Ada olok-olok menyangkut perizinan yang selalu menjadi masalah usaha di Indonesia. “Kalau bisa sulit, kenapa dipermudah?" Pola pikir seperti ini sedang diberantas di sektor hulu minyak dan gas bumi lewat penyerdehanaan izin dan koordinasi antarkementerian dan instansi pemerintah.

Survei kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) 2017 menempatkan Indonesia di peringkat 91, naik dari posisi sebelumnya di 106. Namun, capaian itu masih jauh di bawah peringkat negara tetangga, seperti Malaysia, yang berada di posisi 23. Salah satu masalah utamanya adalah soal perizinan. 

Persoalan ini juga dihadapi sektor hulu migas. Didik S. Setyadi dalam pengantar bukunya yang bertajuk “Politik Hukum dan Dinamika Penerapan Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam dan Minyak Bumi” (2017) menyebutkan bahwa perizinan adalah salah satu inefisiensi paling nyata di sektor hulu migas. 

Perizinan ini juga salah satu potensi masalah untuk merealisasikan komitmen pengeboran eksplorasi. Pada 2015 ada 41 kegiatan pengeboran migas terhambat karena lamanya waktu perizinan dan pengadaan lahan. Bahkan, proses penyiapan pengurusan izin bisa memakan waktu lebih panjang ketimbang masa konstruksi yang waktu pengerjaannya 2-3 tahun.

Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 tahun 2017, perizinan di hulu migas hanya ada dua, yakni izin survei  dan izin pemanfaatan data migas. Namun, menurut Didik yang juga sebagai Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, izin tersebut hanya untuk pra-kegiatan eksplorasi.

Data terbaru, jika sudah memulai masa eksplorasi dan eksploitasi maka kontraktor migas harus berurusan dengan 373 perizinan yang terdiri dari izin, dispensasi, rekomendasi, persetujuan, pertimbangan teknis, sertifikasi dan sejenisnya.

Perizinan tersebut terbagi menjadi empat fase. Fase survei dan eksplorasi memiliki 117 perizinan, fase pengembangan dan konstruksi memuat 137 perizinan, fase produksi terdiri atas 109 perizinan dan fase pascaoperasi mencakup 10 perizinan.

Bukan hanya di Kementerian ESDM, 373 perizinan itu juga menjangkau 18 kementerian atau lembaga lainnya. Perinciannya, ada 74 perizinan di lingkungan Kementerian ESDM, 16 perizinan berada di Kementerian Keuangan, 36 perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sebanyak 76 perizinan di Kementerian Perhubungan, 3 perizinan di Kementerian Perindustrian, 11 perizinan berada di lingkungan Kementerian Perdagangan, dan 16 pengurusan perizinan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ada juga 11 perizinan di Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian masing-masing 4 perizinan di Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan HAM, dan 2 perizinan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ada pula, 9 perizinan di TNI Angkatan Laut, 19 perizinan di Kepolisian, 3 perizinan di Badan Pertanahan Nasional, sebanyak 29 perizinan di tingkat Pemerintah Provinsi, 53 perizinan di Pemerintah Daerah, 3 perizinan pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 2 perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dua izin pada swasta sebagai pemilik IUPHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu).

Didik mengatakan, ratusan perizinan di belasan kementerian dan lembaga negara itu sebenarnya banyak duplikasi. Jika duplikasi itu bisa digabungkan,  hanya ada 85 perizinan. Jadi, antarinstansi perlu berkoordinasi untuk mendukung kegiatan hulu migas. Apalagi, kegiatan migas adalah kegiatan pemerintah. “Tujuannya jelas untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” ujar Didik.

Hambatan kontraktor

Rumitnya perizinan di industri hulu migas ini diamini oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Saat peringatan Hari Pertambangan dan Energi pekan lalu, Senior Vice President Policy, Government & Public Affairs Chevron  Indonesia Yanto Sianipar mengeluhkan lamanya pengurusan izin di sektor migas. Akibatnya, kontraktor migas sulit memastikan investasi di Indonesia.

“Berapa banyak waktu yang kami habiskan hanya untuk membereskan masa yang tidak memberikan impact langsung pada produksi," kata Yanto.

Masalah perizinan juga disoroti perusahaan migas asal Inggris BP. Vice President Sales and Commercial BP Budi Aguswidjaja mengatakan selama ini perizinan migas masih diperlakukan sama dengan yang lain. Padahal bisnis di sektor hulu migas berkontrak dengan negara.

Sebagai contoh untuk mengurus izin kehutanan di Kementerian LHK dan penerapan asas cabotage di Kementerian Perhubungan. “Seharusnya kalau berkontrak dengan negara perlakuannya dibedakan. Bukan tidak harus dapat izin, tapi dapat perlakuan khusus seperti apa yang kami dapat di sektor kami sendiri  di Kementerian​ ESDM," kata Budi.

