Jangan Terapkan Pajak Hanya di Market Place, Juga Media Sosial

Ilustrator: Betaria Sarulina
7/2/2018, 15.13 WIB

Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan mengenai pajak jual-beli online alias e-commerce. Berhembus kabar, aturan tersebut bakal segera dirilis. Informasi tersebut membuat Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Assosiation (idEA) khawatir. Pihaknya belum mendapatkan detail aturan yang akan dirilis, meskipun sudah beberapa kali bertemu dengan Kementerian Keuangan.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Aulia Ersyah Marinto menjelaskan, salah satu yang menjadi kekhawatiran yaitu aturan tersebut hanya menyasar penjual dan pembeli online di marketplace, tidak di platform lainnya seperti media sosial dan aplikasi chatting. Jika demikian, ada risiko penjual dan pembeli berpindah platform karena khawatir dengan aturan pajak.

“Apa itu platform lainnya? Kelihatannya social media seperti Facebook dan Instagram. Bagaimana kalau tahun depan Whatsapp di Indonesia sudah bisa e-commerce? Terus berbondong-bondong kita semua berjualan via Whatsapp,” kata Aulia dalam wawancara dengan wartawan Katadata Rizky Alika, Pingit Aria, dan Martha Thertina, Rabu (30/1).

Aulia berharap Kementerian Keuangan melakukan uji publik terhadap aturan sebelum dirilis. Harapannya, aturan bisa betul-betul adil berlaku di semua platform (equal playing field), dan dampaknya positif bagi pengembangan e-commerce di Tanah Air. Berikut kutipan wawancara dengan Aulia.

Soal aturan pajak e-commerce. Bagaimana hasil pertemuan dengan Kementerian Keuangan?

Pertama, masalah pajak adalah bagian dari peta jalan (pengembangan e-commerce). Ada pendanaan, infrastruktur, keamanan, SDM, perlindungan konsumen dan logistik, serta pajak. Memang, pemerintah sudah menyadari bahwa pajak dari industri digital harus dibuat sedemikian rupa untuk menstimulasi perkembangan dari e-commerce.

Kedua, jualan e-commerce itu bukan hanya baju, jilbab, kaus kaki, dan segala macam. E-commerce adalah segala sesuatu yang ditransaksikan secara online. Maka dia bisa berwujud produk tangible, intangible.

Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Bea Cukai sudah mulai mendiskusikan di internal mereka (untuk membuat aturan pajak). Tetapi sifatnya masih mencari informasi. Kami diminta memberikan masukan. Itu sudah beberapa waktu. Mereka terima dan bagus. Kemudian kami juga memberikan masukan yang konkret, seperti apa harapan kami.

Apa masukannya?

Salah satunya itu equal playing field. Apa sih maksudnya equal playing field? Itu bukan antara offline diperlakukan sama dengan online, tapi antara marketplace e-commerce dan platform lain yang kabarnya tidak terjangkau oleh aturan itu, karena dari obrolan-obrolan, mereka bilang akan diterapkan ke marketplace dulu. Nah, kami bilang jangan begitu.

Apa itu maksudnya platform lain? Hari ini kelihatannya social media, seperti Facebook dan Instagram. Bagaimana kalau tahun depan Whatsapp di Indonesia sudah bisa e-commerce? Terus berbondong-bondong kita semua berjualan via Whatsapp. Bukankah Anda sebagai negara dan kita juga mau lihat supaya pajaknya dapat. Harusnya kejar ke situ. Justru itu (kabarnya) tidak tercapai oleh aturan yang akan dikeluarkan.

Apakah sudah menerima draft rencana aturannya?

Draft-nya itu belum keluar dan rasa-rasanya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mau dikeluarkan saja nih. Jadi, kami bilang jangan dikeluarkan sebelum uji publik. Itu untuk mendapatkan plus-minus apapun dari rencana Rancangan PMK itu.

Uji publik itu maksudnya draft PMK dikeluarkan dulu sebelum diterbitkan?

Iya dong. Terus kami analisa, ngobrol bareng-bareng. Apakah kata-kata ini bisa diimplementasikan atau tidak? Satu, equal playing field tadi. Dua, social impact (dampak sosial).

Dampak sosial yang mau kita dorong yaitu multiplier effect . Tidak cuma satu dampaknya. Tidak sekadar investasi yang masuk ke Indonesia besar. Tapi, bagaimana digital economy e-commerce menjawab persoalan yang kita hadapi sekarang. Contoh, Pak Jokowi ingin satu harga (barang di seluruh Indonesia). Dua, Pak Jokowi ingin UKM-UKM tumbuh dan meningkat daya saingnya. Tiga, Pak Jokowi ingin sebaran ekonomi itu merata.

Apa dampaknya jika aturan pajak hanya diterapkan untuk marketplace e-commerce?

Kalau dengan perlakuan seperti ini, impact-nya adalah kami di e-commerce yang sudah mengeluarkan energi, waktu, sudah mengajak Anda berjualan online tiba-tiba karena tidak sama perlakuan pajaknya, para penjual pindah berjualan di social media. Orang kita mungkin belum terbiasa dengan pajak. Nah, dia akan pindah ke social media, ke tempat yang dia tidak terjamah. 

