Darurat Kabut Asap Kebakaran Hutan Setiap Tahun

ANTARA FOTO/Ahmad Rizki Prabu
Warga memadamkan kebakaran lahan gambut di desa Pulau Semambu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (6/8/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kesejumlah instansi terkait untuk segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang sedang terjadi.
Penulis: Sorta Tobing
20/9/2019, 05.00 WIB

Tak Pernah Ada Efek Jera untuk Pembakar Hutan

Selama sepuluh tahun terakhir tercatat ada 1.226 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kejadian ini menyebabkan 443.278 orang menjadi korban. Dari grafik Databoks berikut ini terlihat angka korban tertinggi terjadi pada 2014.

Kebakaran tahun ini memang tak separah pada 2015. Namun, luas lahannya dan hotspot-nya tidak bisa disebut sedikit.

Berdasarkan data Sipongi Kebakaran Hutan dan Lahan, sepanjang Januari-15 September 2019 telah terjadi kebakaran seluas 328 ribu ha di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut mencapai 64% dari luas karhutla sepanjang tahun lalu.

Ribuan warga telah menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Masker khusus harus mereka pakai agar terhindar dari risiko kematian. Berikut titik-titik api kebakaran yang terjadi saat ini.

Kasus yang terberat terjadi pada 1997-1998. Serangkaian kebakaran hutan terus terjadi. Time menyebut peristiwa ini merupakan salah satu kebakaran hutan terparah dalam dua abad terakhir.

Asapnya ketika itu menyebar hingga ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Vietnam, dan Filipina. Lahan yang terdampak mencapai delapan juta hektare dengan total kerugian US$ 5 miliaran dan jutaan orang terpapar polusi udara.

Masalah musiman ini seolah tak terpecahkan. Pemerintah sudah berusaha menyeret para perusak lingkungan ke meja hijau. Tapi sayang, eksekusinya tak memuaskan. Efek jera tidak pernah terjadi.

 (Baca: Menteri Budi: Kebakaran Hutan Sumatera-Kalimantan Ganggu Penerbangan)

Lembaga lingkungan hidup Greepeace mencatat selama ini ada 11 perusahaan yang terbukti bersalah di pengadilan. Perusahaan-perusahaan itu terbukti merusak dan membakar lahan konsesi secara sengaja. Namun, dari total ganti rugi sebesar Rp 18,9 triliun, seperti tertulis oleh situs BBCIndonesia, pemerintah baru menerima sekitar Rp 400 miliar.

Pengadilan menjatuhkan hukuman ganti rugi terbesar kepada PT Merbau Pelalawan Lestari, yaitu Rp 16,2 triliun. Ada pula PT National Sago Prima sebesar Rp 1,07 triliun dan PT Kalista Alam sebesar Rp 366 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan ini. "Tidak ada kompromi dengan para pembakar seperti itu," kata dia pekan lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya mengklaim telah menyegel 42 lahan perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Penyegelan ini tersebar di sejumlah lokasi, khususnya Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Untuk wilayah Kalimantan Barat terdapat 29 perusahaan yang disegel. Sebanyak tiga dari perusahaan itu mendapat modal dari Malaysia dan satu berpusat di Singapura. "Saat ini empat korporasi sedang dalam proses sidik," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

(Baca: Indonesia-Malaysia Saling Tuding soal Kabut Asap Kebakaran Hutan )

Halaman:
Reporter: Antara