Ketika Data Menjadi Infrastruktur Ekonomi

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Jamalianuri
10/10/2026, 06.35 WIB

Data kini mengalir dari hampir setiap lapisan pemerintahan. Setiap hari, berbagai institusi publik menghasilkan dan memperbarui informasi tentang penduduk, harga komoditas, perdagangan, investasi, kredit, konsumsi, hingga infrastruktur.

Pemerintah daerah menambahkan lapisan yang lebih dekat dengan kondisi wilayah, dari aktivitas ekonomi hingga fasilitas dan pelayanan masyarakat.

Data-data itu menjadi bahan baku bagi banyak keputusan. Pemerintah menggunakannya untuk menyusun anggaran dan menentukan prioritas pembangunan. Masyarakat dan peneliti memakainya untuk membaca kondisi sosial ekonomi.

Bagi perusahaan, data yang sama dapat menentukan apakah sebuah kota cukup menarik untuk membuka gerai baru, membangun pabrik, atau menjadi tujuan investasi berikutnya.

Persoalannya, data yang melimpah belum tentu mudah digunakan bersama. Definisi dapat berbeda, periode tidak selalu sama, klasifikasi dan format beragam, sementara kode referensi belum tentu selaras.

Sebelum menjadi dasar keputusan, data sering kali masih harus dicari, dicocokkan, dibersihkan, dan diverifikasi. Bagi pemerintah, proses ini menambah tahapan sebelum data dapat digunakan untuk menyusun kebijakan. Bagi dunia usaha, proses yang sama menambah biaya dan ketidakpastian dalam membaca pasar.

Di titik inilah UU Satu Data Indonesia, yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna 6 Oktober 2026, menjadi relevan. UU ini mencoba menjawab persoalan yang selama ini mendasar: bagaimana data dari berbagai institusi dapat lebih terhubung dan digunakan sebagai basis pengambilan keputusan.

Konsekuensinya dapat menjalar dari kualitas kebijakan publik hingga keputusan investasi, daya saing daerah, dan tumbuhnya industri berbasis data.

Menghubungkan Data, Memperluas Manfaatnya

Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. UU Satu Data memperkuat fondasi tersebut, antara lain melalui Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

UU juga memperkuat penggunaan Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, serta Sistem Katalog Data Nasional. Melalui instrumen tersebut, data dari berbagai institusi diharapkan lebih mudah ditemukan, dibandingkan, dan digunakan bersama.

Data tetap dikelola oleh masing-masing produsen, tetapi dapat terhubung dan digunakan lintas institusi melalui standar dan interoperabilitas.

Kepentingan publik tetap menjadi fondasinya. Namun, ketika data semakin terhubung dan konsisten, manfaatnya dapat meluas ke dunia usaha, mulai dari membaca pasar dan potensi wilayah hingga menilai risiko dan mengambil keputusan investasi.

Apa Dampaknya bagi Bisnis dan Industri?

Bagi bisnis dan industri, konsekuensinya setidaknya terlihat dalam tiga hal.

Pertama, mengubah lanskap informasi bagi investor. 

Perusahaan yang ingin membuka pabrik, pusat distribusi, gerai, atau infrastruktur membutuhkan data dari berbagai sumber. Standardisasi, DDN, kode referensi, dan katalog nasional berpotensi membuat informasi tersebut lebih konsisten dan mudah dibandingkan.

Namun, standardisasi dan interoperabilitas baru menjawab sebagian persoalan. Bagi dunia usaha, nilai sebuah data juga ditentukan oleh apakah data tersebut dapat diakses, seberapa mudah prosedurnya, serta bagaimana ketentuan penggunaannya. 

UU membedakan Data Terbuka, Data Terbatas, dan Data Tertutup, sementara akses terhadap Data Terbatas dapat dikenai PNBP. 

Karena itu, dampak akhirnya bagi investor akan sangat bergantung pada bagaimana klasifikasi dan mekanisme akses tersebut diterapkan.

Bagi dunia usaha, perubahan terpentingnya mungkin bukan tersedianya lebih banyak data, melainkan adanya kerangka yang lebih jelas untuk mengetahui data apa yang tersedia, bagaimana data tersebut dapat dibandingkan, serta dengan ketentuan apa data dapat digunakan.

Kedua, membuka peluang bagi industri data dan digital. 

Implementasi Satu Data membutuhkan teknologi untuk menyimpan, menghubungkan, mengamankan, dan mengolah data.

Kebutuhan tersebut berpotensi meningkatkan permintaan terhadap data center, cloud, integrasi sistem, API, cybersecurity, geospasial, data engineering, analytics, hingga AI.

