Antrean Jemaah Haji Jadi 14 Tahun, Kenaikan Setoran Awal dan Revisi UU Didorong

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hm
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada calon haji saat pelaksanaan layanan vaksinasi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2026). Antrean faktual jemaah haji diklaim makin berkurang hingga jadi 14 tahun.
Penulis: Arif Hulwan
9/10/2026, 19.05 WIB

Jakarta — Muhammad Sukri, salah satu jemaah haji 2026, tak bisa membayangkan jika dirinya mesti berangkat haji dengan biaya mandiri sepenuhnya. Menurutnya, banyak yang masih mampu untuk memenuhi kewajiban setoran awal Rp25 juta per calon jemaah. Namun, pelunasan secara total biaya haji jauh dari jangkauan masyarakat.

Untungnya, ada subsidi bagi para calon jemaah haji sekitar separuh dari biaya total berhaji. Ini didapat dari Nilai Manfaat tabungan haji.

"Jika dibandingkan dengan tanpa subsidi, mungkin kebanyakan dari kami akan mengalami kesulitan untuk melunasinya," ujar dia, dalam sebuah testimoninya di kanal YouTube Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (27/7/2026).

Sependapat, Muhammad Zubaidi, jemaah asal Sorong, Papua Barat Daya, berharap nilai manfaat itu akan lebih besar di periode haji berikutnya.

"Kiranya mungkin ke depannya itu manfaatnya jauh lebih besar, [untuk pembiayaan] living cost itu juga sangat membantu," kata dia, yang berprofesi sebagai guru, dalam testimoninya pada Jumat (22/5/2026).

Subsidi yang dimaksud keduanya datang dari Nilai Manfaat yang adalah hasil pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH. Sebagai ilustrasi, tiap calon jemaah haji di musim haji 2027 (1448 Hijriah) secara total dikenakan biaya Rp98.466.351. Angka ini disebut sebagai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Angka itu tak dibayar sendiri oleh jemaah haji. Pertama, ada kontribusi dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dana ini harus dilunasi secara pribadi oleh calon jemaah. Di 2027, angkanya mencapai Rp54,6 juta per jemaah. Kedua, subsidi dari Nilai Manfaat, yang pada 2027 mencapai Rp43,8 juta per jemaah.

Tiap tahun, Pemerintah dan DPR berunding soal besaran porsi Bipih dan Nilai Manfaat pada BPIH. Untuk musim haji 2027, porsinya 55,50% untuk Bipih dan 44,50% untuk Nilai Manfaat.

"Total Nilai Manfaat yang digunakan untuk BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp8.832.956.049.415,94,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Pemerintah di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Tak banyak negara yang meringankan warganya untuk berhaji. Salah satu yang cukup mirip dengan konsep BPKH adalah Lembaga Tabung Haji (TH) Malaysia. Tabungan haji calon jemaah diinvestasikan ke produk-produk syariah untuk mendapat imbal hasil. Bedanya, Malaysia menyalurkan imbal hasil investasi itu kepada jemaah haji dengan mempertimbangkan tingkat ekonomi mereka.

Dari mana Nilai Manfaat didapat?

Sejak didirikan pada 2017, BPKH mengelola dan menginvestasikan uang muka yang disetor para calon jemaah atau Dana Kelolaan.

Per September 2026, angkanya mencapai 185,73 triliun. Dari nilai tersebut, Rp181,73 triliun digunakan untuk investasi (Rp147,48 triliun atau 81,15%), dan Penempatan (Rp34,25 triliun atau 18,85%). Investasi di antaranya dilakukan lewat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk, reksa dana syariah, hingga investasi emas. Sementara, Penempatan dilakukan lewat produk-produk bank syariah seperti giro dan tabungan syariah.

Hingga September 2026, Nilai Manfaat dari dana yang diinvestasikan dan ditempatkan itu mencapai Rp9,06 triliun. Kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pun mengamanatkan penyaluran Rp8,83 triliun untuk menalangi sebagian Bipih jemaah haji 2027.

