Keadilan jarang dipahami lewat bunyi pasal, tetapi lewat peristiwa yang menyentuh rasa. Orang mungkin tak hafal undang-undang, namun mereka segera menangkap ketika ada yang terasa timpang. Itulah yang muncul ketika publik mendengar kabar tentang seorang guru honorer dari Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap pekerjaan sebagai pendamping desa dan menerima dua honor dari anggaran negara. Kerugian dihitung, proses hukum berjalan, penahanan dilakukan. Belakangan, setelah dana dikembalikan, perkara dihentikan. Secara prosedural, semuanya dapat dijelaskan. Tetapi di ruang sosial, pertanyaan tentang keadilan belum benar-benar selesai.
Di atas kertas, alurnya tampak rapi: ada aturan, ada pelanggaran, lalu ada penindakan. Selesai. Namun realitas sosial jarang sesederhana logika berkas perkara. Ketika kasus ini dilihat lebih dalam, muncul kegelisahan yang tak mudah ditepis. Persoalannya tak lagi semata soal pasal, melainkan tentang cara negara memilih bersikap.
Muhammad Misbahul Huda bukan pejabat, bukan penyusun kebijakan, bukan pengendali anggaran. Ia guru honorer. Profesi yang identik dengan penghasilan terbatas dan masa depan yang serba tak pasti. Cerita tentang honor yang kerap tak cukup untuk memenuhi kebutuhan bulanan bukan rahasia. Kontrak kerja yang rapuh dan tunjangan yang tak menentu menjadi bagian dari keseharian mereka.
Dalam situasi seperti itu, pekerjaan tambahan sering kali bukan ambisi, melainkan strategi bertahan hidup.
Tentu, aturan tetaplah aturan. Jika memang ada ketentuan yang melarang rangkap jabatan dalam kondisi tertentu, maka secara hukum itu pelanggaran. Negara berwenang menertibkan. Namun pertanyaan yang lebih mendasar bukan berhenti pada benar atau salah, melainkan pada proporsi responsnya. Mengapa jalur pidana ditempuh begitu cepat? Mengapa proses yang keras: penetapan tersangka, penahanan, sorotan publik dijatuhkan pada seorang guru honorer dengan nilai kerugian yang relatif kecil dan yang akhirnya dipulihkan?
Bagi masyarakat kecil, proses hukum bukan sekadar mekanisme administratif. Status tersangka membawa beban sosial: nama baik tercoreng, keluarga menanggung bisik-bisik, murid-murid mendengar kabar yang tak mereka pahami sepenuhnya. Penahanan, walau singkat, meninggalkan jejak panjang. Sekalipun perkara dihentikan, reputasi tak otomatis pulih.
Di titik inilah rasa keadilan diuji.
Kita hidup di negeri yang tak asing dengan praktik rangkap jabatan. Publik kerap menyaksikan pejabat memegang lebih dari satu posisi strategis: ada menteri yang sekaligus ketua partai, ada pejabat negara yang duduk sebagai komisaris badan usaha milik negara, ada aparat aktif yang menempati jabatan sipil. Perdebatan tentang hal ini memang muncul, tetapi jarang berujung pada proses pidana yang tegas dan cepat.
Biasanya, diskusi berputar pada tafsir regulasi, kebutuhan institusi, atau dalih profesionalisme. Kata “pengecualian” dan “konteks” lebih sering terdengar daripada “tersangka”. Pendekatannya berbeda nadanya, berbeda tekanannya.
Setiap kasus tentu memiliki detail hukum masing-masing. Tak semua rangkap jabatan identik secara legal. Namun keadilan tak hanya ditentukan oleh argumentasi teknis; ia juga bertumpu pada konsistensi. Jika rangkap jabatan dianggap berisiko merugikan negara atau menimbulkan konflik kepentingan, maka standar itu seharusnya berlaku bagi siapa pun. Jika ia sekadar pelanggaran administratif yang dapat diselesaikan melalui pengembalian dana dan sanksi administratif, maka pola itu pun semestinya diterapkan secara merata.
