Kenaikan Harga Biofuel dan Paradoks Transisi Semu

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Ibrahim Fahmi
30/6/2026, 07.05 WIB

Kenaikan harga bahan bakar minyak, terutama dengan bauran bioetanol (biofuel) oleh pemerintah beberapa waktu lalu seolah membenturkan keras dua realitas kebijakan: nilai keekonomian produk transisi energi dan realitas dampak lingkungan yang menyertainya. Secara telanjang hal ini menunjukan adanya cacat struktural dalam kalkulasi tekno-ekonomi dan keadilan sosial-ekologis. 

Terlepas dari fakta kenaikan harga BBM sebagai respons dari berbagai tekanan global dan penyempitan ruang fiskal karena krisis. Penerapan harga biofuel yang terpaut lebih tinggi dari produk dasarnya menunjukkan produk andalan pemerintah bertajuk green biofuel berpotensi gagal. Hal ini karena tidak mampu menyediakan sumber energi murah dan ramah emisi. 

Rilis kajian Celios dan TrendAsia (12 Juni 2026) menunjukan varian produk ini terutama Pertamax Green 95 selain lebih mahal dari Pertamax Murni (RON95) juga berpotensi merugikan anggaran pemerintah dan juga telah berdampak pada kerusakan alam yang masif akibat ekspansi komoditas tebu sebagai penghasil bioetanol.  

Dilema Efisiensi, Pasokan Komoditas dan Deforestasi

Akar dari tingginya harga jual keekonomian bioetanol di Indonesia bersumber dari inefisiensi konversi bahan baku komoditas di tingkat hulu. Secara teknis, industri hilirisasi bioetanol domestik masih sangat bergantung pada pemanfaatan tetes tebu (molases), yang merupakan produk sampingan dari proses kristalisasi gula konsumsi. Untuk menghasilkan 1 liter bioetanol fullgrade dibutuhkan 4 kg molases yang dihasilkan dari penggilingan tebu. 

Sementara 1 ton tebu bisa menghasilkan 40-50 kg molases atau 10-12 liter bioetanol. Nilai ini terpaut jauh dari sisi efisiensi pengolahan per-ton tebu segar menjadi bioetanol dibandingkan di Brasil yang bisa menghasilkan 75-85 liter atau India (60-70 liter).

Dengan kapasitas yang ada, untuk memenuhi kebutuhan skema E5 (5% bauran etanol) pada 2025 dengan serapan minimal 900.000 kilo liter (kL) target nasional, industri akan memerlukan pasokan tetes tebu sedikitnya 3,6 juta ton. Hal ini berarti harus mengekstrak dari hasil giling 72 hingga 90 juta ton tebu segar. Kebutuhan ini akan meningkat berlipat pada 2026 jika pemerintah meningkatkan bauran 10% (E10) akan membutuhkan sekitar 120 juta ton tebu segar komersial. 

Sementera di sisi yang lain, realisasi giling tebu nasional tahun 2025 hanya berkisar 39,07 juta ton dan diproyeksikan merayap ke level 41–43 juta ton pada 2026 yang mana seluruh kapasitas dari lahan eksisting (luas areal panen ±576.538 hektare) telah terkunci sepenuhnya untuk mengejar swasembada gula konsumsi nasional sebesar 2,8 juta ton. Maka terdapat jurang defisit bahan baku riil sebesar puluhan juta ton jika industri ini dipaksa memasok kebutuhan mandatori kebutuhan bioetanol tanpa membuka lahan baru.

Di sinilah mengerikannya. Jika pemerintah memaksakan diri ekspansi produk bioetanol maka tekanan pada deforestasi hutan akan melambung tajam. Ancaman telah ada di depan mata ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 yang menetapkan penambahan lahan komoditas baru seluas 700 ribu hektare untuk fase awal, dan bisa melebar hingga 1 juta hektare untuk mengamankan skema mandatori E10 nasional berskala penuh. 

Inilah kenapa hutan Merauke (PSN Food Estate) telah terdeforestasi sebesar 61.370 hektare dan akan terus berlanjut sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 yang memberikan konsesi 486.939 hektare atas hutan Papua Selatan.

Ketimpangan Penghitungan Emisi 

Hal yang tertutupi di balik polesan wajah ramah lingkungan biofuel adalah ketimpangan emisi karbon. Jika dihitung total emisi bensin dengan angka moderat dari rerata konsumsi nasional sebesar 35 juta Kl/tahun dan setiap liter bensin menghasilkan emisi 2,3 Kg CO2, maka total emisinya adalah 80,5 juta ton CO2. Dengan skema E5 dan E10, total pengurangan emisi tahunan hanya berkisar 4,02 juta ton dan 8,05 juta ton CO2 atau hanya 10%-nya saja. 

Jika hutan Papua yang menurut data LHK dan IPCC menyimpan karbon sebesar 200 – 254 ton per hektare (tc/ha), maka dikali factor 3,67 karena di-land clearing, total pelepasan karbon per hektar rata-rata sebesar 800 ton. Maka untuk deforestasi 61.370 hektare di Papua Selatan telah melepas 49,09 juta ton emisi CO2. Jika digunakan skenario mitigasi pengurangan emisi biofuel E5 yang mengurangi 4 juta ton CO2, maka dibutuhkan sekitar 12 tahun untuk dapat melunasi utang karbon akibat deforestasi yang ditimbulkannya sekarang ini di hutan Papua.   

Belum lagi, jika dihitung melalui skema premium  dengan memperhitungkan kerusakan ekosistem, keanekaragaman hayati satwa endemik dan hilangnya ruang hidup, wilayah buruan, dan sumber pangan subsisten masyarakat adat Papua secara turun-temurun. Angka utang karbonnya akan lebih besar.

Jika dihitung potensi kerugian fiskalnya, di mana menurut Celios dan TrendAsia, ongkos investasi untuk mendanai mega-proyek lahan perkebunan komoditas bioetanol ini menembus angka US$11 miliar atau setara Rp176 triliun dalam rentang waktu satu dekade. 

Selain menyempitkan ruang fiskal, skema insentif biofuel ini juga dikhawatirkan justru tidak mengalir dalam bentuk bahan bakar murah dan ramah buat rakyat. Namun, menumpuk pada para pemodal dan penikmat di baliknya seperti halnya kegagalan struktural skema subsidi kelapa sawit melalui BPDPKS. 

Memaksakan target mandatori bioetanol bensin dengan metode ekspansi lahan monokultur tebu berskala raksasa merupakan kebijakan transisi energi yang semu. Kerugian ekologis akibat deforestasi hutan primer dan beban finansial yang menekan APBN jauh melampaui nilai efisiensi energi yang dihasilkan.

Pemerintah Indonesia perlu merombak arah kebijakan transisi dengan menghentikan pembukaan lahan baru berbasis pembabatan hutan primer apalagi dilakukan di wilayah rawan sosial-ekologis seperti Papua. 

Prioritas substitusi energi sektor transportasi harus digeser secara fundamental ke arah pembangunan infrastruktur transportasi publik berbasis listrik massal interkoneksi, yang secara empiris dan terbukti secara sains jauh lebih efektif mereduksi emisi karbon jangka panjang tanpa harus mengorbankan hak ruang hidup masyarakat adat serta benteng hijau hutan tropis yang tersisa di Nusantara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Ibrahim Fahmi
Direktur Komunikasi Auriga Nusantara

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.