IFSOC Rangkum Tujuh Capaian Industri Fintech 2022

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Penulis: Riri
29/12/2022, 16.37 WIB

Di samping itu, Ekonomi senior sekaligus Steering Committee IFSOC Hendri Saparini menekankan perlunya penguatan manajemen risiko untuk menjaga kualitas pinjaman di tengah meningkatnya kredit tidak lancar dan kredit macet. 

“Kolaborasi lebih dalam di area peningkatan kualitas risiko kredit dan peningkatan literasi masyarakat perlu didorong secara masif, misalnya dengan sektor jasa keuangan lainnya seperti BPR dan BPD,” ujarnya.

Kelima, industri startup Indonesia masuk ke babak baru. Meskipun nilai pendanaan startup fintech di Indonesia meningkat 8,4% pada 2022, tetapi jumlah deals menurun 28% (UOB, 2022). 

Kondisi inflasi dan ekonomi global mendorong investor lebih selektif dalam mendanai startup yang fokus pada profitabilitas dibandingkan growth. Startup melakukan efisiensi dan optimasi biaya dalam mempersiapkan cash flow untuk memperpanjang runaway

“Tahun ini ekosistem startup fintech mengalami transformasi yang mendorong penyesuaian terhadap model bisnis yang commercially viable. Perubahan ini mendorong iklim persaingan perusahaan fintech startup menjadi lebih sehat dan inovatif,” kata Hendri.

Keenam, praktik investasi ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengembangan sektor keuangan digital di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang 2022, total kerugian akibat praktik investasi ilegal mencapai Rp109 triliun, atau naik 44 kali dari total tahun sebelumnya.

Steering Committee IFSOC Tirta Segara menyampaikan di sektor keuangan nasional, terdapat ruang rentan akibat masih lebarnya jurang inklusi dan literasi keuangan di Indonesia. Menurutnya, perlindungan konsumen dan penindakan tegas sebagai upaya mitigasi juga sangat dibutuhkan untuk menutup kemungkinan kerugian yang lebih besar.

Ketujuh, IFSOC berpandangan penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi. 

IFSOC mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan.

Khususnya terkait aset kripto, UU PPSK telah memberikan pengaturan yang fundamental dengan penguatan kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen. UU PPSK telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia.

Halaman: