Hari-hari ini, kita sering mendengar berbagai kasus transaksi yang merugikan konsumen. Mulai dari sengketa perumahan, klaim asuransi, pembatalan penerbangan, hingga transaksi digital. Luka yang ditinggalkan selalu sama: hilangnya kepercayaan.
Momentum peringatan 25 tahun berdirinya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 21 Juli 2026, mengingatkan bahwa kepercayaan konsumen merupakan fondasi penting bagi perekonomian. Negara tidak boleh membiarkan kepercayaan itu memudar ketika masyarakat menghadapi persoalan dalam mengonsumsi barang maupun jasa.
BPKN bukan lembaga penegak hukum maupun regulator teknis, melainkan lembaga yang memperkuat kebijakan perlindungan konsumen melalui kajian, rekomendasi, edukasi, dan penghimpunan aspirasi masyarakat. Posisi tersebut menjadikan BPKN sebagai penghubung antara pengalaman nyata konsumen dengan perumusan kebijakan publik yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tantangan perlindungan konsumen kini jauh berbeda dibanding dua dekade lalu. Aktivitas perdagangan telah berpindah ke ruang digital. Keputusan membeli dipengaruhi algoritma, promosi dilakukan melalui media sosial dan live shopping, sementara kecerdasan artifisial mulai menentukan produk apa yang muncul di hadapan konsumen. .
Kemajuan ini memang memberikan kemudahan, tetapi juga melahirkan persoalan baru, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, promosi yang berlebihan (overclaim), kontrak digital yang sulit dipahami, hingga praktik perdagangan yang semakin kompleks. Persoalan perlindungan konsumen tidak lagi sekadar menyangkut mutu barang dan jasa, tetapi juga transparansi informasi, etika bisnis digital, dan keadilan dalam transaksi.
Salah satu tantangan utama perlindungan konsumen saat ini bukan lagi ketersediaan regulasi, melainkan efektivitas implementasinya di lapangan. Landasan hukum perlindungan konsumen telah tersedia.
Tantangannya adalah bagaimana membangun ekosistem yang membuat perlindungan konsumen benar-benar bekerja secara konsisten di setiap sektor. Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya, tidak mengetahui ke mana harus mengadu, atau memilih mengalah karena menganggap proses penyelesaian terlalu rumit.
Perlindungan konsumen akhirnya baru hadir ketika sengketa telah terjadi. Padahal seharusnya dimulai sejak informasi diberikan, produk dipasarkan, hingga layanan diterima. Pendekatan yang lebih preventif inilah yang perlu diperkuat.
Langkah Strategis Menuju BPKN 5.0
Perlindungan konsumen di era digital memerlukan pendekatan baru yang tidak lagi hanya berfokus pada penyelesaian sengketa setelah kerugian terjadi. BPKN perlu bergerak lebih preventif, adaptif, dan kolaboratif dengan memperkuat literasi masyarakat, mendorong budaya pelayanan yang berorientasi pada konsumen, memanfaatkan data sebagai dasar penyusunan kebijakan, serta membangun sinergi lintas sektor.
Keempat langkah berikut menjadi fondasi penting untuk mewujudkan ekosistem perlindungan konsumen yang lebih modern, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pertama, membangun Gerakan Nasional Konsumen Berdaya. Aturan penting. Namun aturan saja tidak pernah cukup. Yang membuat perlindungan konsumen benar-benar hidup adalah masyarakat yang memahami haknya.
Edukasi perlu menjangkau sekolah, perguruan tinggi, komunitas, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, hingga ruang digital. Materinya pun harus mengikuti perkembangan zaman, mulai dari hak dan kewajiban konsumen, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, kontrak digital, pengenalan promosi yang menyesatkan, hingga mekanisme pengaduan yang efektif.
Konsumen yang cerdas akan mengambil keputusan secara lebih rasional, sedangkan pelaku usaha terdorong untuk lebih transparan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keberdayaan konsumen bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Kedua, adalah membangun Gerakan Nasional Standar Perlindungan Konsumen. Pengalaman konsumen saat ini masih sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Ada yang cepat menyelesaikan keluhan, tetapi ada pula yang membuat konsumen berpindah dari satu kanal layanan ke kanal lainnya tanpa kepastian.
