Pemadaman listrik bergilir yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Jawa dan Sumatera dalam beberapa pekan terakhir memunculkan pertanyaan mengenai kondisi sebenarnya sistem kelistrikan nasional. Di tengah keluhan masyarakat akibat listrik yang padam berulang kali, pemerintah dan PT PLN (Persero) sama-sama menegaskan bahwa pasokan energi primer untuk pembangkit dalam kondisi aman.
Namun berbagai pernyataan pejabat pemerintah, PLN, pelaku usaha batu bara, hingga pakar energi justru menunjukkan gambaran yang lebih kompleks. Di balik klaim bahwa batu bara tersedia dalam jumlah cukup, muncul persoalan mengenai ketersediaan batu bara dengan spesifikasi tertentu, keterlambatan rantai pasok, hingga tata kelola pengadaan yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan kebutuhan pembangkit.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar, yaitu jika pasokan batu bara memang aman, mengapa pemadaman bergilir tetap terjadi?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berulang kali membantah adanya kelangkaan batu bara untuk pembangkit listrik. Menurut dia, kebutuhan batu bara PLN sekitar 154 juta ton per tahun. Sementara pemerintah telah memberikan penugasan kepada perusahaan tambang untuk memasok sekitar 180 juta hingga 190 juta ton.
PLN sendiri disebut telah menandatangani kontrak pasokan sekitar 134 juta ton. Dengan angka tersebut, Bahlil menilai secara volume seharusnya tidak terdapat masalah pasokan yang dapat mengganggu operasi pembangkit.
“Jadi secara laporan dari pemerintah dengan PLN harusnya tidak ada masalah,” kata Bahlil, di Purworejo, Jumat (19/6).
Pernyataan serupa kembali disampaikan Bahlil setelah melakukan rapat evaluasi bersama Presiden Prabowo Subianto dan manajemen PLN, Kamis (18/6). Menurut dia, persoalan yang muncul bukan terletak pada volume batu bara secara keseluruhan, melainkan kebutuhan batu bara kalori menengah atau medium rank coal (MRC) yang digunakan sejumlah pembangkit untuk proses blending.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun secara total pasokan batu bara tersedia, terdapat tantangan pada jenis batu bara tertentu yang dibutuhkan pembangkit.
Pengakuan mengenai kebutuhan tambahan MRC juga muncul dari PLN. Dalam konferensi pers pada 19 Juni, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebut perusahaan mempercepat kontrak dan distribusi batu bara kalori menengah ke sejumlah PLTU di Jawa.
Menurut Darmawan, pasokan MRC mulai dialirkan ke berbagai pembangkit, antara lain PLTU Pelabuhan Ratu, Lontar, Labuan, Suralaya, Jawa 7, Jawa 9 dan 10, Indramayu, Paiton, Rembang, Pacitan, hingga Tanjung Awar-Awar.
“Saat ini proses penyaluran medium rank coal atau batu bara dengan tingkat kandungan menengah mulai mengalir pada PLTU di seantero Pulau Jawa,” kata Darmawan.
PLN juga mengakui adanya gangguan teknis pada dua pembangkit milik independent power producer (IPP) yang sempat keluar dari sistem. Menurut perusahaan, kombinasi faktor tersebut mempengaruhi keandalan pasokan listrik dan memicu pemadaman bergilir di sejumlah wilayah.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai penyebab utama pemadaman.
Jika Pasokan Aman, Mengapa Pemerintah Turun Tangan?
Meski pemerintah berkali-kali menegaskan pasokan batu bara untuk PLN dalam kondisi aman, langkah yang diambil justru menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap rantai pasok energi primer untuk pembangkit.
Bahlil mengumumkan pembentukan tim pengadaan batu bara yang melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta PLN. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan pengadaan batu bara untuk PLN.
Menurut Bahlil, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan batu bara yang sudah dialokasikan pemerintah benar-benar sampai ke pembangkit listrik.
