Banjir bandang datang silih berganti. Lereng-lereng gunung yang dahulu hijau berubah menjadi hamparan tanah terbuka. Sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan warga tercemar lumpur, merkuri, dan limbah tambang.
Di laut, kapal-kapal asing masih leluasa mencuri ikan, sementara di hutan, satwa liar terus berpindah dari habitatnya menuju pasar gelap. Di tempat lain, lubang-lubang bekas tambang menganga tanpa pernah dipulihkan, meninggalkan ancaman yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Selama ini kita cenderung memandang setiap peristiwa itu sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ketika banjir melanda, kita menyebutnya bencana hidrometeorologi. Ketika hutan dibuka, kita menyebutnya konsekuensi pembangunan. Ketika tambang ilegal ditemukan, kita menganggapnya ulah segelintir penambang liar. Ketika orang utan atau burung rangkong disita dari perdagangan ilegal, perhatian publik hanya bertahan beberapa hari sebelum berganti pada isu lain.
Padahal, semua peristiwa tersebut sesungguhnya merupakan kepingan dari satu mosaik besar, yaitu kejahatan lingkungan semakin terorganisasi, kompleks, dan semakin sulit dibedakan antara yang legal dan ilegal.
Tahun 2025 menjadi penanda penting bahwa tekanan terhadap lingkungan Indonesia memasuki babak baru. Deforestasi meningkat, ekspansi industri ekstraktif berlangsung semakin agresif, pertambangan tanpa izin menjalar ke berbagai daerah. Sementara perdagangan satwa dan pencurian ikan tetap berlangsung meskipun aparat terus melakukan penindakan.
Pada saat yang sama, berbagai kebijakan pembangunan yang bertumpu pada ketahanan pangan, ketahanan energi, dan hilirisasi industri membuka ruang eksploitasi sumber daya alam dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Laporan Outlook Kejahatan dan Penegakan Hukum SDA-LH di Indonesia 2026–2030 yang disusun Auriga Nusantara memberikan gambaran yang jauh lebih mengkhawatirkan dibanding sekadar angka kerusakan hutan atau luas lahan tambang. Dengan melihat apa yang terjadi beberapa tahun ke belakang, masa depan kelam karena kejahatan lingkungan kian merajalela.
Kajian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan terbesar Indonesia bukan hanya meningkatnya kejahatan lingkungan, tetapi berubahnya karakter kejahatan itu sendiri. Dalam indeksasi perkara di Aceh, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara, ditemukan 677 perkara pidana dengan lebih dari seribu terdakwa sepanjang 2020–2025.
Empat klaster mendominasi, yakni deforestasi ilegal, pertambangan tanpa izin, perdagangan satwa dilindungi, dan illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing). Namun temuan paling penting justru bukan pada banyaknya perkara, melainkan pada siapa yang diadili.
Hampir seluruh terdakwa merupakan pelaku lapangan seperti penebang, penambang kecil, kurir, sopir, nahkoda, atau pemburu satwa. Aktor intelektual, pemodal, korporasi, pengendali jaringan, hingga penerima manfaat utama nyaris tidak pernah tersentuh proses hukum.
Temuan tersebut mengubah cara kita memahami kejahatan lingkungan. Pola yang berkembang saat ini menunjukkan sesuatu yang jauh lebih rumit.
Di balik satu truk kayu ilegal terdapat jaringan pemasok, pemilik modal, pemalsu dokumen, penyedia logistik, pembeli, hingga pihak-pihak yang memberikan perlindungan. Di balik satu lokasi tambang emas ilegal terdapat rantai pasok merkuri dan sianida, aliran modal, distribusi hasil tambang, bahkan dugaan perlindungan dari oknum aparat. Di balik perdagangan satwa terdapat jaringan lintas negara yang memanfaatkan platform digital, pelabuhan kecil, dan lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan.
Kejahatan lingkungan telah bergerak sebagaimana organisasi bisnis modern yang memiliki struktur, pembagian peran, sistem logistik, dan mekanisme keuangan rapi.
