Ketika Transfer Pricing Berubah Menjadi Korupsi
Angka-angka dalam invoice dapat menentukan berapa besar keuntungan perusahaan, dan pada saat yang sama juga menentukan berapa banyak yang masuk ke kas negara. Ketika harga dalam transaksi sengaja dibuat tidak wajar, maka transfer pricing seperti itu tidak lagi sekadar masalah akuntansi atau pajak, tetapi dapat menjadi pintu masuk menuju dugaan kejahatan korupsi.
Transfer pricing sendiri bukanlah kejahatan. Praktik ini lazim dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan induk dan anak perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha. Yang menjadi persoalan adalah ketika hubungan tersebut dimanfaatkan untuk menetapkan harga yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.
Indonesia telah mengatur transaksi semacam ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Awalnya, ketentuan mengenai transfer pricing telah diatur melalui PMK Nomor 213/PMK.03/2016.
Dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa harus diperlakukan seolah-olah terjadi antara dua pihak yang independen. Harga yang digunakan harus dapat dijelaskan secara bisnis dan memiliki pembanding yang wajar.
Aturan ini penting karena harga menentukan laba. Laba menentukan besarnya kewajiban pajak. Ketika harga transaksi ditekan lebih rendah dari nilai yang semestinya, laba yang tercatat di perusahaan Indonesia dapat ikut menyusut. Sebaliknya, keuntungan bisa tercatat lebih besar pada perusahaan lain dalam kelompok usaha yang berada di luar negeri.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika transaksi berkaitan dengan sumber daya alam. Batu bara, nikel, sawit, pulp, dan berbagai komoditas lainnya memiliki nilai ekonomi dari kegiatan produksi di Indonesia. Namun, perjalanan komoditas tersebut dapat melibatkan perusahaan perdagangan dan entitas lain yang berada di berbagai negara.
Perusahaan yang menjual dan perusahaan yang membeli mungkin berbeda secara hukum, tetapi berada di bawah kendali ekonomi yang sama. Harga dalam transaksi tersebut dapat menentukan perusahaan mana yang mencatat keuntungan lebih besar.
Jika transaksi dilakukan dengan alasan bisnis yang wajar, perbedaan harga bukan masalah. Akan tetapi, jika harga sengaja ditetapkan terlalu rendah untuk menggeser keuntungan atau mengurangi kewajiban pajak, transaksi tersebut patut mendapat perhatian serius.
Kekhawatiran semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan manipulasi harga transfer dalam industri batu bara. Saat itu, KPK menduga terdapat perusahaan batu bara yang menggunakan transaksi dengan perusahaan afiliasi untuk mengurangi pembayaran pajak. Pemerintah kemudian meminta data kontrak penjualan dan realisasi harga berdasarkan invoice dari 51 perusahaan pemegang PKP2B untuk transaksi 2017, 2018, hingga semester I-2019.
Pada 7 September 2026, Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing untuk periode 2008–2025 (pada tahun 2020, Auriga bersama dengan Forum Pajak Berkeadilan mengeluarkan kajian dengan judul “Mesin Uang Makau: Dugaan Pengalihan Keungungan dan Kebocoran Pajak pada Ekspor Pulp Indonesia”).
Penyidik memperkirakan kerugian negara sementara sekitar Rp2 triliun. Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung mendalami dugaan penjualan produk pulp untuk ekspor kepada perusahaan afiliasi. Yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut adalah dugaan under invoicing, persoalan klasifikasi produk, kerugian negara, dan dugaan keterlibatan aparat dalam proses pengawasan. Sebelum menetapkan korporasi swasta sebagai tersangka, sebelumnya telah ditetapkan dua orang pegawai pajak sebagai tersangka terlebih dahulu.
Sebuah transaksi dapat saja benar-benar terjadi. Barang dikirim, dokumen dibuat, invoice diterbitkan, dan pembayaran dilakukan. Namun, keberadaan transaksi secara fisik tidak otomatis membuktikan bahwa nilai transaksi tersebut wajar. Harga, klasifikasi, dan struktur transaksi tetap harus mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Karena itu, pengawasan transfer pricing tidak cukup hanya melihat satu invoice. Pemeriksa harus mampu membaca keseluruhan rantai transaksi, hubungan antarperusahaan, struktur kepemilikan, harga pembanding, kondisi pasar, hingga siapa yang pada akhirnya menikmati keuntungan.
Misalnya, sebuah produk bernilai 100 dijual melalui transaksi afiliasi dengan nilai 60, negara tentu perlu menghitung dampaknya terhadap pajak. Tetapi yang lebih penting adalah melihat bagaimana selisih nilai tersebut berpindah dalam rantai korporasi. Jika selisih itu menjadi keuntungan perusahaan lain dalam satu kelompok usaha, maka perpindahan tersebut harus dapat dijelaskan secara ekonomi. Jika tidak, angka dalam invoice berpotensi menjadi instrumen untuk memindahkan keuntungan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain.
Karena itu, negara perlu melihat berapa nilai ekonomi yang sebenarnya dihasilkan, berapa yang tercatat sebagai keuntungan, dan berapa yang justru muncul di perusahaan lain.
Nilai sebuah komoditas tidak hanya ada pada barang yang keluar dari tambang, perkebunan, atau pabrik. Nilai tersebut terus bergerak sepanjang rantai produksi dan perdagangan. Ketika rantai itu berada dalam satu kelompok korporasi, penentuan harga antarperusahaan dapat ikut menentukan siapa yang menikmati porsi keuntungan terbesar. Di sinilah transfer pricing menjadi persoalan publik.
Namun, kehati-hatian tetap diperlukan. Tidak setiap transaksi afiliasi merupakan pelanggaran dan tidak setiap perbedaan harga merupakan manipulasi. Penetapan tersangka juga bukan putusan bersalah. Seluruh dugaan dalam perkara TPL tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Yang perlu dipastikan adalah batas antara praktik bisnis yang wajar dan rekayasa transaksi tidak menjadi kabur.
Transfer pricing seharusnya digunakan untuk mencerminkan aktivitas ekonomi yang sebenarnya, bukan menjadi sarana untuk memindahkan keuntungan secara artifisial. Ketika harga sengaja dibuat tidak wajar, nilai transaksi diturunkan melalui under invoicing, penerimaan negara diduga dirugikan, dan pada saat yang sama terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka ini tidak lagi hanya menjadi masalah akuntansi semata.
Kasus TPL semestinya menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap transaksi afiliasi tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif semata. Negara perlu memastikan bahwa nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan usaha tercatat secara wajar dan tidak dialihkan melalui rekayasa harga. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan perusahaan, melainkan bagian dari nilai ekonomi Negara yang seharusnya kembali kepada negara dan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
