Tingginya laju penurunan alamiah (decline rate) produksi di lapangan eksisting merupakan tantangan pencapaian target swasembada minyak dan gas bumi (migas) nasional. Jika kegiatan eksplorasi tidak ditingkatkan, defisit akan semakin melebar pada 2030. Dalam skenario tinggi, defisit diprediksi mencapai 1,03 BOPD; sementara pada skenario rendah dapat mencapai 1,35 juta BOPD.
Kondisi ini dapat berpengaruh terhadap kebutuhan devisa untuk membiayai impor minyak. Pada 2026–2030, total kebutuhan devisa impor diperkirakan US$181,3 miliar (Rp3.043 triliun) hingga US$217,9 miliar (Rp3.656 triliun) dengan asumsi harga minyak sebesar US$90 per barel.
Sebagai gambaran, setiap penurunan produksi sebesar 100 ribu BOPD akan menambah biaya impor bruto hingga sekitar US$2,6 miliar per tahun pada asumsi harga minyak US$70 per barel. Oleh karena itu, peningkatan kegiatan eksplorasi menjadi hal penting dan memerlukan dukungan kebijakan dan langkah sigap dari pemerintah.
Posisi Sentral Pertamina
Produksi migas nasional saat ini sebagian besar berasal dari produksi PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Upstream Pertamina Hulu Energi (PHE). Porsinya mencapai 55%–56% terhadap produksi minyak nasional dan 29%–30% terhadap realisasi lifting gas nasional untuk rata-rata periode 2025–2026.
Dalam hal eksplorasi, Pertamina Hulu mencatat Reserve Replacement Ratio (RRR) sebesar 117% pada 2024. Angka ini sebetulnya cukup kompetitif dan bahkan berada di atas beberapa perusahaan global seperti Shell (84%) dan bp (41%), tetapi masih di bawah ExxonMobil (291%).
Meskipun nilai RRR cukup baik, indikator Reserve to Production Ratio (RTP) Pertamina tercatat relatif rendah, yaitu hanya 7,3 tahun. Angka ini berada di bawah rata-rata kompetitor global yang memiliki RTP berkisar antara 9–13 tahun.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tingkat pengurasan (Withdrawal Rate/WDR) yang mencapai 27% serta rata-rata penurunan produksi alamiah sebesar 21%–22% per tahun pada lapangan eksisting.
Jika tidak ada kegiatan eksplorasi baru maupun penerapan metode peningkatan produksi tahap lanjut—seperti Enhanced Oil Recovery (EOR)—produksi Pertamina ke depan diproyeksikan dapat menurun. Diperkirakan dari 579 ribu BOPD pada 2024 menjadi 300 ribu–350 ribu BOPD pada 2030, dan tersisa 160 ribu BOPD pada 2035.
Potensi Eksplorasi dan Tantangannya
Lambatnya penemuan cadangan baru salah satunya disebabkan oleh karakteristik portofolio aset yang belum matang. Volume sumber daya kategori prospective resources (2U) Pertamina tercatat sebesar 15.232 MMBOE, atau 5,2 kali lebih besar dibandingkan dengan jumlah cadangan siap produksi (2P) yang hanya sebesar 2.913 MMBOE.
Termasuk dalam kategori 2U ini adalah sumber daya migas Low Quality Reservoir (LQR) dengan volume oil in-place lebih dari 4,1 miliar barel. Selain itu, Migas Non-Konvensional (MNK) di Wilayah Kerja Rokan yang diperkirakan memiliki potensi hingga 2,22 miliar barel minyak dan 20,68 TCF gas.
Pengembangan aset jenis ini memerlukan biaya awal yang tinggi. Sebagai contoh, biaya program awal untuk MNK Gulamo-Kelok mencapai US$72,835 juta, atau sekitar 2,7 kali lipat dari total alokasi komitmen pengeboran lima sumur eksplorasi baru di WK lain yang konvensional.
Artinya, diperlukan investasi masif terutama berupa pengeboran ratusan sumur eksplorasi-produksi untuk bisa mengubah sumber daya kategori 2U menjadi 2P dan untuk memproduksikannya ke atas permukaan.
Di sisi lain, porsi investasi untuk kegiatan eksplorasi hulu migas nasional masih tergolong minim, yaitu berada di kisaran 5,6%–9,1% selama periode 2021–2025. Secara nominal, realisasi investasi eksplorasi nasional menurun sebesar 32,4% dari US$1.392,60 juta pada 2024 menjadi US$941,69 juta pada 2025.
Penurunan anggaran ini juga tercermin pada minimnya kegiatan survei, di mana realisasi survei seismik 2D nasional tahun 2025 baru mencapai 24,1% atau 419,84 km dari target awal sebesar 1.745,11 km. Hingga saat ini, sekitar 68 dari total 128 cekungan migas di Indonesia belum dieksplorasi secara optimal.
Selain faktor biaya investasi yang minimalis, kegiatan operasional eksplorasi migas selama ini juga terhambat oleh prosedur perizinan sekuensial yang berjumlah sekitar 39 izin dan melibatkan 14 instansi pemerintah.
Rekomendasi Reformasi Kebijakan
Untuk dapat merealisasikan percepatan eksplorasi secara masif, pemerintah perlu segera menerapkan reformasi regulasi dan kebijakan operasional secara terintegrasi dan konsisten. Secara makro—setidaknya periode 2027–2030—diperlukan roadmap kebijakan eksplorasi nasional melalui peningkatan bertahap porsi investasi eksplorasi menjadi 10%–15% dari total anggaran hulu migas.
Untuk langkah segera, diperlukan penyederhanaan birokrasi perizinan melalui penerbitan Peraturan Presiden sebagai lex specialis untuk penyederhanaan prosedur birokrasi. Nantinya akan mengintegrasikan sekitar 39 izin sekuensial yang tersebar di 14 instansi ke dalam sistem satu pintu (single submission) yang dipimpin oleh Kementerian ESDM.
Di dalam aspek fiskal, perlu perbaikan melalui pemberian kepastian fasilitas perpajakan atas indirect tax (PBB, PPN, PPnBM) serta jaminan mekanisme assume and discharge sejak awal kontrak ditandatangani. Terutama, untuk wilayah risiko tinggi seperti frontiers dan deep water, bukan lagi menggunakan sistem persetujuan case-by-case setelah POD.
Selanjutnya, pemerintah perlu menerbitkan aturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Terutama, untuk menumbuhkan keberanian investor untuk menanamkan modal pada proyek berisiko tinggi seperti MNK dan LQR di WK Rokan.
Bisa saja dengan menerbitkan Instruksi Presiden yang mengadopsi model perlindungan hukum Inpres 1/2016 yang melindungi kegiatan bisnis dari risiko kriminalisasi.
Pada aspek operasional lapangan, dibutuhkan pula relaksasi fleksibel pada aturan TKDN untuk alat hulu khusus serta pengecualian terukur pada asas cabotage kapal berbendera Indonesia demi mempercepat mobilisasi rig laut dalam (deepwater rig).
Secara fundamental, untuk dapat memfasilitasi investasi eksplorasi migas secara lebih progresif, percepatan penyelesaian revisi UU Migas dan UU Energi diperlukan untuk penataan kelembagaan (hulu) migas dan pemberdayaan-sinergi antar kementerian dan lembaga negara di sektor energi yang lebih baik.
Tanpa adanya perbaikan kebijakan dan regulasi tersebut, potensi sumber daya migas yang ada akan sulit ditransformasikan menjadi cadangan produksi. Swasembada energi (migas) tidak akan terwujud hanya dengan (besarnya) potensi.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.