Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam beberapa tahun terakhir telah melampaui ekspektasi banyak pihak. Jika sebelumnya AI diposisikan sebagai alat bantu untuk meningkatkan produktivitas, melalui chatbot hingga analitik data, kini perkembangannya tengah memasuki fase baru yang jauh lebih fundamental. Yaitu melalui kemunculan agentic AI dan autonomous system. Pada fase ini, AI tidak lagi sekadar membantu manusia bekerja, melainkan mulai bertindak sebagai “aktor” yang mampu menjalankan pekerjaan secara mandiri.
Perubahan ini bukan sekadar evolusi teknologi, melainkan transformasi mendasar terhadap cara organisasi beroperasi. AI tidak lagi relevan disebut sebagai tool, tetapi lebih tepat dipahami sebagai digital workforce. AI telah menjadi tenaga kerja digital yang mampu memahami tujuan, merencanakan langkah kerja, mengeksekusi tugas, serta belajar dari hasil yang dicapai. Dengan kata lain, organisasi tidak lagi hanya mengelola manusia, tetapi mulai mengelola tenaga kerja yang terdiri dari manusia dan AI.
Fenomena ini sekaligus mendorong pergeseran makna hybrid working. Selama ini, hybrid identik dengan kombinasi kerja online dan offline. Namun ke depan, makna tersebut akan berubah secara mendasar. Hybrid tidak lagi berbicara tentang di mana pekerjaan dilakukan, tetapi tentang siapa yang melakukan pekerjaan tersebut.
Kita sedang memasuki era di mana lingkungan kerja diisi oleh dua entitas sekaligus, yaitu manusia biologis (natural workforce) dan entitas digital (digital workforce). Dengan demikian, hybrid workforce ke depan lebih tepat dimaknai sebagai kolaborasi antara manusia dan “manusia digital”, yang tak lain adalah AI agent yang berperan sebagai rekan kerja, bukan sekadar alat bantu.
Dalam paradigma ini, relasi manusia dan AI mengalami redefinisi. AI tidak lagi sekadar assistant, tetapi mulai berperan sebagai peer. Kita mulai melihat kemunculan AI customer service agent, AI financial analyst, hingga AI procurement officer yang mampu menjalankan tugas secara end-to-end. Seorang profesional tidak lagi bekerja hanya dengan tools, melainkan berdampingan dengan entitas digital yang mampu menganalisis, mengambil keputusan terbatas, dan memberikan rekomendasi secara mandiri.
Implikasinya sangat luas. Struktur organisasi tidak lagi hanya merepresentasikan hubungan antarmanusia, tetapi juga interaksi antara manusia dan entitas digital. Desain pekerjaan tidak lagi hanya mendefinisikan tugas manusia, tetapi bagaimana pekerjaan tersebut dibagi dan dikolaborasikan dengan AI. Bahkan, konsep produktivitas pun bergeser dari berbasis jumlah tenaga kerja manusia menjadi berbasis orkestrasi kapasitas gabungan antara manusia dan AI.
Namun di balik potensi efisiensi yang besar, muncul tantangan yang tidak sederhana. Ketika AI diberikan akses ke sistem, data, bahkan kewenangan untuk mengambil keputusan, maka AI secara implisit telah masuk ke dalam domain tata kelola perusahaan. Pertanyaan mendasar pun muncul, seperti siapa yang bertanggung jawab atas keputusan AI, bagaimana batas kewenangannya ditentukan, dan bagaimana memastikan AI tetap selaras dengan kebijakan serta nilai organisasi.
Salah satu risiko nyata adalah munculnya shadow AI workforce, yaitu penggunaan AI secara mandiri oleh unit bisnis tanpa pengawasan yang memadai. Fenomena ini lebih kompleks dibandingkan shadow IT di masa lalu, karena AI tidak hanya memproses, tetapi juga dapat mengambil keputusan. Di sisi lain, risiko black box decision, yaitu ketika keputusan yang sulit dijelaskan akan menambah tantangan dalam aspek akuntabilitas dan kepercayaan.
Dari perspektif keamanan, AI juga membuka permukaan risiko baru. Kemampuannya untuk mengakses berbagai sumber data, berinteraksi dengan sistem eksternal, dan menyimpan informasi dalam berbagai format menjadikannya potensi jalur baru kebocoran data. Dengan demikian, risiko AI tidak lagi terbatas pada aspek teknologi, tetapi telah berkembang menjadi risiko operasional dan tata kelola secara menyeluruh.
Menghadapi realitas ini, organisasi perlu memperkuat kerangka tata kelola yang mampu mengakomodasi AI sebagai bagian dari tenaga kerja. Prinsip utamanya adalah memperlakukan AI sebagai “pegawai digital” yang memiliki identitas, hak akses, kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Seluruh komponen tata kelola, seperti struktur organisasi, kebijakan, proses, hingga mekanisme kontrol perlu disesuaikan untuk mencakup peran AI.
Dalam praktiknya, organisasi perlu mendefinisikan peran-peran baru seperti AI owner yang bertanggung jawab atas tujuan bisnis penggunaan AI, AI steward yang mengelola operasionalnya, serta fungsi risiko dan kepatuhan yang memastikan penggunaan AI tetap aman dan sesuai regulasi. Selain itu, kebijakan terkait batas pengambilan keputusan, etika penggunaan AI, dan mekanisme pengendalian juga perlu dirumuskan secara tegas.
Di sisi lain, implikasi besar juga terjadi pada aspek enterprise architecture. Selama ini, sistem informasi dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan oleh manusia. Namun dalam era agentic AI, sistem tidak lagi sekadar mendukung, tetapi mulai mengambil keputusan itu sendiri. Hal ini menuntut redefinisi pada seluruh lapisan arsitektur, mulai dari bisnis, data, aplikasi, hingga teknologi.
Lebih jauh lagi, organisasi perlu mulai membangun decision architecture. Yaitu kerangka yang mengatur bagaimana keputusan diambil, siapa yang berwenang, serta dalam kondisi apa AI dapat mengambil alih peran manusia. Tanpa arsitektur keputusan yang jelas, organisasi berisiko menghadapi konflik, inkonsistensi, bahkan kegagalan dalam pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, keberhasilan organisasi dalam memanfaatkan AI tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh kemampuannya dalam mengelola, mengendalikan, dan mengintegrasikan AI ke dalam tata kelola dan arsitektur perusahaan secara menyeluruh.
Kita sedang memasuki era di mana batas antara manusia dan mesin dalam dunia kerja semakin kabur. Dalam konteks ini, pertanyaan yang paling mendasar bukan lagi “apakah kita bekerja dengan AI”, melainkan “apakah kita siap bekerja bersama AI sebagai bagian dari organisasi”.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.