Ibarat lari maraton, pemerintah kini memasuki fase penentuan dalam mengejar target penerimaan pajak 2026. Tiga perempat perjalanan tahun anggaran telah dilalui, tetapi penerimaan pajak baru mencapai sekitar dua pertiga target tahunan. Ruang untuk mengejar ketertinggalan semakin sempit, sementara kebutuhan pembiayaan negara terus berjalan.
Persoalannya bukan sekadar apakah garis finis dapat dicapai pada akhir Desember, melainkan apakah strategi yang ditempuh mampu memperkuat penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Dalam konferensi pers APBN KITA pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN. Angka tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika penerimaan pajak tercatat Rp1.295,3 triliun.
Dengan target tahunan tersirat sekitar Rp2.357,5 triliun, pemerintah masih harus mengumpulkan kurang lebih Rp749,9 triliun pada tiga bulan terakhir tahun ini. Artinya, penerimaan pada triwulan IV perlu mencapai rata-rata sekitar Rp250 triliun per bulan. Angka ini bukan sesuatu yang mustahil, tetapi jelas menuntut upaya yang serius dan terukur.
Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Berbagai instrumen ditempuh, mulai dari kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu, perluasan pemungutan pajak melalui ekosistem digital, hingga pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri. Langkah-langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperluas basis pemajakan dan meningkatkan kepatuhan.
Namun, beberapa pihak menilai bahwa langkah-langkah itu berorientasi jangka pendek. Pintu penghapusan sanksi hanya terbuka hingga akhir tahun, pungutan marketplace baru kembali berlaku pada November 2026 setelah sebelumnya ditunda, dan SPP-TDLN baru berjalan di penghujung September sehingga kontribusinya belum dapat dinilai. Kebijakan semacam ini membantu menutup selisih, tetapi tidak dengan sendirinya memperkuat fondasi penerimaan.
Dalam konteks ini, analogi maraton menjadi relevan. Pelari yang tertinggal dapat mempercepat langkah menjelang finish, tetapi strategi tersebut tidak selalu dapat diulang. Begitu pula dengan perpajakan. Kebijakan yang menghasilkan penerimaan tambahan dalam jangka pendek tetap diperlukan, tetapi tidak dapat menggantikan reformasi yang memperluas basis pajak, memperbaiki kepatuhan, dan memastikan pembagian beban pajak berlangsung secara adil.
Ketergantungan berlebihan pada langkah-langkah sesaat berisiko membuat pemerintah terus menghadapi persoalan yang sama setiap kali target penerimaan meningkat atau perekonomian mengalami tekanan.
Salah satu contohnya adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Dalam kondisi yang tepat, kebijakan ini dapat mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban yang tertunda dan memperbaiki kepatuhan. Namun, jika fasilitas serupa terlalu sering diberikan tanpa evaluasi yang memadai, muncul risiko bahwa sebagian wajib pajak memilih menunda pembayaran karena berharap memperoleh perlakuan serupa pada masa mendatang.
Kajian dari IMF oleh Baer dan Le Borgne (2008) menyimpulkan bahwa amnesti yang berhasil merupakan pengecualian, bukan kelaziman, dan biaya program kerap melampaui manfaatnya. Lebih lanjut, Bank Pembangunan Antar-Amerika (IDB) juga mencatat bahwa penggunaan yang sering melahirkan moral hazard, karena wajib pajak patuh merasa dirugikan.
Pengalaman Indonesia memberikan pelajaran penting. Setelah sunset policy pada 2008, pemerintah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Sebelumnya, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan reinventing policy pada 2015. Meski program-program tersebut memiliki desain dan tujuan yang tidak sepenuhnya sama namun memiliki pola yang identik.
Rangkaian kebijakan tersebut mengingatkan bahwa perluasan kepatuhan tidak cukup dilakukan melalui pemberian kesempatan untuk memperbaiki kewajiban masa lalu. Pemerintah juga harus memastikan bahwa wajib pajak yang telah patuh tidak merasa dirugikan dibandingkan mereka yang berulang kali memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan fasilitas khusus.
Tantangan berikutnya adalah pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar atau marketplace. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, mekanisme ini menempatkan penyelenggara lokapasar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Tarif pemungutannya sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, dengan ketentuan dan pengecualian tertentu.
Kebijakan ini bukan penciptaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan pajak atau kredit pajak sesuai rezim perpajakan yang berlaku.
Selain itu, isu keadilan juga menentukan kepatuhan. Pedagang daring orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun dikecualikan dari pungutan marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan, sehingga sasarannya adalah pedagang yang lebih besar. Namun, persepsi publik dibentuk oleh perbandingan. Menurut PP 80/2010, PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah, dan Kementerian Keuangan mengkategorikannya sebagai belanja perpajakan.
Pertanyaan mengenai keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku usaha kecil yang mudah dijangkau melalui transaksi digital. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penghasilan, keuntungan, dan kepemilikan aset bernilai besar dapat teridentifikasi serta dikenai pajak sesuai ketentuan. Tantangannya bukan sekadar menambah jenis pajak, melainkan memastikan bahwa setiap kelompok wajib pajak berkontribusi sesuai kemampuan ekonominya dan berdasarkan aturan yang sama-sama dapat dipertanggungjawabkan.
Pembenahan struktural dapat dimulai dari basis pajak. Pertama, pemerintah dapat mengkaji pajak atas kekayaan. Pertumbuhan ekonomi tidak dengan sendirinya menjamin bahwa manfaatnya tersebar merata. Sebagian kekayaan dapat terus bertambah melalui akumulasi modal, kenaikan nilai aset, dan penerimaan warisan. Sementara itu, pekerja yang memperoleh penghasilan dalam bentuk gaji umumnya menghadapi mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang relatif langsung.
