Di seluruh dunia, sekitar satu miliar perempuan bergantung pada hutan sebagai mata pencaharian, membantu memberi makan keluarga, dan berkontribusi pada pendapatan rumah tangga. Perempuan juga membangun pengetahuan khusus tentang cara terbaik untuk mengelola dan menggunakan hutan secara berkelanjutan (Malgorzata Buszko-Briggs, International Institute for Sustainable Development (IISD), 2022).
Melihat perempuan dan hutan dalam dimensi hukum, dapat dilihat dari hasil penelitian yang berjudul “Power and Potential: A Comparative Analysis of National Laws and Regulations Concerning Women’s Rights to Community Forests” yang dirilis oleh Rights and Resources Initiative (RRI).
Penelitian tersebut menyebutkan bahwa undang-undang dan berbagai peraturan lainnya di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah secara konsisten gagal melindungi hak atas tanah perempuan yang tinggal di komunitas adat dan pedesaan. Alhasil, membuat mereka kurang siap untuk mencapai target yang ditetapkan oleh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.
Laporan tersebut mencatat bahwa kemampuan perempuan untuk mengakses hutan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya sangat penting bagi upaya konservasi dan mitigasi perubahan iklim. Hal ini juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi di tingkat komunitas dan nasional.
Namun, dalam kasus di mana praktik di tingkat komunitas memberi perempuan akses dan kendali atas lahan, peraturan yang lemah tentang hak kepemilikan meningkatkan kerentanan mereka terhadap guncangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Perempuan di Balik Hutan
Sektor kehutanan telah lama dianggap didominasi laki-laki karena norma gender, prasangka, dan ketidaksetaraan struktural yang masih berlangsung. Di banyak negara, hambatan sosial-ekonomi, politik, dan budaya terus mengecualikan dan memarginalkan perempuan, terutama dalam hal peran kepemimpinan dan pengambilan keputusan.
Merujuk artikel yang bertajuk: “Conservation and Natural Resource Management: Where are all the Women?” yang dipublikasi dalam Oryx: The International Journal of Conservation, disebutkan bahwa terdapat kesenjangan gender dalam ilmu lingkungan, perempuan secara sistematis dikecualikan dari upaya-upaya konservasi terkemuka di seluruh dunia (Robyn James, et.al, 2021).
Di dalam komunitas masyarakat adat, perempuan memainkan peran penting dalam melestarikan pengetahuan tradisional, konservasi ekosistem hutan, dan keanekaragaman hayati. Kontribusi unik mereka sangat penting untuk melindungi, melestarikan, dan mempromosikan inovasi, praktik, pandangan dunia, budaya, dan identitas masyarakat adat.
Namun, perempuan adat terkena dampak yang tidak proporsional akibat hilangnya keanekaragaman hayati. Akibatnya, visibilitas dan pemberdayaan mereka sangat penting dalam perjuangan ini.
Kepemimpinan perempuan adat dalam konservasi lingkungan juga terlihat dalam advokasi dan aktivisme mereka. Di seluruh dunia, perempuan adat berada di garis depan gerakan untuk melindungi tanah mereka dari eksploitasi dan degradasi.
Mereka berjuang melawan deforestasi, pertambangan, dan praktik-praktik destruktif lainnya, seringkali dengan risiko pribadi yang besar. Aktivisme mereka bukan hanya tentang melindungi lingkungan terdekat mereka, tetapi juga tentang menantang sistem kekuasaan dan ketidaksetaraan yang lebih luas yang mendorong kerusakan lingkungan.
Perempuan adat memandang hutan sebagai kekayaan bersama, di mana setiap keluarga dapat menggunakan dan mengelola sebagian hutan untuk kebutuhan mereka. Semua anggota masyarakat dapat menikmati manfaat produk hutan sesuai dengan adat istiadat atau aturan yang ditetapkan oleh masyarakat.