Karena itu, Indonesia memerlukan pedoman praktik terbaik yang memuat standar operasional penanganan pengaduan, kanal layanan yang mudah diakses, kepastian waktu penyelesaian keluhan, mekanisme service recovery, dan evaluasi berkala terhadap kualitas pelayanan. Standar tersebut bukan untuk menambah beban regulasi, melainkan membangun budaya pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh sektor usaha.
Di era digital, data merupakan fondasi utama penyusunan kebijakan. Setiap pengaduan masyarakat, hasil survei, penelitian akademik, hingga ulasan konsumen di ruang digital sesungguhnya merupakan sumber informasi yang sangat berharga.
Ketiga, BPKN perlu diperkuat sebagai Customer Insight and Policy Intelligence Centre, yaitu pusat pemikiran yang mampu mengolah berbagai data menjadi rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Dari data itulah pemerintah dapat membaca sektor mana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, mengenali pola masalah yang terus berulang, sekaligus mengambil langkah pencegahan sebelum kerugian yang lebih besar terjadi. Dengan pendekatan tersebut, BPKN tidak hanya merespons masalah, tetapi mampu mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.
Namun, perlindungan konsumen tidak mungkin dibangun oleh satu lembaga saja. Kompleksitas transaksi modern melibatkan banyak kementerian/lembaga non kementerian, regulator sektoral, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi konsumen, perguruan tinggi, dan media massa.
Keempat, BPKN perlu memperkuat perannya sebagai orkestrator melalui National Consumer Protection Partnership, sebuah forum kolaborasi nasional lintas pemangku kepentingan yang mendorong harmonisasi kebijakan, pertukaran data, penyusunan rekomendasi bersama, serta koordinasi lintas sektor.
Seperti seorang dirigen yang menyelaraskan berbagai alat musik menjadi satu harmoni, BPKN tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi memastikan seluruh pemangku kepentingan bergerak menuju tujuan yang sama: menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen Indonesia.
Perlindungan konsumen bukanlah upaya memenangkan konsumen atas pelaku usaha. Sebaliknya, perlindungan konsumen menciptakan hubungan yang saling menguatkan. Konsumen memperoleh kepastian, keamanan, dan rasa percaya.
Pelaku usaha memperoleh loyalitas pelanggan, reputasi yang baik, dan iklim usaha yang sehat. Kepercayaan inilah yang menjadi modal sosial sekaligus modal ekonomi yang tidak dapat dibeli dengan promosi sebesar apa pun. Ketika kepercayaan tumbuh, pasar menjadi lebih sehat dan daya saing bangsa ikut meningkat.
Mungkin suatu hari nanti, ibu yang menunggu rumahnya diserahterimakan tidak pernah mengetahui bagaimana sebuah rekomendasi kebijakan disusun atau bagaimana berbagai lembaga berkoordinasi. Yang ia rasakan hanyalah satu hal yang sederhana: negara hadir melindungi haknya sebagai konsumen.
Itulah makna sesungguhnya Hari Lahir BPKN. Bukan sekadar memperingati berdirinya sebuah lembaga, melainkan memperkuat komitmen bahwa perlindungan konsumen adalah investasi bagi masa depan Indonesia.
Ketika BPKN mampu menjalankan perannya sebagai pusat pemikiran, penghubung kolaborasi, dan orkestrator perlindungan konsumen, maka yang tumbuh bukan hanya penyelesaian sengketa, tetapi juga kepercayaan publik.
Akhirnya, perlindungan konsumen bukan hanya tentang menyelesaikan sengketa. Ia adalah cara negara menjaga kepercayaan warganya. Ketika kepercayaan tumbuh, konsumen merasa aman, pelaku usaha memperoleh legitimasi, dan perekonomian nasional memiliki fondasi yang jauh lebih kokoh.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.