Perbedaan karakteristik penghasilan dan kepemilikan aset tersebut menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem pajak dapat memastikan kontribusi yang adil tanpa menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja. Celios menghitung kekayaan 50 orang terkaya Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta penduduk, dan mengusulkan pajak kekayaan 1% hingga 2% bagi kelompok super kaya dengan potensi penerimaan hingga Rp142 triliun.
Pajak kekayaan bersih, yakni pajak berkala atas nilai aset seseorang setelah dikurangi utang yang memenuhi ketentuan, dapat menjadi salah satu pilihan untuk dikaji. Namun, kebijakan ini bukan solusi yang otomatis meningkatkan penerimaan.
OECD dalam laporan The Role and Design of Net Wealth Taxes in the OECD (2018) menjelaskan bahwa pajak kekayaan memiliki tantangan, antara lain penilaian aset, biaya administrasi, potensi penghindaran, dan dampaknya terhadap keputusan investasi.
Karena itu, Indonesia perlu membandingkan berbagai alternatif, termasuk memperkuat pemajakan penghasilan modal, keuntungan penjualan aset, serta perpajakan atas pengalihan kekayaan. Kajian tersebut perlu memperhitungkan distribusi kekayaan, kapasitas administrasi, dan kemungkinan wajib pajak memindahkan aset ke yurisdiksi lain.
Dalam konteks Indonesia, pembahasan tersebut juga harus mempertimbangkan bahwa warisan dan hibah pada prinsipnya dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dengan persyaratan dan pengecualian tertentu. Ketentuan ini tidak berarti seluruh kekayaan yang diterima melalui pengalihan otomatis terbebas dari semua kewajiban perpajakan.
Meski demikian, pemerintah dapat mengkaji apakah desain perpajakan atas pengalihan kekayaan yang berlaku saat ini sudah memadai dari perspektif keadilan dan penerimaan. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa pajak atas warisan dan hibah dapat menjadi instrumen alternatif untuk mengatasi konsentrasi kekayaan, tetapi efektivitasnya bergantung pada desain, ambang batas, pengecualian, dan kemampuan administrasi.
Agenda lain yang layak dipertimbangkan adalah pengelolaan penerimaan dari keuntungan luar biasa atau windfall profits tax. Disadari bahwa perekonomian Indonesia masih memiliki keterkaitan dengan siklus harga komoditas.
Ketika harga komoditas meningkat, keuntungan perusahaan pada sektor tertentu dapat melonjak dan mendorong penerimaan pajak. Sebaliknya, ketika harga melemah, penerimaan dapat ikut tertekan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya membangun basis penerimaan yang tidak terlalu bergantung pada sektor dan sumber penghasilan yang sensitif terhadap perubahan harga global.
Pajak atas keuntungan luar biasa dapat dirancang untuk menangkap sebagian keuntungan yang melampaui tingkat normal akibat kondisi tertentu, misalnya lonjakan harga komoditas. Namun, penerapannya membutuhkan kehati-hatian. Pemerintah harus menentukan secara jelas apa yang dimaksud dengan keuntungan luar biasa, bagaimana menghitung tingkat keuntungan normal, serta bagaimana menghindari pengenaan pajak yang justru menghambat investasi jangka panjang.
Pengenaan windfall tax diharapkan dapat mengubah perilaku wajib pajak dengan memproporsionalkan pendapatan yang diterima sehingga tidak terjadi diskrepansi yang mencolok pada saat harga komoditas tinggi dan pada saat harga komoditas rendah.
Selain perubahan kebijakan, pemerintah perlu memperkuat kapasitas administrasi perpajakan. Integrasi data keuangan dan ekonomi, pemanfaatan teknologi, pengawasan berbasis risiko, serta pertukaran informasi antarlembaga dapat membantu mengidentifikasi penghasilan dan transaksi yang belum dilaporkan.
Pada saat yang sama, kepastian hukum dan kualitas pelayanan harus ditingkatkan agar kepatuhan tidak semata-mata bergantung pada pemeriksaan atau penagihan. Perbaikan administrasi perlu disertai evaluasi berkala terhadap efektivitas insentif, belanja perpajakan, dan kontribusi masing-masing sektor.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat membedakan apakah kekurangan penerimaan disebabkan oleh perlambatan ekonomi, perubahan komposisi penghasilan, ketidakpatuhan, atau kelemahan dalam desain kebijakan.
Pada akhirnya, mengejar target penerimaan pajak bukan hanya soal menambah kecepatan menjelang garis finis. Pemerintah memang perlu memaksimalkan penerimaan pada sisa tahun anggaran melalui langkah yang sah, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Namun, keberhasilan fiskal yang sesungguhnya ditentukan oleh kemampuan menjaga penerimaan tetap memadai ketika kondisi ekonomi berubah. Basis pajak yang luas, kepatuhan yang meningkat, administrasi yang andal, dan pembagian beban yang adil merupakan fondasi yang tidak dapat dibangun hanya dalam satu triwulan.
Maraton penerimaan pajak tidak semestinya berakhir pada Desember setiap tahun untuk kemudian dimulai kembali dengan persoalan yang sama. Garis finis tahunan hanyalah satu penanda dalam perjalanan panjang membangun sistem perpajakan yang kuat.
Jika pemerintah mampu memadukan langkah jangka pendek dengan reformasi struktural, target penerimaan tidak lagi sekadar angka yang dikejar pada akhir tahun, melainkan hasil dari sistem yang semakin dipercaya, efektif, dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.