Antrean Jemaah Haji Jadi 14 Tahun, Kenaikan Setoran Awal dan Revisi UU Didorong

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hm
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada calon haji saat pelaksanaan layanan vaksinasi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2026). Antrean faktual jemaah haji diklaim makin berkurang hingga jadi 14 tahun.
Penulis: Arif Hulwan
9/10/2026, 19.05 WIB

Soal keadilan

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis bahkan mendorong pemangkasan seluruh subsidi bagi jemaah haji. Ia menggarisbawahi soal pentingnya kehati-hatian dalam penyaluran Nilai Manfaat dari investasi dana haji.

Cholil menerangkan Nilai Manfaat yang disalurkan yang digunakan untuk meringankan biaya jemaah haji terbang di tahun tertentu bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi hasil pengembangan dari setoran awal semua calon jamaah, termasuk mereka yang masih antre puluhan tahun.

Sementara, porsi subsidi yang didapat jemaah haji terbang dengan yang masuk daftar tunggu berbeda jauh. Sebagai ilustrasi, jemaah haji terbang 2027 mendapat Nilai Manfaat Rp43,8 juta; jemaah haji daftar tunggu mendapat subsidi Rp3,2 juta di 2027.

Jika sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, Cholil menyebut Nilai Manfaat milik jemaah di daftar antre akan terus tergerus untuk membiayai jemaah yang berangkat lebih dulu.

Karena itu, MUI mendesak pengembalian tata cara pembiayaan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭā'a ilaihi sabīlā (kewajiban haji hanya bagi yang mampu).

"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Cholil, dikutip dari situs MUI, Kamis (9/7/2026).

Munas Nahdlatul Ulama (NU) di Ploso, Kediri, Juni 2026, lebih dulu merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR mengurangi distribusi Nilai Manfaat kepada jamaah haji yang berangkat dari tahun ke tahun.

Rekomendasi ini terkait faktor transparansi dan keadilan pembagian Nilai Manfaat. Sementara, perundangan yang ada tidak mengatur secara jelas dan transparan nilai persentase penggunaan nilai manfaat.

"Sehingga pada tahun tertentu, seluruh Nilai Manfaat dana haji didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil," ungkap Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 Abdul Ghofur Maimoen, dalam penyampaian hasil pembahasan pada Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Senin (22/6/2026), dikutip dari NU Online.

Kesehatan kas BPKH

Anggota BPKH Amri Yusuf mengungkap sebenarnya ada kesepakatan pihaknya dengan DPR dan Pemerintah pada 2023 untuk menurunkan Nilai Manfaat yang didapat jemaah haji secara bertahap sebesar 5% tiap tahun.

"Agar keuangan BPKH itu kinerjanya baik dan keuangannya tetap sehat," katanya, di acara Media Briefing BPKH, Senin (27/7/2026).

Beberapa Anggota Komisi VIII DPR juga mendukung kenaikan setoran awal haji demi mengantisipasi beban berat keuangan BPKH dalam kondisi tertentu. Contohnya, perubahan keputusan politik soal porsi Nilai Manfaat di BPIH, perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, hingga kondisi khusus di 2039.

Husni, Anggota Komisi VIII DPR, misalnya, menyebut pada 2039 musim haji akan berlangsung dua kali, yakni pada Januari dan Desember. BPKH pun mesti menyalurkan Nilai Manfaat secara berganda di tahun yang sama.

"Dengan asumsi jemaah haji kita setiap tahun yang mendaftar kita katakan 500 ribu orang itu juga tidak akan sanggup menutupi keuangan cash flow daripada BPKH itu sendiri," ujarnya, dalam RDP yang sama.

"Jadi saya tentunya setuju dengan rencana awal bahwa setoran [awal haji] dari Rp25 juta, saya kira ini wajib untuk naik, menjadi Rp35 juta; [setoran awal haji khusus] dari US$4.000 wajib naik ke US$6.000," sambung anggota dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Namun demikian, sejauh ini belum ada keputusan politik yang mengikat soal kenaikan setoran awal itu. Terlebih, penentuan komposisi BPIH dan distribusi Nilai Manfaat masih dilakukan secara tahunan di DPR atas dasar usulan Pemerintah.

Karena itu pula, Munas NU merekomendasikan amendemen UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, terutama Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pasal 21, dengan menambahkan klausul penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan.

Halaman:
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.