Jadi, impact-nya, yang tadinya sudah ada di Blanja.com, terus dia keluar. Sekali dia putuskan (pindah berjualan di media sosial), dia kehilangan opportunity untuk scale up. Kenapa? Karena berjualan di social media itu tidak ada istilah bisa grow unlimited. Tidak ada trust karena dia gampang kena tipu. Tidak ada costumer service, tidak ada pendidikan. Beda kalau bergabung dengan marketplace e-commerce itu scale-nya bisa terus tumbuh. Makin besar marketplace-nya, dia ikut besar. Dan dia bisa unlimited. Masuk ke pasar internasional? Bisa lewat marketplace e-commerce. 

Berarti tidak usah ditakutkan jika pajak tidak diterapkan untuk e-commerce lewat social media?

Bukan social media-nya, berbicara di level teknologinya. (Perkembangan) teknologinya tidak bisa dibendung. Kami cuma mau bilang kalau aturan ini mau diterapkan, jangkau juga platform-platform tersebut.

Apakah ada aturan di luar negeri yang bisa kita contoh?

Semua market ini sebenarnya dinamis. Kita tidak perlu mencontoh luar negeri karena kita mempunyai keunikan sendiri.

Anda melihat seakan-akan pemerintah agak kesulitan jika harus diterapkan secara menyeluruh?

Seluruh elemen stakeholder yang berbicara tentang digital economy membangun industri ini mengalami ambiguity uncertainty. Itu sebabnya, kami menawarkan diri untuk bersama-sama merumuskan supaya fit di semua elemen. Jangan buru-buru. Pajak adalah instrumen negara untuk bisa tumbuh.

Supaya potensi pajaknya didapatkan semua?

Itu satu, tapi kan bisa dibalik. Misalnya, karena Anda bayar pajak sekarang yang dulu tidak pernah, kami bisa meminta boleh tidak ada insentif buat penjual yang sudah sadar, sudah mau (bayar pajak), sudah terdata. Kami mengatakan sama pemerintah, “Mari kita lihat secara komprehensif.” Tidak mengatakan ini marketplace saja dulu.

Untuk melihat potensi pajaknya, seberapa banyak mereka yang berjualan di social media dibandingkan dengan yang berjualan di marketplace?

Tidak ada tangan kita bisa menyentuh mereka dalam konteks supaya mendapatkan informasi lebih dalam. Berapa orang Indonesia yang menjual di situ? Semestinya itu bisa kan tataran pemerintah mendapatkan itu dari si platform-nya.

Jangan-jangan waktu para perwakilan e-commerce sharing ke pemerintah, data yang dibagi marketplace terlalu menggoda buat ditarik pajaknya duluan?

Tidak ada istilah menggoda karena memang kami potensi untuk menghasilkan pajak besar. Investasi yang masuk di e-commerce triliunan. Wajar kalau siapapun akan berpikir bagaimana ini memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pajak.

Jadi bisa dikatakan marketplace khawatir kalau pajak cuma diberlakukan di marketplace, orang-orang akan pergi ke platform lain?

Ya khawatir dong. Sangat khawatir kan saya bilang tadi dampak sosialnya.

 Potensi yang berpindah itu kira-kira seberapa banyak?

Kalau pindahnya dari sini, bisa saja kami laporkan. Dari Blanja.com kehilangan segini. Tapi, apakah penjual mau jujur sama saya? Mau pindah ke mana habis ini dari Blanja? Tidak mau jujur. Penjual bilang saja, “Berhenti jualan, Pak.” Kenapa? Karena dia ketakutan saja.

Kisaran tarif pajaknya akan berapa persen?

Jangankan kisarannya, bentuknya saja masih tidak tahu. Saya cuma tahunya nanti akan jadi agen penyetor. Seperti apa itu laporannya? Apa yang harus saya setor ke DJP? Bagaimana kalau info ini ternyata privasi Anda? Bagaimana kalau ada informasi (yang hanya bisa diberikan) atas persetujuan Anda? Kan saya janji tidak boleh kasih informasi sana-sini.

Apakah tidak masalah seandainya tarif pajak sama dengan konvensional (jual-beli offline), asalkan aturan berlaku bukan hanya untuk marketplace e-commerce, tapi juga platform lainnya?

Belum tentu, karena kami belum lihat juga aturannya.

Ada desas-desus aturan pajak e-commerce bakal keluar Februari 2018?

Kalau soal itu makanya kami, “Wah, kok desas-desusnya jadi agak kencang?” Makanya kami ingatkan dulu karena kami sudah meminta untuk berdialog pada konteks lebih dalam, bukan dialog sekadar datang. Kami mau bicarakan bagaimana solusinya. Kami dengan Kementerian perdagangan, RPP (rancangan peraturan pemerintah) e-commerce itu kami bahas. Kami kasih masukan pasal demi pasal. Nah, ini (diskusi dengan Kemenkeu) belum sampai.