Board of Peace: Usaha Bina Damai atau Pembentukan Hegemoni Baru?

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Yohanes Ivan Adi Kristianto
17/3/2026, 07.05 WIB

Bergabungnya Indonesia ke Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian menuai kritik dari berbagai kalangan. Bersama Indonesia, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Pakistan, dan sejumlah negara Timur Tengah turut bergabung. Amerika Serikat (AS) mengklaim BoP sebagai lembaga yang bertujuan mendorong perdamaian Palestina–Israel sekaligus rekonstruksi Gaza.

Muncul skeptisisme apakah organisasi ini benar-benar berorientasi pada penyelesaian konflik atau justru menjadi instrumen strategi politik tertentu. Mengapa AS memilih membentuk BoP alih-alih memanfaatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai mediator perdamaian?

Perubahan Posisi AS dalam Politik Global

Kebijakan luar negeri Donald Trump memiliki ciri menjadikan AS sebagai pusat tatanan internasional. Negara lain diarahkan untuk bergantung dan datang kepada AS. Pendirian BoP sejatinya mencerminkan upaya tersebut.

Sebelum Trump, sejak era George W. Bush hingga Joe Biden, AS cenderung berperan sebagai “polisi dunia” yang aktif dalam berbagai konflik global, seperti sengketa Laut Cina Selatan, Musim Semi Arab, konflik Korea, invasi Irak, dan intervensi Afghanistan.

Pada periode pertama pemerintahannya, Trump keluar dari Perjanjian Trans-Pasifik dan Perjanjian Iklim Paris, menekan NATO menaikkan anggaran pertahanan, serta memulai perang dagang dengan Cina. Sejumlah kebijakan sempat dipulihkan Biden, namun dibatalkan kembali ketika Trump berkuasa lagi.

Pada periode kedua, Trump menaikkan tarif dagang secara sepihak, menarik AS dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan kerap mengabaikan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Langkah-langkah ini menegaskan pesan bahwa negara lain membutuhkan AS, bukan sebaliknya. Hal ini sejalan dengan doktrin America First.

Perubahan pendekatan ini dipengaruhi dua faktor. Pertama, dominasi Partai Republik di Kongres memperkuat posisi politik domestik Trump. Kedua, karakter kepemimpinannya yang cenderung solipsis, sebuah karakter yang menganggap kebenaran berpusat pada dirinya sendiri (Hickson, 2019).

Konsekuensinya, pelanggaran terhadap norma internasional menjadi lebih mungkin terjadi, seperti pengabaian aturan perdagangan WTO, serangan AS ke Iran, serta tindakan yang melangkahi PBB. Tanpa penyeimbang dari negara kuat berideologi tegas, AS berpotensi membentuk tatanan global yang semakin hegemonik, sebagaimana tercermin dalam pembentukan BoP.

BoP: Untuk Siapa?

BoP mengklaim dirinya sebagai langkah historis yang membuka jalan perdamaian di Gaza (White House, 2026). Namun, struktur di dalamnya perlu dibaca secara lebih fair. Pertama, dalam Piagam BoP, tertulis bahwa perdamaian selama ini dipandang gagal karena selalu mengandalkan solusi yang tidak masuk akal dari institusi yang terlalu sering gagal. 

Meskipun tidak disebutkan eksplisit mengenai solusi ataupun institusi yang dimaksud, bagaimana AS berusaha membangun unilateralisme dengan mengabaikan inisiatif-inisiatif multilateral menunjukkan bahwa AS sedang dan perlu mencari legitimasi baru bagi hegemoninya. 

Sejak kebijakan Perang Israel di Gaza 2023, AS mendapatkan banyak tekanan internasional. Trump frustasi dengan PBB karena selama dua tahun perang, PBB, dan termasuk negara-negara Eropa yang notabene sekutu AS, lebih condong untuk kritis terhadap AS dan Israel. Ditambah AS direpotkan oleh draf-draf Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB dalam penyelesaian krisis di Gaza, hingga tercatat setidaknya enam veto AS sejak Oktober 2023 hingga September 2025 untuk melindungi Israel.

Bahkan pada 11 Maret 2026, Belanda dan Islandia bergabung dalam kasus gugatan genosida kepada Israel di ICJ. Maka dari itu, BoP menjadi langkah strategis AS untuk kembali mendapatkan dukungan internasional, terlebih dari negara-negara yang notabene dianggap mendukung Palestina seperti Indonesia, Pakistan, dan Arab Saudi, serta negara-negara yang bergabung dalam Abraham Accords. 

Kedua, masih dalam Piagam BoP, ternyata tidak ada satupun kata “Palestine”, “Palestinian”, “Gaza”, ataupun “Gazan”. Tujuan normatif mengenai jalan perdamaian di Gaza menjadi patut dipertanyakan. Terlebih jika melihat politik luar negeri AS di Timur Tengah. Dalam National Security Strategy, jelas disebutkan bahwa kepentingan AS adalah menjamin keberadaan Israel. Sebagai hegemon, komposisi anggota BoP seperti saat ini akan menjadi daya dukung bagi setiap agenda unilateral AS.

Ketiga, sebagai negara yang selama ini mampu menentukan perang dan damai, AS tidak pernah benar-benar serius untuk mewujudkan perdamaian bagi warga Palestina. AS bersama Israel, dengan alasan ancaman keamanan, tidak mengindahkan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 194 yang menyatakan hak kembali pengungsi Palestina. Kemudian, AS juga membiarkan Israel untuk terus melanggar Resolusi DK PBB nomor 242 yang mengharuskan Israel kembali ke perbatasan 1967.

Artinya, sulit membayangkan BoP akan berfungsi untuk kepentingan keadilan dan bina damai. Juga, sulit mengandalkan AS untuk bertindak melampaui kepentingan Israel. Justru, BoP menjadi lebih dekat sebagai alat legitimasi baru bagi AS untuk mengontrol politik global. Dengan dominasi keputusan BoP di tangan Trump, AS bisa semakin leluasa untuk menentukan arsitektur dunia dengan dilabeli kata “damai”.

Langkah Indonesia

Bulan lalu, Presiden Prabowo menyatakan bahwa jika Indonesia diserang, belum tentu ada negara yang membantu. Pernyataan ini mencerminkan konsekuensi politik luar negeri bebas aktif yang tidak terikat pada aliansi militer mana pun.

Namun, bebas aktif seharusnya tidak sekadar dimaknai sebagai sikap netral maupun berkiblat pada salah satu kekuatan dunia berdasarkan pragmatisme, melainkan keberpihakan pada nilai anti-kolonialisme sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Keikutsertaan Indonesia dalam BoP dapat dipahami jika bertujuan memperjuangkan prinsip tersebut. Meski demikian, terdapat risiko Indonesia terjebak dalam struktur yang menempatkan AS sebagai hegemon tunggal, alih-alih melawan praktik penjajahan.

Karena itu, Indonesia perlu mendorong kesetaraan hubungan antarnegara sekaligus memperkuat kerja sama dengan negara-negara non-blok. Independensi dalam menyuarakan kesetaraan dan anti-kolonialisme hanya dapat terwujud melalui penguatan bersama di bidang politik, militer, dan ekonomi dengan negara yang memiliki visi serupa.

Pada akhirnya, semoga Indonesia tetap konsisten menjalankan cita-cita negara-bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Yohanes Ivan Adi Kristianto
Ketua Centre of Politics and International Studies (POLIS) dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Tidar

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.