Hukum dan praktik adat tertentu diterapkan dalam pengelolaan, perlindungan, dan peningkatan sumber daya hutan. Misalnya, dalam pengolahan lahan, identifikasi zona hutan, dan penggunaan serta pengumpulan produk hutan yang tepat.
Klasifikasi hutan sangat penting dalam menentukan dan melindungi area kritis yang dilarang untuk dieksploitasi. Perempuan adat memainkan peran yang sangat signifikan dalam pengelolaan dan konservasi hutan berkelanjutan. Hal ini yang terlihat dalam tugas-tugas penting yang mereka lakukan untuk mendukung keluarga dan masyarakat mereka.
Integrasi Keadilan Gender
Namun, terlepas dari kontribusi penting mereka, perempuan adat sering menghadapi tantangan dan hambatan yang signifikan. Struktur patriarki, baik di dalam maupun di luar komunitas mereka, dapat membatasi pengaruh dan akses mereka terhadap proses pengambilan keputusan.
Selain itu, marginalisasi masyarakat adat secara global berarti suara mereka sering diabaikan dalam kebijakan dan diskusi lingkungan arus utama. Marginalisasi ini diperparah oleh ancaman erosi budaya, karena globalisasi dan tekanan eksternal mengikis cara hidup tradisional.
Ketidakamanan hak atas tanah merupakan akar dari banyak masalah yang dihadapi perempuan. Meskipun masyarakat adat di seluruh dunia berjuang untuk mengamankan hak kolektif dan individual mereka atas tanah dan sumber daya. Hal ini lantaran hukum adat dan hukum perundang-undangan biasanya membatasi akses perempuan adat terhadap tanah.
Bahkan di negara-negara yang secara hukum mengakui kesetaraan hak, perempuan adat cenderung kurang memiliki hak kepemilikan atas tanah mereka dibandingkan laki-laki. Perempuan adat seringkali bertanggung jawab atas ketahanan pangan keluarga mereka, terutama karena semakin banyak laki-laki pindah ke kota, sehingga diskriminasi sumber daya menjadi sangat sulit bagi mereka.
Banyak yang hanya dapat mengakses lahan melalui pernikahan, yang membatasi pilihan ekonomi dan pribadi mereka serta menyulitkan mereka untuk mendapatkan kredit sendiri.
Hak atas tanah yang terjamin juga membantu perempuan adat untuk melanjutkan peran penting mereka dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Perempuan adat adalah penyebar utama nilai-nilai budaya dan pandangan dunia adat. Banyak dari mereka menggunakan pengetahuan tradisional yang diturunkan dari generasi ke generasi untuk mengelola hutan-hutan yang tersisa di dunia.
Tingkat deforestasi jauh lebih rendah di hutan yang dikelola oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Di banyak bagian dunia, seperti Asia Tenggara, perempuanlah yang terutama bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Meskipun telah ada kemajuan, masih ada jalan panjang yang harus ditempuh dalam hal mengakui perempuan sebagai agen perubahan yang kuat. Kemudian, mengintegrasikan keadilan gender ke dalam kebijakan dan proses pengambilan keputusan terkait iklim, hutan, lahan, air, dan energi.
Mengintegrasikan keadilan gender ke dalam pembuatan kebijakan harus lebih dari sekadar menanggapi kebutuhan perempuan dan anak perempuan. Hal ini harus bersifat transformatif, dan ini berarti memastikan hak perempuan atas informasi, pelatihan, representasi, tata kelola, dan akses ke sumber daya, di samping menghormati hak asasi manusia dasar mereka.
Berinvestasi dalam hak, kesetaraan, dan pemberdayaan perempuan bukan hanya keharusan moral, tetapi juga keharusan lingkungan. Dalam upaya membangun masa depan yang lebih berkelanjutan, sangat penting bagi perempuan dan anak perempuan untuk memiliki kesempatan, dukungan, dan pengakuan yang layak mereka dapatkan di bidang kehutanan dan pengelolaan lanskap hutan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.