Kasus ini menyentuh emosi publik bukan hanya karena unsur hukumnya, melainkan karena sosoknya: guru honorer. Di berbagai pidato, guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka dipuji sebagai fondasi masa depan bangsa. Namun dalam praktik, banyak di antara mereka hidup dalam keterbatasan.
Mereka datang pagi-pagi, menyiapkan materi, membimbing murid, bahkan menjadi tempat bersandar ketika keluarga tak selalu hadir. Tanggung jawab moral mereka besar, tetapi perlindungan dan kesejahteraan yang diterima sering kali minim. Ketika salah satu dari mereka berhadapan dengan hukum, yang tampak bukan sekadar kesalahan individu, melainkan potret sistem yang rapuh.
Secara prinsip, standar etika memang tak boleh berbeda antara pejabat dan guru. Namun keadilan bukan hanya soal norma yang sama, melainkan juga tentang kepekaan terhadap konteks sosial-ekonomi. Hukum tak hidup di ruang hampa; ia bekerja di tengah masyarakat yang timpang. Tanpa sensitivitas terhadap ketimpangan itu, penegakan hukum mudah terasa keras pada yang lemah dan lunak pada yang kuat.
Sebagian orang berpendapat bahwa pelanggaran sekecil apa pun harus diproses demi menjaga integritas anggaran publik. Pandangan ini dapat dipahami. Tetapi penegakan hukum selalu menyisakan ruang diskresi. Tak setiap kesalahan administratif harus bermuara pada pidana, terutama ketika kerugian telah dipulihkan dan tak ada indikasi memperkaya diri dalam skala besar. Banyak sistem hukum modern mendorong pendekatan restoratif, memulihkan keadaan tanpa serta-merta mengedepankan hukuman penjara. Mengapa pendekatan itu tak menjadi pilihan awal?
Akhirnya, perkara ini memang dihentikan. Secara formal, administrasi selesai. Namun bagi banyak orang, persoalan belum benar-benar tuntas. Pertanyaan yang menggantung bukan lagi tentang nominal kerugian, melainkan tentang kesetaraan perlakuan.
Keadilan bukan hanya soal menjatuhkan sanksi, tetapi tentang konsistensi dalam memilih dan memperlakukan pelanggaran. Jika publik melihat bahwa yang lemah lebih mudah dijadikan contoh, sementara yang kuat lebih sering dilindungi tafsir dan kompromi, kepercayaan terhadap hukum akan terkikis perlahan.
Padahal hukum seharusnya menjadi ruang perlindungan, terutama bagi mereka yang tak memiliki kuasa.
Seorang guru honorer mungkin tak punya panggung politik atau jaringan luas untuk membela diri. Ia hanya memiliki kelas dan murid-muridnya. Ketika ia diperlakukan dengan keras, sementara praktik serupa di level atas diperdebatkan dengan nada jauh lebih lunak, pesan yang tersirat bisa berbahaya: bahwa hukum tak selalu terasa sama bagi semua orang.
Kita tentu tak ingin generasi muda menyerap keyakinan seperti itu. Kita ingin mereka percaya bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, bahwa kejujuran dihargai, dan bahwa negara berdiri di atas prinsip yang konsisten.
Karena itu, kasus ini layak menjadi refleksi bersama. Bukan untuk meniadakan kesalahan, melainkan untuk memperbaiki cara menegakkan aturan. Negara yang kuat bukanlah yang mudah menghukum rakyat kecilnya, melainkan yang berani menerapkan standar yang sama, termasuk kepada para menteri, polisi dan tentara.
Pada akhirnya, keadilan selalu lebih dulu dirasakan sebelum dijelaskan. Orang mungkin tak hafal pasal-pasal hukum, tetapi mereka peka terhadap ketidakseimbangan. Dan dalam perkara ini, yang paling mengusik barangkali bukan hanya nasib seorang guru honorer, melainkan rasa keadilan kita bersama.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.