Hambatan lain menyangkut pembebasan lahan. Hal ini dialami oleh PT Rizki Bukit Barisan Energy yang mengelola Blok South West Bukit Barisan di Kabupaten Sijunjung. Pengembangan blok itu masih terganjal persoalan pembebasan lahan adat, meskipun komitmen eksplorasi sudah dilakukan.

Permasalahan lahan itu pun akhirnya masuk ranah pengadilan karena gubernur dan bupati tidak menyelesaikannya. Bahkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Februari lalu juga sudah sempat diberi tahu masalah tersebut. Tapi, hingga kini belum ada penyelesaian.

Kontraktor lain yang mengalami masalah lahan adalah ExxonMobil. Saat ini masih ada 4.400 meter persegi lahan dalam fasilitas produksi utama di Banyu Urip yang belum dibebaskan. Sebabnya, pemilik lahan minta harga tinggi hingga Rp 1 triliun setelah memasukkan pula hitungan kandungan minyak di lahannya tersebut.

Vice President Public & Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan, masalah lahan ini sebenarnya bisa diselesaikan apabila SKK Migas memiliki kantor perwakilan di daerah. Langkah ini pun pernah diterapkan sebelum ada Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001.

Saat itu, menurut Erwin, manajemen kontrak bagi hasil di tangan PT Pertamina (Persero). Jadi ketika kontraktor akan membebaskan tanah, mereka melapor ke Pertamina. Kemudian perusahaan pelat merah itu memberikan panduan sesuai peraturan yang ada kepada perwakilannya di daerah.

Perwakilan Pertamina di daerah yang bernegosiasi dengan pemilik lahan. Sebab, jika kontraktor yang bernegosiasi langsung maka harganya bakal melonjak. “Jadi kalau SKK Migas punya kantor daerah bisa lebih baik,” ujar Erwin.

Terobosan regulasi

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar juga mengakui harga tanah akan melambung jika pembebasannya dilakukan kontraktor. Penyelesaiannya, apabila memungkinkan secara undang-undang maka pembebasan lahan akan dilakukan SKK Migas tapi biayanya tetap dibayarkan kontraktor.

Menurut dia, hal ini bukan untuk membuat sektor hulu migas spesial (lex specialis), melainkan agar memudahkan kontraktor migas dari segi waktu dan biaya. “Itu pekerjaan rumah saya. Nanti kami bikin payung hukumnya seperti apa,” ujar Arcandra dalam acara Dialog Eksplorasi, akhir pekan lalu.

Didik pun menilai, pengadaan lahan dapat dilakukan oleh SKK Migas. Ini merujuk pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 yang mengkategorikan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi sebagai kepentingan umum.

Pada Pasal 10, pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini wajib diselenggarakan oleh pemerintah. “SKK Migas adalah bagian pemerintah,” ujarnya.

Persoalan lahan ini sebenarnya juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Pasal 35 menyebutkan pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan badan usaha melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi.

Namun, kewajiban itu diberikan setelah terpenuhi dua syarat. Pertama, sebelum kegiatan dimulai maka harus memperlihatkan Kontrak Kerja Sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan.

Kedua, penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara.

Persyaratan kedua inilah yang memberatkan karena kesepakatan sulit tercapai. Apalagi jika wilayah kerja migas berada di lahan sawit. Seringkali kesepakatan antara kontraktor migas dan pemilik lahan mandek dan dibutuhkan pihak ketiga yakni pemerintah. Jika ini sering terjadi tentu membutuhkan upaya yang besar baik kontraktor ataupun pemerintah.

Selain itu, mayoritas perizinan diterbitkan atas nama kontraktor. Dampaknya, ketika berganti pengelolaan maka operator mengurus izin baru lagi.

Untuk itu, Didik mengusulkan konsep baru mengenai perizinan migas. Izin migas nantinya hanya terbagi menjadi empat klaster. Masing-masing klaster punya penanggung jawab dari kementerian terkait. Dengan skema itu, izin yang awalnya sebanyak 373 bisa dipangkas menjadi hanya 16 izin.

Klaster pertama terdiri dari aspek keteknikan migas di bawah Kementerian ESDM. Kemudian aspek tata ruang di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Aspek Lingkungan dan Keamanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian atau TNI. Aspek infrastruktur dan Sumber Daya Alam lainnya ditangani oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.

Selain membagi perizinan menjadi empat klaster, tata caranya juga diubah menjadi satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Jadi nantinya kontraktor migas mengajukan kegiatan ke SKK Migas, kemudian SKK Migas mengajukan ke BKPM. Di BKPM ini nantinya  ada beberapa empat unit sesuai klaster tadi.

Waktu pengurusan itu juga dibatasi 10 hari sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara. Setelah itu pemerintah mengeluarkan penetapan untuk kontraktor migas.“Nanti bisa diatur melalui Peraturan Presiden,” ujar Didik.

Reporter: Miftah Ardhian, Anggita Rezki Amelia