Pengamat politik Universitas Diponegoro Turiantoro berpendapat, keberhasilan Menteri BUMN Erick Thohir dalam membenahi serta membongkar korupsi di dalam tubuh BUMN menjadi faktor yang membuatnya dilirik masyarakat sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
“Pembenahannya terus dilakukan (Erick Thohir) dan sekarang hasilnya sudah mulai nampak,” kata Turiantoro dalam keterangan persnya, Selasa (13/6).
Menurutnya, mayoritas pemilih Erick Thohir datang dari klaster pemilih rasional, yakni masyarakat yang memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak kepemimpinan yang dimiliki.
“Pemilih rasional itu yg sering pindah, nalarnya dipakai, kecenderungannya ke Erick Thohir,” ujar Turiantoro.
Turiantoro menilai, Erick Thohir memiliki rekam jejak luar biasa yang dimiliki ada memberantas korupsi di lingkungan Kementerian BUMN. Contohnya, kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2019.
"Erick Thohir proaktif terhadap instansi penegak hukum sehingga kasus tersebut dapat dilanjutkan dengan merapihkan administrasi dalam perkara asuransi Jiwasraya," ucap dia.
Erick juga dinilai aktif membantu penegak hukum perihal korupsi di dalam tubuh Garuda Indonesia pada awal 2022. Kala itu, dia menyerahkan data tambahan kepada Kejagung untuk mengungkap dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis ATR 72-600 Garuda Indonesia.
Terakhir, Erick disebut-sebut pihak yang tegas membuka kasus korupsi dalam tubuh Waskita Karya. Hal ini dilakukannya berbekal koordinasi aktif dengan Kejagung.
"Pada akhirnya, transformasi yang dilakukan Erick Thohir membuahkan hasil. Hal ini dibuktikan dengan laba Kementerian BUMN yang terus meningkat tiap tahunnya dan berhasil memberikan dividen terbesar sepanjang sejarah kepada negara," tutur Turiantor.
Laba BUMN tercatat naik dari Rp13 triliun pada 2020, menjadi Rp124 triliun pada 2021. Angka ini terus meningkat menjadi Rp303 triliun di 2022. Dividen kepada negara juga tercatat sebagai yang tertinggi dalam sejarah, mencapai Rp80 triliun.
Adapun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Dengan syarat, parpol memiliki perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Oleh karena itu, pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober - 25 November 2023.