“Kami ingin tahu agar tidak ada masalah di teknis. Jangan barang sudah ada, ESDM sudah memberikan penugasan kepada PLN, tapi kalau tidak dieksekusi kan tidak sampai di power plant,” kata Bahlil.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak lagi sekadar menyangkut ketersediaan batu bara secara nasional, melainkan efektivitas tata kelola pasokan dari tambang hingga pembangkit. Dengan kata lain, batu bara mungkin tersedia di atas kertas, tetapi belum tentu tersedia di lokasi dan waktu yang dibutuhkan sistem kelistrikan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno juga mengisyaratkan hal serupa. Menurut dia, pemerintah memiliki data mengenai penugasan pasokan batu bara, tetapi tidak sepenuhnya mengetahui pelaksanaan kontrak dan penjadwalan pengiriman yang dilakukan PLN.
“Terkait dengan scheduling kan bukan di Minerba. Tapi mudah-mudahan ke depan ini pelajaran yang berharga, mudah-mudahan tata kelolanya di pengadaan di PLN sudah membaik,” ujar Tri.
Pernyataan Tri memperlihatkan adanya celah antara penugasan batu bara yang diberikan pemerintah dan realisasi pasokan yang benar-benar diterima pembangkit.
Mengapa Terjadi Pemadaman saat Pasokan Aman?
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai gangguan pada dua pembangkit saja seharusnya tidak cukup untuk menyebabkan pemadaman bergilir secara luas di sistem Jawa-Bali.
Menurut dia, sistem Jawa-Bali selama ini memiliki cadangan daya atau reserve margin yang relatif besar. Dalam kondisi normal, keluarnya satu atau dua pembangkit dari sistem seharusnya masih dapat ditoleransi tanpa perlu melakukan pemadaman bergilir.
Fabby menilai kemungkinan terdapat faktor lain yang mempersempit cadangan daya sistem sebelum gangguan pembangkit tersebut terjadi.
Salah satu indikasi yang dia soroti adalah kemungkinan sejumlah PLTU tidak dapat beroperasi secara optimal akibat keterbatasan pasokan batu bara. Dalam kondisi seperti itu, pembangkit tetap beroperasi tetapi tidak mampu menghasilkan listrik sesuai kapasitas maksimalnya atau mengalami derating (penurunan kapasitas).
Jika beberapa pembangkit mengalami derating secara bersamaan, cadangan daya sistem otomatis menyusut. Ketika kemudian terjadi gangguan pada pembangkit besar lainnya, sistem kehilangan ruang manuver untuk menjaga pasokan listrik sehingga pemadaman menjadi sulit dihindari.
“Kalau hanya dua pembangkit yang bermasalah, seharusnya tidak menyebabkan load shedding. Berarti ada faktor lain yang mengurangi kemampuan sistem,” kata Fabby kepada Katadata.co.id Kamis (25/6).
Fabby juga menilai persoalan pasokan batu bara tidak semata terkait volume produksi nasional. Menurut dia, keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada awal tahun ikut mempengaruhi kelancaran produksi dan distribusi batu bara ke pasar domestik.
Selain itu, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang menetapkan harga batu bara untuk PLN sebesar US$ 70 per ton dinilai membuat sebagian produsen kurang terdorong memasok batu bara tertentu ke pasar domestik ketika harga ekspor lebih menarik.
Benang Kusut dari Hulu hingga Hilir
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira. Menurut dia, persoalan yang terjadi tidak bisa dijelaskan hanya dari sisi produksi batu bara semata.
Ia mengakui terdapat indikasi tekanan pada rantai pasok batu bara untuk pembangkit domestik, terutama untuk jenis medium rank coal yang belakangan banyak disebut pemerintah dan PLN.