UU juga membuka pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan AI dengan persyaratan kedaulatan data, keterlacakan, dan pengawasan manusia. 

Namun, UU baru menetapkan kerangkanya. Besarnya pasar akan sangat bergantung pada rencana induk, arsitektur, dan implementasi Satu Data berikutnya.

Nilai ekonominya juga tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur.

Data publik yang semakin terstandardisasi dan dapat digunakan kembali dapat menjadi input bagi market intelligence, location intelligence, analisis risiko, hingga sistem pendukung keputusan berbasis AI.

Ketiga, peluang baru datang bersama tuntutan kepatuhan baru.

Satu Data bukan berarti seluruh data pemerintah menjadi open data. Untuk Data Tertutup, akses dan transfer ke luar yurisdiksi Indonesia bahkan wajib mendapat persetujuan DPR.

Penguatan keamanan juga membawa persyaratan seperti infrastruktur kriptografi, sertifikat digital, audit keamanan dan kedaulatan data, serta kewajiban pelaporan insiden paling lama 1x24 jam.

Bagi perusahaan teknologi dan perusahaan global, lokasi penyimpanan, pemrosesan, akses, dan transfer data karena itu dapat menjadi bagian penting dari regulatory due diligence.

Bagi sebagian besar perusahaan, Satu Data terutama mengubah lingkungan informasi untuk mengambil keputusan. 

Bagi industri data dan digital, dampaknya lebih langsung: implementasinya dapat menciptakan kebutuhan baru terhadap teknologi dan layanan data, sekaligus membawa persyaratan baru dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.

Mengapa Daerah Menjadi Kunci

Konsekuensi tersebut tidak hanya ditentukan di tingkat pusat. Banyak informasi yang dibutuhkan pemerintah maupun investor justru bersifat kewilayahan.

Pemerintah daerah menghasilkan data mengenai tenaga kerja, sektor unggulan, infrastruktur, usaha, penggunaan lahan, fiskal, hingga hambatan investasi. 

Ketika data antardaerah semakin konsisten, pemerintah dapat membandingkan capaian pembangunan dengan lebih baik. Investor pun memiliki basis informasi yang lebih seragam untuk membaca potensi antarwilayah.

Namun, kapasitas pengelolaan data antardaerah belum seragam.

UU menyediakan kerangka pembagian kewenangan, pendanaan, insentif, dan pembinaan, tetapi implementasinya akan menentukan apakah kesenjangan kapasitas tersebut dapat diperkecil.

Hal ini menjadi penting karena interoperabilitas tidak berarti semua data dipusatkan. Kualitas data nasional tetap bergantung pada kemampuan produsen dan wali data, termasuk di daerah, untuk memperbarui data, mengelola metadata, dan menjaga kualitasnya.

Di sinilah tata kelola data bersinggungan dengan daya saing daerah.

Data memang bukan satu-satunya penentu investasi. Namun, daerah dengan informasi yang konsisten, mudah ditemukan, dan cukup granular akan lebih mudah menunjukkan kondisi dan potensinya.

Satu Data, dengan demikian, dapat memengaruhi seberapa mudah sebuah daerah dibaca, dibandingkan, dan dipahami oleh pemerintah, masyarakat, maupun pelaku bisnis.

Infrastruktur untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Keberhasilan Satu Data tidak cukup diukur dari jumlah dataset, portal, atau sistem yang berhasil dihubungkan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah data membantu pemerintah membuat kebijakan yang lebih baik, masyarakat memperoleh manfaat dari informasi publik, serta dunia usaha memiliki basis informasi yang lebih kuat untuk mengambil keputusan.

Tahap implementasi berikutnya karena itu menjadi penentu. UU memberi waktu paling lama satu tahun untuk membentuk penyelenggara Satu Data Indonesia.

Aturan pelaksana, rencana induk, dan penetapan data prioritas akan menentukan bagaimana kerangka besar tersebut bekerja dalam praktik. Keterbukaan data juga perlu berjalan bersama pelindungan data pribadi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Di sinilah kepentingan publik dan kepentingan ekonomi bertemu. Data publik yang semakin dapat dipercaya dan digunakan kembali dapat menghasilkan eksternalitas ekonomi: membantu mengurangi ketidakpastian, mendukung inovasi industri, dan memperbaiki basis informasi dalam pengambilan keputusan investasi.

Jika manfaat tersebut terjadi secara luas, Satu Data dapat ikut menopang pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Data tidak lagi sekadar menjadi keluaran administrasi pemerintah, tetapi infrastruktur sosial ekonomi yang menciptakan nilai bagi publik, investor, industri, dan perekonomian secara lebih luas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Jamalianuri

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.