwariskan kembali kepada generasi berikutnya. Inilah yang disebut sebagai jebakan ketimpangan antargenerasi.

Karena itu, menurunkan gini ratio saja belum cukup. Kita perlu memastikan bahwa perbaikan distribusi pengeluaran berjalan seiring dengan pemerataan akses terhadap kesempatan dasar. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk memetakan ketimpangan kesempatan, antara lain capaian pendidikan menengah, akses pendidikan tinggi, prevalensi stunting sebagai proksi kecukupan gizi, persalinan dengan bantuan tenaga kesehatan profesional, pekerjaan penuh waktu sebagai proksi pekerjaan layak, serta akses rumah tangga terhadap air minum layak, sanitasi, listrik, bahan bakar bersih, dan kepemilikan rekening bank.

Sebagian indikator tersebut telah menunjukkan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Akses listrik dan air minum layak semakin meluas. Cakupan pendidikan menengah meningkat. Intervensi gizi semakin diperkuat. Namun, jika ditelusuri lebih dalam hingga tingkat provinsi dan kabupaten, kesenjangan akses masih ada. Di sejumlah wilayah, anak-anak dari keluarga berpendapatan rendah memiliki peluang lebih kecil untuk menyelesaikan pendidikan menengah. Di wilayah lain, akses terhadap pekerjaan formal dan perlindungan sosial masih terbatas.

Pendekatan siklus hidup menjadi relevan dalam konteks ini. Ketimpangan kesempatan tidak muncul secara tiba-tiba pada usia produktif. Ia dimulai sejak dalam kandungan, berlanjut pada masa balita, usia sekolah, transisi ke dunia kerja, hingga masa lanjut usia. Intervensi kebijakan yang efektif perlu dirancang secara terintegrasi sepanjang siklus hidup tersebut.

Pada fase awal kehidupan, fokus pada pencegahan stunting dan pemenuhan gizi menjadi krusial. Pada usia sekolah, kualitas dan pemerataan pendidikan menentukan peluang mobilitas sosial. Pada fase transisi ke dunia kerja, akses terhadap pelatihan keterampilan dan pekerjaan layak menentukan kemampuan menghasilkan pendapatan yang stabil. Sementara itu, inklusi keuangan dan kepemilikan aset produktif memperkuat ketahanan rumah tangga terhadap guncangan ekonomi.

Pendekatan ini juga sejalan dengan Target 10.3 dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menyerukan jaminan kesempatan yang setara dan pengurangan ketimpangan hasil, termasuk melalui penghapusan praktik diskriminatif dan penguatan kebijakan yang inklusif. Ketimpangan kesempatan bukan hanya persoalan moral tentang keadilan, tetapi juga persoalan efisiensi ekonomi. Ketika sebagian penduduk tidak dapat mengakses pendidikan atau pekerjaan layak karena faktor di luar kendali mereka, potensi produktif berpeluang tidak termanfaatkan secara optimal.

Penurunan gini ratio ke level 0,363 memberikan momentum untuk melangkah lebih jauh. Capaian ini menunjukkan bahwa arah kebijakan distribusi dan perlindungan sosial telah berada di jalur yang tepat. Tantangannya kini adalah memperdalam kualitas intervensi dengan memastikan bahwa setiap anak, di mana pun ia lahir, memiliki peluang yang relatif setara untuk berkembang.

Agenda ke depan bukan hanya memperkecil jarak angka di level nasional, tetapi memastikan bahwa anak di Papua Selatan memiliki peluang pendidikan yang setara dengan anak di Jawa, bahwa pekerja di Gorontalo memiliki akses pekerjaan layak sebagaimana di kawasan industri, dan bahwa rumah tangga di Nusa Tenggara Barat menikmati layanan dasar yang sama dengan di pusat pertumbuhan.

Dengan demikian, penurunan ketimpangan tidak berhenti sebagai capaian statistik, melainkan menjadi pijakan menuju Indonesia yang lebih inklusif, di mana pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesempatan berjalan beriringan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Nuri Taufiq
Analis Data di Badan Pusat Statistik RI

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.