Santa Marta dan Momentum Indonesia Melepas Ketergantungan Energi Fosil

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Agung Budiono
28/4/2026, 08.20 WIB

Gejolak geopolitik yang dipicu perang di Timur Tengah mengguncang harga energi dunia. Sejak konflik Iran meletus, harga minyak telah melampaui US$100 per barel. Analisis dari 350.org menemukan bahwa dalam satu bulan pertama perang saja, negara-negara, konsumen, dan pelaku bisnis global menanggung tambahan biaya energi antara US$104 miliar dan US$111 miliar. Indonesia mulai merasakannya secara langsung, khususnya dalam kemampuan fiskal APBN, harga bahan bakar minyak (BBM), dan daya beli masyarakat.

Konferensi Santa Marta dilaksanakan pada 24–29 April 2026. Konferensi yang diinisiasi oleh Kolombia dan Belanda sebagai tuan rumah, merupakan  konferensi internasional pertama yang khusus membahas transisi dari bahan bakar fosil (Transitioning Away from Fossil Fuels/TAFF). Konferensi ini berbeda dengan tiga dekade forum iklim utama dunia, Conference of Parties (COP) di bawah UNFCCC, yang kerap terhambat oleh mekanisme konsensus sehingga memungkinkan segelintir negara produsen fosil memveto setiap kemajuan negosiasi. Santa Marta lahir dari kekecewaan kolektif atas kebuntuan itu.

Selama tiga dekade keberadaan COP, proses negosiasi iklim global hampir sama sekali tidak menyentuh sumber utama masalahnya, bahan bakar fosil. Baru pada COP26 di Glasgow tahun 2021, untuk pertama kalinya, keputusan COP secara eksplisit menyebut batu bara dan subsidi fosil. Setahun kemudian di Sharm el-Sheikh, Mesir, 80 negara mendorong perluasan bahasa tersebut ke seluruh bahan bakar fosil, namun gagal. Selanjutnya, di Dubai (COP28) muncul seruan untuk 'transitioning away from fossil fuels', meski dengan berbagai pengecualian dan pelunakan bahasa,  yang membuat implementasinya sulit dioperasionalkan.

COP30 di Belém, Brasil tahun lalu juga tidak menghasilkan kemajuan signifikan. Proposal Presiden Lula untuk peta jalan global transisi fosil gagal disepakati, meskipun didukung lebih dari 80 negara termasuk Uni Eropa. Hal ini terjadi karena mekanisme konsensus UNFCCC memungkinkan satu negara memblokir seluruh proses.

Lima puluh negara lebih telah mengonfirmasi kehadiran di Santa Marta, campuran negara maju dan berkembang yang mewakili berbagai spektrum ketergantungan pada fosil. Ada Brasil, Kanada, Jerman, Vietnam, Tanzania. Indonesia? Hingga kini, posisinya masih tampak abu-abu. Belum ada pernyataan resmi pemerintah soal ini.

Tiga Rintangan

Konferensi Santa Marta menyoroti tiga rintangan utama dalam transisi energi global: ketergantungan ekonomi pada energi fosil, transformasi pasokan dan permintaan, serta penguatan kerangka hukum internasional yang relevan. Ketiga tantangan ini juga dihadapi oleh Indonesia. Mengapa?

Pertama, carbon lock-in makroekonomi. Negara-negara yang ekonominya terikat pada produksi dan ekspor fosil menghadapi dilema struktural, yaitu meninggalkan bahan bakar fosil berarti mengorbankan pendapatan fiskal, lapangan kerja, dan neraca pembayaran dalam jangka pendek. Indonesia bukan pengecualian, dengan Rp243,41 triliun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2025 berasal dari sektor mineral, batu bara, dan migas. Pada saat yang sama, subsidi energi mencapai 93% dari anggaran kesehatan, defisit energi fosil terhadap APBN sebesar Rp135 triliun pada 2022, dan belanja energi yang terus melampaui penerimaannya. Ketergantungan pada pendapatan dan subsidi energi fosil telah menciptakan lock-in yang sama.

Kedua, hambatan finansial. Energi terbarukan dianggap membutuhkan investasi awal yang besar, sementara PLTU batu bara, meskipun dalam jangka panjang akan mahal, memiliki persyaratan modal awal yang lebih rendah. Di negara berkembang dengan tingkat utang tinggi dan biaya modal yang mahal, tentu hal ini menjadi hambatan struktural. Indonesia menghadapi persis dinamika ini. IESR memproyeksikan kebutuhan sekitar 26 gigawatt (GW) PLTS dalam lima tahun pertama sebagai fondasi menuju 100 GW PLTS seperti yang digaungkan oleh Prabowo, yang untuk mencapai itu membutuhkan pembiayaan inovatif jauh di luar kemampuan APBN. Di sisi lain, lembaga keuangan menilai investasi energi terbarukan cukup berisiko tinggi.

Ketiga, hambatan hukum dari perjanjian investasi. Ketentuan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam berbagai perjanjian internasional memungkinkan perusahaan energi fosil menggugat negara yang mengambil kebijakan transisi dan menuntut kompensasi atas 'keuntungan yang hilang'. Ini adalah hambatan tersembunyi yang jarang dibicarakan dalam diskusi energi domestik Indonesia, padahal sangat relevan mengingat berbagai kontrak investasi yang ada di sektor energi Indonesia.

Kebijakan yang Menanti Eksekusi

Presiden Prabowo berulang kali lantang berorasi soal energi bersih. Ia menjanjikan 100% energi terbarukan pada 2035. Ia juga memerintahkan pembangunan 100 GW PLTS dalam waktu tiga tahun, akan melakukan de-dieselisasi pembangkit listrik 13 GW, dan mendorong elektrifikasi kendaraan.  Pada HUT pertama Danantara pada Maret 2026, ia berkata lantang: "Kita akan membuktikan kepada dunia bahwa kita lebih cepat dan efektif."

Tapi visi besar itu belum menemukan rumahnya di dokumen kebijakan. Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 masih merencanakan penambahan pembangkit gas dan batu bara hingga 16,6 GW. PP Kebijakan Energi Nasional (KEN) Nomor 40 Tahun 2025 juga masih mempertahankan batu bara dan gas hingga 2060. Second NDC yang dilaporkan kepada UNFCCC tidak menyebut pensiun dini PLTU dan tidak mencerminkan target 100% EBT pada 2035. Para kementerian teknis tampak masih enggan menyesuaikan dokumen perencanaan mereka dengan visi sang presiden.

Ini merupakan gejala institutional inertia (inersia institusional) yang tumbuh dari kepentingan yang sudah terbenam dalam struktur ekonomi-politik di Indonesia. Kontrak take-or-pay PLTU yang mengikat PLN, regulasi dengan celah untuk terus membangun PLTU captive yang membuka ekspansi batu bara di luar jaringan PLN, ketiadaan roadmap pensiun dini yang konkret, serta reformasi subsidi energi yang tak kunjung terjadi, semua ini adalah manifestasi dari lock-in yang sama yang dibahas di Santa Marta. 

Indonesia seharusnya tidak melewatkan kesempatan untuk terlibat dalam forum strategis ini atau konferensi dan upaya global lain sejenis, dan bersama negara-negara lain mulai serius melepaskan ketergantungan pada energi fosil. Karena pada akhirnya, belenggu ketergantungan pada energi fosil akan merugikan Indonesia dalam jangka panjang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Agung Budiono
Peneliti

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.