Menurut Anggawira, persoalan yang terjadi merupakan akumulasi dari sejumlah faktor, mulai dari penyesuaian RKAB, alokasi DMO, spesifikasi batu bara yang dibutuhkan pembangkit, kendala logistik, hingga perbedaan harga antara pasar domestik dan ekspor.
“Ini bukan semata persoalan penambang, bukan hanya persoalan PLN, dan bukan juga hanya persoalan kebijakan RKAB atau DMO. Ini adalah persoalan tata kelola rantai pasok energi nasional dari hulu sampai hilir,” ujar Anggawira, Rabu (24/6).
Menurut dia, ketersediaan batu bara tidak cukup diukur dari total volume produksi nasional. Faktor yang lebih penting adalah apakah batu bara dengan spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit tersedia pada waktu dan lokasi yang tepat.
Anggawira menilai sangat mungkin terjadi kesenjangan antara kuota RKAB yang disetujui pemerintah, realisasi produksi perusahaan tambang, dan realisasi pengiriman ke pembangkit listrik. Kesenjangan tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor mulai dari cuaca, kesiapan tambang, logistik pengangkutan, kapasitas pelabuhan, hingga kualitas batu bara yang tersedia.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap skema harga DMO yang saat ini masih dipatok US$ 70 per ton sejak 2018. Menurut dia, disparitas harga yang terlalu besar antara pasar domestik dan ekspor berpotensi mengurangi insentif pelaku usaha untuk memasok batu bara ke dalam negeri.
Meski demikian, Anggawira menegaskan bahwa menaikkan harga DMO bukan satu-satunya solusi karena akan meningkatkan biaya PLN dan berpotensi menambah beban negara melalui subsidi maupun kompensasi listrik.
RKAB dan Risiko Sistem Kelistrikan
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai pemadaman yang terjadi belakangan lebih dekat dengan persoalan teknis dan operasional dibandingkan kekurangan batu bara secara langsung.
“Dari informasi resmi yang disampaikan pemerintah bukan soal pasokan batu bara dan informasi resmi dari PLN karena masalah teknis,” kata Bisman.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa isu mengenai stok batu bara yang tipis di sejumlah pembangkit tetap perlu diwaspadai karena berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional.
Menurut Bisman, keterlambatan persetujuan RKAB juga dapat memberi dampak terhadap rantai pasok batu bara. RKAB merupakan dokumen yang menjadi dasar perusahaan untuk melakukan produksi dan penjualan batu bara.
Ketika persetujuan RKAB terlambat, perusahaan cenderung menunda kegiatan produksi, pengangkutan, maupun kontrak penjualan karena khawatir menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Akibatnya, pasokan ke pasar dan pemenuhan kewajiban DMO berpotensi ikut terganggu.
“Jika persetujuan RKAB terlambat, maka perusahaan akan menunda kegiatan penambangan, pengangkutan hingga kontrak penjualan,” ujarnya.
Menurut Bisman, pemerintah perlu memastikan proses perizinan berjalan lebih cepat dan kepatuhan DMO diawasi secara efektif agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.
Berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemadaman listrik yang sempat terjadi belakangan tidak bisa dijelaskan hanya dengan satu faktor tunggal. Gangguan pembangkit, kebutuhan batu bara kalori menengah, persoalan RKAB, logistik, hingga kebijakan DMO saling terkait dalam satu rantai pasok yang panjang.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional bukan hanya soal memastikan batu bara tersedia dalam jumlah besar. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahan bakar dengan spesifikasi yang tepat dapat sampai ke pembangkit yang membutuhkan pada waktu yang tepat pula.
Tanpa perbaikan tata kelola dari hulu hingga hilir, persoalan yang sama berpotensi kembali muncul ketika sistem menghadapi tekanan yang lebih besar di masa mendatang. Dengan kata lain, benang kusut listrik yang sempat byarpet belakangan bukan semata soal ada atau tidaknya batu bara, melainkan bagaimana rantai pasok energi nasional dikelola secara efektif dan terintegrasi.