Desil Bukan Dompet Negara

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Andri Yudhi Supriadi
2/9/2026, 08.05 WIB

Ada kabar yang belakangan terdengar meyakinkan karena berangkat dari pengalaman yang nyata: desil seseorang tiba-tiba berubah, bantuan sosial berkurang, lalu muncul dugaan pemerintah sengaja menaikkan desil agar anggaran bansos dapat dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Keresahan itu layak didengar. Namun, kesimpulannya perlu diperiksa dengan satu alat sederhana yang sering kita lupakan: logika statistik.

Desil bukan angka yang menunjukkan berapa rupiah penghasilan seseorang. BPS menjelaskan desil sebagai pemeringkatan relatif berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Populasi keluarga kemudian dibagi menjadi sepuluh kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga. Desil 1 adalah kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah dan desil 10 kesejahteraan relatif paling tinggi. Dengan kata lain, desil adalah posisi dalam antrean, bukan nominal kekayaan.

Bayangkan sepuluh orang berdiri dalam antrean. Jika seseorang bergeser dari posisi bawah ke posisi atas, bukan berarti panitia tiba-tiba menghilangkan orang dari antrean. Posisi relatifnya berubah karena seluruh populasi dibandingkan kembali. Begitu pula dengan desil. Jika seseorang berpindah dari desil 4 ke desil 6, perubahan itu tidak dengan sendirinya membuktikan pemerintah “menaikkan” kesejahteraannya secara administratif. Ia menunjukkan perubahan posisi relatif setelah seluruh keluarga diperingkatkan kembali.

Karena itu, ada kekeliruan logika ketika perubahan desil seseorang langsung diterjemahkan sebagai “pemerintah mengurangi orang miskin agar bansos berkurang”. Bahkan secara konstruksi, sepuluh kelompok tersebut masing-masing berisi sekitar 10% keluarga. Yang berubah adalah siapa yang berada pada posisi relatif tertentu, bukan pemerintah dapat sesuka hati mengubah ukuran kelompok agar jumlah penerima menghilang. BPS sendiri menegaskan bahwa angka desil harus dibaca sebagai posisi relatif, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi keluarga.

Tetapi di sinilah persoalan menjadi lebih menarik. Desil memang dapat berpengaruh terhadap peluang seseorang menjadi sasaran bantuan. Portal resmi Cek Bansos menyebut desil 1-4 dapat diusulkan untuk PKH dan Program Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK — namun status desil tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos, karena tiap program tetap punya kriteria kelayakan sendiri. 

Portal yang sama juga menegaskan desil bersifat dinamis: jika data dianggap tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos, sebelum kemudian dihitung ulang oleh BPS secara periodik. Penting dicatat, pengajuan pembaruan data tidak serta-merta menurunkan desil — hasilnya tetap bergantung pada proses verifikasi dan penghitungan ulang berdasarkan kondisi riil keluarga.

Jadi, masyarakat benar jika bertanya ketika desilnya berubah. Yang keliru adalah melompat dari pertanyaan “mengapa desil saya berubah?” Menjadi kesimpulan “pemerintah sengaja menaikkannya agar uang bansos berkurang.”

Sampai penelusuran terhadap dokumen resmi yang tersedia dilakukan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kebijakan untuk menaikkan desil secara sengaja dengan tujuan memotong bansos lalu mengalihkan dananya ke MBG atau Kopdes. 

Sebaliknya, APBN 2026 mengalokasikan Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial, sementara MBG memperoleh alokasi Rp335 triliun dalam dokumen APBN. Keduanya tercantum sebagai pos kebijakan yang berbeda dalam struktur anggaran perlindungan sosial dan program prioritas.

Perlu ditambahkan satu nuansa agar gambarannya utuh: meski bansos dan MBG bukan “satu dompet” yang saling menggantikan, sumber pendanaan MBG sendiri sebagian ditarik dari pos anggaran pendidikan, bukan murni pos anggaran baru yang berdiri sendiri. Ini menunjukkan realokasi anggaran memang terjadi di level makro APBN — tetapi arah realokasinya adalah dari pendidikan ke MBG, bukan dari bansos ke MBG seperti yang dituduhkan dalam narasi yang beredar.

Kopdes pun mempunyai mekanisme pembiayaan tersendiri yang terpisah dari anggaran bansos maupun MBG. Pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes didukung melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa. 

Selain itu, pemerintah sebelumnya juga mengalokasikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun melalui PMK 63/2025 untuk mendukung bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dalam menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Perlu dicatat, PMK 63/2025 tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh PMK 15/2026 tentang tata cara penyaluran DAU/DBH/Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes. Dengan demikian, kerangka pembiayaan Kopdes saat ini bersandar pada regulasi yang lebih baru, meski semangat dan sumber dananya (DAU/DBH/Dana Desa, bukan bansos) tetap konsisten. 