Di sisi lain, negara masih menggunakan cara lama menghadapi bentuk kejahatan yang sudah berubah. Aparat menangkap operator lapangan, sementara jaringan yang menopang seluruh aktivitas tetap berjalan. Pelaku kecil berganti setiap saat, tetapi organisasi yang memperoleh keuntungan miliaran rupiah tetap utuh.
Hukum seolah bekerja, karena ribuan perkara diproses dan tingkat pemidanaan sangat tinggi. Akan tetapi, kerusakan lingkungan tidak berhenti. Tambang ilegal tetap bermunculan. Pembalakan liar terus terjadi. Perdagangan satwa tetap menemukan jalannya. Artinya, penegakan hukum berhasil menghukum orang, tetapi belum berhasil menghentikan kejahatan.
Persoalan semakin mengkhawatirkan ketika dikaitkan dengan besarnya nilai ekonomi yang berputar di balik kejahatan lingkungan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana yang terindikasi sebagai green financial crime mencapai sekitar Rp1.700 triliun sejak 2020. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp922 triliun berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin sepanjang 2023–2025. Kejahatan lingkungan bukan lagi aktivitas ekonomi pinggiran, melainkan telah menjadi industri dengan keuntungan yang luar biasa besar.
Besarnya keuntungan ekonomi itu menjelaskan mengapa kejahatan lingkungan begitu sulit diberantas. Selama keuntungan tetap mengalir dan aset hasil kejahatan tidak pernah disentuh, selalu ada modal untuk merekrut pelaku baru, membeli alat baru, membuka lokasi baru, bahkan membangun jejaring perlindungan baru.
Penjara bagi operator lapangan tidak pernah benar-benar mengganggu bisnis tersebut. Yang berubah hanyalah orang-orang di lapangan, organisasinya tetap berjalan.
Karena itu, ancaman terbesar Indonesia pada periode 2026–2030 bukanlah sekadar bertambahnya jumlah pelaku kejahatan lingkungan, melainkan semakin kokohnya ekosistem kejahatan yang memanfaatkan celah regulasi, kelemahan pengawasan, kemajuan teknologi, dan tingginya permintaan pasar global.
Laporan Auriga memproyeksikan sedikitnya lima kecenderungan yang patut diwaspadai. Pertama, percepatan deforestasi yang berlangsung melalui mekanisme yang sepenuhnya legal, terutama akibat alokasi jutaan hektare kawasan hutan untuk kepentingan pangan dan energi.
Kedua, transformasi pertambangan emas tanpa izin menjadi kejahatan transnasional yang didukung jaringan modal, perdagangan bahan kimia berbahaya, dan distribusi lintas negara. Ketiga, semakin terkonsolidasinya perdagangan satwa liar melalui platform digital dan jalur laut.
Keempat, meningkatnya praktik pencurian ikan serta fish laundering di wilayah perbatasan yang pengawasannya semakin lemah. Dan kelima, munculnya perdagangan karbon sebagai klaster kejahatan baru melalui praktik manipulasi kredit karbon, green grabbing, hingga pencucian kayu berkedok proyek karbon.
Kecenderungan tersebut memperlihatkan pola sama. Kejahatan lingkungan tidak lagi bergerak mengikuti batas administrasi, sektor, ataupun jenis komoditas. Ia bergerak mengikuti aliran uang.
Selama keuntungan ekonomi tetap besar dan risiko hukum tetap kecil, jaringan kejahatan akan terus beradaptasi. Mereka akan berpindah dari hutan ke laut, dari emas ke nikel, dari kayu ke karbon, dari perdagangan konvensional menuju platform digital. Mereka selalu selangkah lebih cepat dibandingkan sistem pengawasan yang masih bekerja secara sektoral.
Itulah sebabnya periode 2026–2030 seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar rentang waktu dalam agenda pembangunan nasional. Lima tahun ke depan merupakan periode yang akan menentukan apakah Indonesia masih mampu menjaga kekayaan alamnya atau justru memasuki fase baru ketika kejahatan lingkungan berkembang menjadi sistem ekonomi yang sulit dibongkar.
