I

ndonesia tengah menjadi perhatian eksportir dari berbagai negara. Pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan ini mendorong pelaku usaha yang ingin mempertahankan akses ke pasar Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan dan memastikan produknya memenuhi persyaratan halal.

Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Ketentuan ini memasuki tahap perluasan pada 18 Oktober 2026, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil serta produk impor. 

Produk yang wajib bersertifikat halal mencakup makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, hingga sejumlah barang gunaan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis dan denda hingga pencabutan sertifikat atau penarikan produk dari peredaran.

Kebijakan RI Jadi Sorotan Dunia

Kebijakan baru ini telah diantisipasi oleh importir yang memasarkan produknya di Indonesia. Salah staunya Specialty Natural Products Public Company Ltd (SNPS), perusahaan Thailand yang bergerak di bidang riset, pengembangan, manufaktur, dan distribusi ekstrak herbal. Head of International Division SNPS Laure Desforges mengatakan perusahaannya sudah lama mencermati ketentuan sertifikasi halal di Indonesia.

Sekitar 98% portofolio bahan baku dan produk SNPS telah memiliki sertifikasi halal untuk pasar Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Perusahaan itu juga bekerja sama dengan distributor di Indonesia untuk memahami perubahan regulasi.

“Saya yakin Anda tahu bahwa regulasi di Indonesia telah berubah dengan berbagai kebutuhan. SNPS merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan distributor di Indonesia untuk memastikan kami dapat mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya kepada Katadata.co.id belum lama ini.

Kesiapan perusahaan Thailand tersebut berbanding dengan kondisi di dalam negeri. Menjelang pemberlakuan wajib halal, kesiapan industri Indonesia masih belum merata. Sebagian perusahaan telah memiliki sistem sertifikasi, tetapi pelaku usaha lain masih harus menyelesaikan persoalan bahan baku, rantai pasok, hingga biaya pemenuhan persyaratan.

Tantangan Bahan Baku

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Erwin Aksa mengatakan perusahaan besar yang telah memiliki sistem sertifikasi relatif lebih siap. Sebaliknya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri dengan rantai pasok kompleks menghadapi tantangan lebih besar.

“Untuk industri makanan dan minuman, tantangan antara lain terkait ketertelusuran bahan baku, bahan tambahan pangan, dan rantai pasok. Sementara pada industri obat tradisional dan suplemen, tantangannya bisa lebih kompleks karena penggunaan bahan aktif, kapsul, bahan penolong, dan komponen impor yang memerlukan verifikasi halal,” kata Erwin kepada Katadata.co.id, Sabtu (10/10).

Tantangan tersebut terlihat pada industri suplemen kesehatan. Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) menyebut sekitar 87% anggotanya relatif siap menghadapi aturan baru. Namun, bahan baku impor masih menjadi kendala bagi sebagian pelaku usaha.

“Untuk yang lokal, khususnya untuk member-member kita, lebih kurang sudah 87% sudah siap. Karena sebagian besar kan juga dari lokal. Nah, yang paling berpengaruh itu adalah yang impor,” ujar Ketua APSKI Decky Yao di Bangkok, Thailand, Rabu (2/9).

Angka tersebut menunjukkan bahwa kesiapan di dalam satu sektor pun tidak seragam. Meski mayoritas anggota APSKI dinilai relatif siap, persoalan bahan baku impor masih memerlukan penyesuaian. Artinya, kesiapan tidak cukup diukur dari kesediaan mengurus sertifikat, tetapi juga dari kemampuan memastikan seluruh komponen produk memenuhi persyaratan.

Bagaimana Kebijakan Halal di Negara Lain?

Perbedaan kesiapan industri juga perlu dilihat dari pendekatan sertifikasi halal di negara lain. Indonesia menerapkan kewajiban sertifikasi berdasarkan regulasi nasional, sedangkan Malaysia menempatkan sertifikasi halal di bawah JAKIM sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal global. Di Thailand, pengembangan halal antara lain berorientasi pada ekspor dan sains pangan.

Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga strategi negara mengembangkan industri halal. Bagi Indonesia, tantangannya adalah memastikan perluasan kewajiban sertifikasi berjalan seiring dengan kesiapan pelaku usaha dan daya saing produk.