Artinya, mengatakan seluruh pembiayaan Kopdes berasal dari “uang bansos yang dikurangi karena desil dinaikkan” membutuhkan bukti fiskal yang tidak terlihat dalam dokumen resmi mana pun, baik yang lama maupun yang terbaru.

Namun, membantah tuduhan tersebut bukan berarti mengatakan sistem pendataan sudah sempurna. Justru penelitian menunjukkan bahwa persoalan targeting bantuan sosial memang nyata dan telah lama menjadi tantangan Indonesia.

Sutanto, Sakaguchi, Amrullah, Rusyiana, dan Ishida dalam International Journal of Social Economics (2020) — jurnal peer-review yang diterbitkan Emerald Publishing — menggunakan data Susenas Maret 2015 untuk mengevaluasi ketepatan sasaran RASKIN. Mereka memperkirakan 44,% rumah tangga miskin tidak tercakup, sementara 35,1% rumah tangga nonmiskin justru masuk sebagai penerima. 

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa kesalahan penargetan dapat berbentuk dua arah: mereka yang seharusnya menerima bisa tertinggal, sementara mereka yang tidak memenuhi kriteria dapat masuk.

Temuan tersebut sejalan dengan penelitian Alatas, Banerjee, Hanna, Olken, dan Tobias yang diterbitkan dalam American Economic Review pada 2012 — salah satu jurnal ekonomi paling bereputasi di dunia. Melalui eksperimen di 640 desa Indonesia, mereka membandingkan beberapa metode penargetan kelompok miskin. 

Hasilnya menunjukkan bahwa metode berbasis proxy means test lebih baik dalam mengidentifikasi kelompok miskin dibanding penargetan berbasis komunitas, walaupun perbedaannya tidak cukup besar untuk mengubah hasil kemiskinan pada program tipikal.

Pesannya penting: kesalahan targeting adalah persoalan metodologi yang harus diperbaiki, bukan bukti otomatis adanya rekayasa politik.

DTSEN sendiri terus dimutakhirkan. Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 mencakup 95,98 juta record keluarga dan 290,13 juta record individu. BPS menyatakan pemutakhiran dilakukan secara berkala — melalui data administrasi, sensus, survei, pembaruan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta partisipasi masyarakat — agar data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.

Karena itu, perdebatan seharusnya digeser. Bukan berhenti pada “mengapa desil saya naik?” Tetapi dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih penting: data apa yang menyebabkan perubahan itu, kapan data tersebut diperbarui, apakah kondisi rumah tangga terbaru sudah tercermin, bagaimana masyarakat mengajukan koreksi, dan berapa besar kesalahan inclusion maupun exclusion yang masih terjadi?

Di sinilah pemerintah juga harus terbuka. Mengatakan “data sudah benar” tidak cukup. Data publik harus dapat dijelaskan, mekanisme koreksi harus mudah, dan perubahan status harus dapat ditelusuri secara masuk akal oleh masyarakat. Transparansi bukan ancaman terhadap sistem data; justru itulah cara membangun kepercayaan terhadapnya.

Pada akhirnya, desil bukan dompet negara. Menaikkan angka desil seseorang tidak otomatis menciptakan uang untuk MBG, dan menurunkannya tidak otomatis mengurangi anggaran negara. Desil adalah alat statistik untuk menempatkan keluarga pada posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan.

Yang harus kita awasi bukan sekadar apakah angka desil berubah. Yang jauh lebih penting adalah apakah orang yang memang membutuhkan perlindungan tetap terjangkau oleh negara.

Masyarakat berhak curiga, pemerintah wajib menjelaskan, dan statistik harus dapat diuji.

Sebab dalam negara yang menggunakan data untuk menentukan siapa yang dibantu, kepercayaan tidak boleh dibangun dengan meminta masyarakat percaya kepada angka. Kepercayaan harus lahir karena angka itu dapat dijelaskan, diperiksa, dan—ketika keliru—diperbaiki.


Catatan sumber: Angka DTSEN, APBN 2026, dan pernyataan resmi BPS/Kemensos dalam tulisan ini merujuk pada rilis resmi BPS, Kementerian Keuangan, dan portal Cek Bansos Kemensos per Agustus 2026. Kutipan penelitian akademik merujuk pada Sutanto et al. (2020), International Journal of Social Economics, dan Alatas et al. (2012), American Economic Review — keduanya jurnal peer-review terindeks.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Andri Yudhi Supriadi
Statistisi Ahli Madya dan Ekonom di Badan Pusat Statistik

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.