Meski tampak besar, perolehan Nilai Manfaat dan imbal hasil tersebut sejauh ini masih di bawah target di Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH 2026. Yakni, Rp14,534 triliun untuk Nilai Manfaat, dan 7,9% untuk imbal hasil atau yield.

"Optimalisasi Nilai Manfaat dan yield investasi masih berada di bawah target RKAT tahun 2026," ungkap Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan pengawasan pihaknya selama periode Januari sampai Mei 2026, yield BPKH masih berkisar antara 6,45% sampai 6,86%.

Firmansyah menyoroti sejumlah penyebab. Di antaranya, investasi langsung dan investasi lainnya di BPKH masih berjalan lambat, dengan penempatan dana yang belum optimal, "karena sebagian instrumen ini masih berimbal hasil rendah." Ia juga menggarisbawahi soal inefisiensi investasi di perbankan lantaran biaya operasional di bank tersebut masih 98% sampai 99%.

Untuk menggenjot angka itu hingga mendekati target, Dewan Pengawas BPKH merekomendasikan sejumlah hal. Beberapa di antaranya ialah diversifikasi instrumen investasi; menuntaskan investasi APIF-Islamic Development Bank dan negosiasi ulang rate Penempatan; melaksanakan kajian bisnis secara komprehensif dengan reorientasi ke fixed income.

"Dan tetap memperhatikan proyeksi arus kas serta memastikan distribusi dana kemaslahatan untuk memenuhi prinsip lima tepat," lanjutnya.

BPKH sendiri menganut lima prinsip pengelolaan portofolio investasi: syariah, kehati-hatian, keamanan, likuiditas, dan keberlanjutan.

Kenaikan setoran awal

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, pada RDP yang sama, mengungkap asumsi dalam target RKAT 2026 serta Rencana Strategis (Renstra) BPKH 2022-2027 dilakukan saat "kondisi geopolitik, dinamika pasar global, perang di Timur Tengah, serta volatilitas pasar keuangan belum berkembang seperti yang kita hadapi saat ini."

Di luar itu, ada sejumlah faktor yang belum optimal mendukung capaian target yield dan Nilai Manfaat di RKAT 2026. Yakni, masih terbatasnya ruang pengembangan investasi langsung dan investasi lainnya; belum dilaksanakannya kebijakan cicilan setoran lunas atau setoran angsuran bagi jemaah tunggu yang dikelola oleh BPKH.

Fadlul juga menyoroti soal belum terlaksananya rencana kenaikan setoran awal haji reguler, dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp35 juta; serta setoran awal haji khusus, dari US$4.000 menjadi US$6.000.

"Kondisi ini berpotensi menyebabkan tambahan dana kelolaan sekitar Rp5,65 triliun belum dapat terealisasi," ungkap dia.

Dikutip dari situs Kementerian Agama, kenaikan setoran awal haji terakhir kali terjadi 2010. Saat itu, angkanya naik dari Rp20 juta ke Rp25 juta. Peningkatan setoran awal dimaksudkan untuk mengerem laju pertambahan jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu. Karena semakin ringan biayanya, makin mudah warga mendaftar haji. Antrean membludak. Masa tunggu makin panjang.

" target="_blank">Instagram post by Katadata

Menurut data Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) per Agustus 2026, jumlah calon jemaah haji Indonesia yang sudah resmi mendaftar mencapai 5.450.414 orang. Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 221.000 jemaah per tahun (terdiri dari 203.302–203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus).

Data di situs Kementerian Haji dan Umrah mengungkap masa tunggu keberangkatan haji mencapai 29 tahun di tiap provinsi. Namun, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut rata-rata masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini berhasil diturunkan dalam beberapa tahap usai ragam pembenahan. Yakni, dari 49 tahun ke 26 tahun, untuk kemudian menjadi 14 tahun.

Terkait wacana peningkatan biaya setoran awal ini, Pemerintah cenderung memilih kebijakan populis. Yaitu, mempertahankan angka yang tak memberatkan dan mengoptimalkan investasi oleh BPKH.

“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026), dikutip dari keterangan resminya.

​"Kami ingin memastikan bahwa setiap Rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah," kata dia, secara terpisah, di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Halaman:
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.