Karhutla, Indikasi Kegagalan Reformasi 1998

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Firdaus Cahyadi
2/9/2026, 07.05 WIB

Kembalinya militerisme bukan satu-satunya indikasi kegagalan gerakan reformasi 1998. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga menjadi salah satu indikator kegagalan itu. Karhutla pernah terjadi di era rezim otoritarian Orde Baru. Gerakan reformasi 1998, memang berhasil memaksa Presiden Soeharto untuk turun, tapi gagal membongkar model pembangunan ekstraktif yang menjadi tulang punggung rezim Orde Baru.

Musim kemarau tahun ini, hampir sebagian pulau-pulau besar di Indonesia mengalami Karhutla. Titik-titik panas (hot spot) muncul di sebagian Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Papua. Karhutla ini terjadi hampir setiap tahun. Pada tahun ini Karhutla diperparah dengan fenomena El Nino. Ini juga menandai bahwa krisis iklim benar-benar telah terjadi.

Selain disebabkan oleh krisis iklim, Karhutla di Indonesia juga disebabkan oleh buruknya tata kelola sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup di tingkat lokal dan nasional. Buruknya tata kelola SDA itu terlihat dari data dari WALHI yang mengungkapkan bahwa 74% dari total titik panas berada dalam konsesi perusahaan ekstraktif. 

Di Indonesia, Karhutla tidak bisa dipisahkan dengan model pembangunan ekstraktif. Model pembangunan ekstraktif itu menjadi pijakan sejak era rezim otoritarian Orde Baru. Dampaknya, meningkatnya laju deforestasi atau penggundulan hutan. Mengutip laporan Forest Watch Indonesia (FWI) dan Global Forest Watch, tutupan hutan Indonesia pada 1985 mengalami penurunan sebesar 27% dibandingkan dengan 1950. Laju deforestasi pada 1970-an hingga awal 1990-an diperkirakan antara 0,6 juta–1,2 juta hektare per tahun.

Sementara Karhutla terbesar di era Orde Baru terjadi di 1982-1983. Saat itu titik api membakar hutan di beberapa wilayah Kalimantan Timur. Data dari World Resource Institute (WRI) Indonesia mengungkapkan di kurun waktu tersebut, sekitar 3,2 juta hektare hutan terbakar di Sumatra dan Kalimantan. 

Tekanan terhadap hutan Indonesia di era Orde Baru semakin besar ketika Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah. Keppres itu menjadi payung hukum pemerintahan Orde Baru untuk memulai Proyek Lahan Gambut (PLG) sejuta hektar sawah di Kalimantan Tengah. Proyek PLG di era Soeharto terbukti gagal. Proyek ini dilakukan tanpa adanya konsultasi dan analisa sehingga berakhir dengan kegagalan besar. Tak heran bila proyek PLG dihentikan setelah Presiden Soeharto jatuh akibat gerakan reformasi 1998 (jilid 1). 

Tapi bulan madu reformasi jilid 1 di era Presiden Habibie tak berlangsung lama. Model pertanian skala besar yang merusak alam di era Presiden Soeharto itu kembali dilanjutkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo, dan Prabowo Subianto. Dengan kata lain, reformasi jilid 1 telah gagal. Model pembangunan ekstraktif yang menjadi pijakan rezim otoritarian Orde Baru kembali dilanjutkan.

Alih-alih melakukan koreksi terhadap pijakan pembangunan sejak era Presiden Soeharto, Presiden Prabowo Subianto justru semakin memperkuat model pembangunan ekonomi ekstraktif. Hal itu tampak dari pidato pelantikannya menjadi Presiden Indonesia di 2024 lalu. Saat itu, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan gagasannya tentang swasembada pangan dan energi. Swasembada pangan akan berpijak pada pertanian skala besar seperti food estate. Sementara swasembada energi juga akan berpijak pada pengembangan energi skala besar berbasiskan biofuel, geothermal dan batubara.

Sama seperti di era Presiden Soeharto, di era Presiden Prabowo Subianto, juga menggunakan pendekatan militerisme untuk mengamankan model pembangunan ekstraktif. Penggunaan logika militerisme tampak saat Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Musrenbangnas di akhir 2024 silam. Di acara itu Presiden Prabowo Subianto selain meminta sawit terus diperluas tanpa takut deforestasi juga meminta pemerintah daerah, polisi dan tentara ikut menjaga sawit. Presiden Prabowo Subianto menilai sawit adalah aset negara. 

Model pembangunan ekstraktif yang terus dilestarikan itu berdampak buruk terhadap kerusakan alam. Laporan Auriga Nusantara di 2026 secara jelas menunjukan bahwa deforestasi Indonesia melonjak 66% pada 2025. Sekitar 433.751 hektare hutan hilang. Angka deforestasi itu tertinggi dalam delapan tahun terakhir. Lonjakan deforestasi dipicu program-program andalan pemerintahan Prabowo Subianto.

Ini menunjukan bahwa Karhutla bukan sekedar persoalan teknis tapi juga terkait dengan politik. Agenda reformasi jilid 1, di 1998 telah gagal, Indikasinya, model pembangunan ekstraktif yang ditopang oleh militerisme kembali diulang, bahkan diperkuat di era Presiden Prabowo Subianto. Dalam konteks inilah Karhutla tahun ini menjadi sebuah momentum yang tepat untuk menggulirkan gagasan reformasi jilid 2.

Agenda reformasi jilid 2 ini harus mampu merombak secara fundamental model pembangunan. Setidaknya ada lima agenda reformasi jilid 2. Pertama, menghentikan model pembangunan ekstraktif. Ekonomi nasional yang bertumpu pada eksploitasi komoditas berbasis pengerukan lahan masif harus diganti menjadi ekonomi restoratif yang menghormati daya dukung lingkungan.

Kedua, pendekatan militerisme harus diakhiri dalam pengelolaan SDA. Menghentikan cara-cara militerisme yang sentralistik dan tidak transparan harus diganti dengan tata kelola SDA yang berpijak pada pendekatan sipil. Tata kelola SDA dengan pendekatan sipil ditandai dengan  partisipatif, transparan, dan berbasis sains.

Ketiga, audit total seluruh konsesi industri ekstraktif. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terbuka terhadap seluruh izin di lahan gambut rawan terbakar. Audit total itu harus diikuti dengan pencabutan izin bagi entitas bisnis yang terbukti merusak alam.

Keempat, penegakan hukum substantif.  Penegakan hukum ini menerapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak). Pendekatan ini untuk menjangkau aktor intelektual dan pemilik manfaat (beneficial ownership) di balik korporasi perusak lingkungan. Kelima, pengakuan hak masyarakat adat. Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan hak kelola bagi masyarakat adat serta komunitas lokal sebagai benteng terdepan penjaga ekosistem. 

Belajar dari kegagalan reformasi jilid 1 di 1998, agenda reformasi jilid 2 ini harus dijalankan oleh orang-orang yang bersih, tidak terhubung dengan elite politik di era Orde Baru, baik secara politik maupun gagasan pembangunan, dan juga dari pengaruh aktor di industri ekstraktif. Terkait dengan itulah agenda reformasi jilid 2 ini mensyaratkan pula pergantian elite politik. Reformasi jilid 2 ini tidak mudah, tapi tampaknya memang harus dilalui untuk mencegah Indonesia terperangkap dalam jebakan bunuh diri ekologi yang terus berulang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Firdaus Cahyadi
Program Officer for Natural Resources and Climate Justice, TIFA Foundation

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.