Direktur PT Gema Suara Talbia mengakui menggunakan dana jemaah baru untuk menutup kewajiban kepada jemaah sebelumnya. Pengakuan itu muncul setelah puluhan jemaah umrah terlantar dan gagal berangkat. Kementerian Haji dan Umrah kini memeriksa kasus tersebut dan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perusahaan itu terancam dicabut.
Kasus ini tentu tidak menghapus kewajiban jemaah untuk berhati-hati. Masyarakat tetap harus memeriksa izin travel, memahami paket perjalanan, dan tidak mudah tergiur harga yang tidak wajar. Namun jemaah tidak memiliki akses untuk mengetahui kondisi likuiditas perusahaan, besarnya kewajiban yang belum dipenuhi, atau apakah dana yang dihimpun masih cukup untuk memberangkatkan seluruh jemaah yang telah membayar.
Gema Suara Talbia juga bukan kasus tunggal. Kementerian Haji dan Umrah mencatat 72 aduan mengenai travel umrah bermasalah, dengan 19 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi. Sebelumnya, kasus Hanania juga menunjukkan bagaimana persoalan travel dapat berkembang menjadi sengketa dana dan kegagalan pemenuhan hak jemaah. Persoalannya, bukan sekadar apakah masyarakat sudah cukup waspada, melainkan apakah sistem pengawasan mampu membaca risiko sebelum jemaah menjadi korban.
Pengawasan yang Terlambat
Kasus Gema Suara Talbia memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar kegagalan satu perusahaan. Jika pengakuan penggunaan dana jemaah baru untuk menutup kewajiban lama baru terungkap setelah puluhan jemaah terlantar, kapan sebenarnya sistem pengawasan bekerja? Pertanyaan ini penting karena negara sesungguhnya telah memiliki instrumen untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perjalanan umrah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 mewajibkan PPIU menggunakan rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah yang terpisah dari rekening dana operasional di luar kegiatan umrah. Regulasi ini juga mengatur mekanisme penyetoran dan pelaporan melalui sistem yang ditetapkan pemerintah. Artinya, persoalan perlindungan jemaah tidak semata-mata terletak pada ketiadaan aturan.
Di sinilah perbedaan antara kepatuhan administratif dan pengawasan risiko menjadi penting. Memenuhi persyaratan administrasi tidak otomatis berarti sebuah perusahaan mampu mengelola risiko yang terus berkembang. Tata kelola yang baik menuntut adanya akuntabilitas dan pengelolaan risiko, bukan sekadar pemenuhan prosedur pada saat tertentu. Sebuah travel dapat memenuhi persyaratan untuk beroperasi, tetapi kemudian menghadapi tekanan keuangan yang mengancam kemampuannya memenuhi kewajiban kepada jemaah.
Karena itu, legalitas maupun akreditasi tetap penting, tetapi keduanya tidak boleh menciptakan ilusi perlindungan. Izin adalah pintu masuk untuk beroperasi, sedangkan pengawasan harus memastikan kemampuan penyelenggara memenuhi kewajibannya tetap terjaga. Pertanyaan kebijakannya bukan hanya apakah travel memenuhi syarat ketika izin diberikan, melainkan apakah regulator mampu mendeteksi ketika risiko mulai tumbuh setelahnya.
Negara Harus Membaca Risiko
Malcolm Sparrow mengingatkan bahwa regulator dapat terjebak dalam apa yang disebutnya sebagai ritual compliance: terlalu sibuk memastikan prosedur dipenuhi, tetapi kehilangan fokus terhadap risiko yang sesungguhnya mengancam masyarakat. Ukuran keberhasilan regulator seharusnya bukan banyaknya dokumen yang diperiksa atau sertifikat yang diterbitkan, melainkan seberapa besar risiko dan kerugian publik yang berhasil dicegah.
Dalam konteks umrah, pengawasan oleh Kementerian Haji dan Umrah tidak seharusnya baru bergerak setelah jemaah gagal berangkat dan pengaduan masuk. Ketika sistem baru aktif setelah korban muncul, regulator sesungguhnya bekerja setelah risiko berubah menjadi kerugian. Pengawasan yang efektif harus memungkinkan intervensi lebih awal dan proporsional sesuai tingkat risiko yang dihadapi penyelenggara (Ayres & Braithwaite, 1992).
Negara sebenarnya tidak harus mengetahui seluruh persoalan internal setiap travel. Namun negara harus mampu membaca indikator yang relevan dengan keselamatan dana dan keberangkatan jemaah. Jumlah dana yang dihimpun, kewajiban keberangkatan yang harus dipenuhi, dana yang telah dialokasikan untuk tiket dan akomodasi, serta kewajiban yang telah jatuh tempo seharusnya dapat memberikan sinyal ketika kemampuan sebuah travel mulai terganggu.
Di sinilah teknologi dan sistem informasi harus bekerja. Sistem digital tidak cukup hanya digunakan untuk memeriksa apakah sebuah travel memiliki izin. Data yang telah masuk melalui mekanisme pelaporan seharusnya dapat diolah menjadi sistem peringatan dini. Ketika terdapat ketidaksesuaian antara dana yang dihimpun dan kewajiban yang harus dipenuhi, regulator harus memperoleh sinyal untuk melakukan pemeriksaan sebelum travel terus menerima pembayaran dari jemaah baru.
Penutup
Jemaah memang harus waspada. Namun kewaspadaan jemaah tidak boleh menggantikan kewajiban negara untuk melindungi masyarakat. Dalam hubungan antara jemaah dan penyelenggara terdapat ketimpangan informasi yang besar. jemaah dapat memeriksa izin dan reputasi travel, tetapi mereka tidak dapat mengaudit arus kas atau menilai kemampuan perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya.
Negara memang tidak mungkin menjamin tidak ada satu pun travel yang gagal. Namun negara dapat dan harus membangun sistem agar kegagalan tidak baru diketahui setelah puluhan jemaah kehilangan uang dan kesempatan beribadah.
Jemaah memang wajib berhati-hati, tetapi mereka tidak boleh dipaksa menjadi auditor untuk mengetahui apakah uang amanah yang mereka titipkan masih aman. Dalam penyelenggaraan umrah, ukuran keberhasilan negara bukan banyaknya travel yang berizin atau terakreditasi, melainkan berapa banyak jemaah yang berhasil dilindungi sebelum menjadi korban.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.