Persoalannya bukan lagi apakah kita memiliki cukup undang-undang untuk melindungi lingkungan. Persoalannya adalah apakah negara mampu mengejar mereka yang selama ini menikmati keuntungan terbesar dari penghancuran alam Indonesia.
Kejahatan lingkungan telah berubah menjadi kejahatan terorganisir, maka obatnya tentu tidak mungkin lagi berupa penegakan hukum yang sektoral. Selama ini negara cenderung bekerja seperti memadamkan api di permukaan. Ketika ada tambang ilegal, aparat turun menangkap para penambang. Ketika ditemukan pembalakan liar, kayu disita dan sopir truk diproses hukum. Ketika satwa langka diperdagangkan, pemburu dan kurir ditangkap.
Semua tindakan itu memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Kita hanya memotong ranting, sementara akar persoalannya tetap tumbuh di bawah tanah.
Perubahan paling mendasar yang harus dilakukan adalah menggeser paradigma penegakan hukum dari follow the suspect menjadi follow the money. Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan, uang jauh lebih jujur daripada pengakuan para pelaku.
Aliran transaksi akan menunjukkan siapa pemodalnya, siapa yang membeli hasil kejahatan, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, hingga bagaimana keuntungan tersebut disamarkan melalui perusahaan, rekening, aset, atau investasi lain. Tanpa mengikuti aliran uang, negara hanya akan terus sibuk menangkap operator lapangan, sementara aktor intelektual tetap menikmati hasil kejahatan dari balik meja perkantoran.
Di sinilah pentingnya mengintegrasikan pendekatan tindak pidana pencucian uang dalam setiap perkara kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selama ini sebagian besar perkara berhenti pada penggunaan undang-undang sektoral. Akibatnya, keuntungan ekonomi hasil kejahatan tetap utuh, aset tidak pernah dirampas, dan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan tidak pernah benar-benar dipulihkan.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa organisasi kriminal justru paling rentan ketika negara berhasil memutus sumber pembiayaannya. Memiskinkan pelaku kejahatan sering kali jauh lebih efektif daripada sekadar memenjarakan mereka. Laporan Outlook Kejahatan dan Penegakan Hukum SDA-LH 2026–2030 juga menekankan bahwa pendekatan follow the money harus menjadi strategi utama untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang selama ini luput dari penegakan hukum.
Pendekatan tersebut tentu tidak dapat dijalankan oleh satu institusi. Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi harus membangun pola kerja yang benar-benar terintegrasi. Kejahatan lingkungan tidak mengenal batas kelembagaan. Karena itu, ego sektoral justru menjadi salah satu sekutu paling menguntungkan bagi jaringan kriminal.
Pemerintah juga perlu menyadari bahwa penegakan hukum tidak akan pernah efektif apabila kebijakan pembangunan justru membuka ruang eksploitasi tanpa pengawasan yang memadai. Hilirisasi mineral, swasembada pangan, transisi energi, maupun pengembangan proyek strategis nasional pada dasarnya merupakan pilihan kebijakan yang sah.
Namun, seluruh agenda tersebut harus dibangun di atas tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis daya dukung lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan kapasitas ekologis hanya akan memindahkan biaya ekonomi kepada generasi mendatang dalam bentuk banjir, longsor, kekeringan, konflik sosial, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga krisis kesehatan masyarakat.
Dalam konteks itu, proses pemberian izin harus kembali ditempatkan sebagai instrumen pengendalian lingkungan, bukan sekadar instrumen administrasi investasi. Setiap izin yang diterbitkan semestinya dapat ditelusuri secara terbuka, diawasi publik, dan dievaluasi secara berkala berdasarkan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
Negara tidak boleh kehilangan kemampuan untuk mengatakan “tidak” terhadap investasi yang mengancam keselamatan ekologis hanya karena mengejar target pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Pada akhirnya, peta baru kejahatan lingkungan Indonesia sesungguhnya bukan hanya berbicara tentang para pembalak liar, penambang ilegal, penyelundup satwa, atau pencuri ikan. Peta itu juga memperlihatkan sejauh mana negara mampu mempertahankan integritasnya ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang begitu besar.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.