Biaya Kepatuhan Menguji Daya Saing Industri

Di balik tuntutan kepatuhan, pelaku usaha juga menghadapi persoalan biaya. Kadin menilai pengeluaran untuk memenuhi ketentuan halal tidak terbatas pada pengurusan sertifikat. Perusahaan dapat perlu menyesuaikan proses produksi, memverifikasi bahan baku, melengkapi dokumentasi, menjalani audit, serta melatih tenaga kerja.

Besarnya biaya bergantung pada skala usaha, jumlah produk, kompleksitas bahan baku, dan kesiapan fasilitas produksi. Perusahaan besar mungkin memiliki sumber daya lebih memadai untuk melakukan penyesuaian. Bagi UMKM dengan margin keuntungan terbatas, tambahan biaya berpotensi lebih membebani operasional.

“Sebaliknya, produsen kecil dengan margin keuntungan terbatas lebih berisiko meneruskan sebagian biaya tersebut kepada konsumen,” kata Erwin.

Dengan demikian, dampak kewajiban sertifikasi tidak berhenti pada urusan administratif. Jika biaya kepatuhan meningkat, pelaku usaha perlu menentukan apakah biaya itu dapat diserap, diteruskan ke harga jual, atau diatasi dengan mengubah pemasok dan proses produksi. Besarnya dampak akan berbeda antarusaha, bergantung pada kondisi masing-masing.

Guru Besar Ekonomi Islam UIN Muhammad Nurianto Al Arif menilai biaya sertifikasi halal perlu dilihat dalam perspektif jangka panjang. Menurut dia, sertifikasi dapat memperkuat reputasi produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka akses pasar. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis dirasakan semua pelaku usaha dengan besaran yang sama.

“Dalam jangka pendek, sertifikasi halal memang dapat menjadi tambahan biaya dan beban administratif, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan prosesnya mudah, murah, bahkan gratis bagi kelompok usaha yang membutuhkan,” kata Nurianto kepada Katadata.co.id, Kamis (8/10).

Menurut Nurianto, pemerintah perlu memperkuat ekosistem industri halal, mulai dari ketersediaan bahan baku, proses produksi, sertifikasi, pembiayaan, hingga pemasaran dan ekspor. Tanpa dukungan tersebut, kewajiban sertifikasi berisiko lebih mudah dipenuhi oleh perusahaan yang sudah memiliki sumber daya memadai dibandingkan pelaku usaha kecil yang masih membangun kapasitasnya.

BPJPH Klaim Siap, Industri Berpacu dengan Waktu

Di tengah tantangan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan siap melayani pengajuan sertifikasi menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan jumlah produk yang telah bersertifikat halal di Indonesia sudah melampaui 15 juta.

“Jadi kesiapan kami 100%. Kesiapan pengusaha juga demikian, ya semua dalam proses untuk mengikuti undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang 33 Tahun 2014,” kata Haikal kepada Katadata.co.id, Sabtu (10/10).

Haikal mengatakan BPJPH melayani seluruh pemohon sertifikasi. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, termasuk melalui imbauan kepada pengusaha restoran, rumah potong hewan, dan UMKM agar segera mengurus sertifikat halal.

Namun, kesiapan layanan sertifikasi dan kesiapan industri memenuhi seluruh persyaratan merupakan dua hal berbeda. Jumlah produk yang telah bersertifikat menunjukkan kemajuan proses sertifikasi, tetapi belum dengan sendirinya menggambarkan kesiapan setiap pelaku usaha yang terdampak aturan baru.

Regulasi jaminan produk halal mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari peringatan tertulis hingga denda administratif, pencabutan sertifikat halal, atau penarikan produk dari peredaran, sesuai ketentuan yang berlaku.

Haikal menilai konsekuensi bagi pelaku usaha juga dapat datang dari konsumen, bukan hanya pemerintah. “Konsekuensi yang paling besar sebenarnya bukan dari kami, tapi dari sosial,” ujarnya. Menurut dia, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap produk dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis.

Bagi industri, persoalannya kini bukan hanya memenuhi tenggat sertifikasi. Pelaku usaha juga harus memastikan penyesuaian tersebut tidak mengganggu produksi dan distribusi atau memperlemah daya saing, terutama bagi perusahaan kecil. Sementara itu, pemerintah perlu memastikan layanan sertifikasi dan dukungan bagi pelaku usaha mampu mengimbangi cakupan kewajiban yang diberlakukan.

Sertifikasi halal membuka peluang pasar, tetapi kesiapan industri domestik masih timpang. Aturan yang sama kini menjadi peluang bagi yang siap dan beban bagi yang tertinggal.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.