Sebanyak 767 unit pembangkit dikelola oleh perusahaan swasta dengan total kapasitas 16.126 megawatt
Peran perusahaan swasta dalam penyediaan listrik di Indonesia punya catatan sejarah lumayan panjang. Lewat Undang-undang nomor 15 tahun 1985 dan kemudian diatur lebih rinci dalam Keputusan Presiden nomor 37 tahun 1992 tentang usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta, pemerintah membuka kesempatan pengusaha swasta terlibat dalam produksi setrum nasional.
Hingga 2018, berdasar data dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), terdapat 6.750 pembangkit listrik yang tersebar dari ujung barat hingga timur wilayah Indonesia. Dari total jumlah tersebut, 767 unit pembangkit dikelola oleh perusahaan swasta dengan total kapasitas 16.126 megawatt (16 Gigawatt/GW) atau hampir sepertiga kapasitas pembangkit listrik nasional.
Bahkan di beberapa wilayah seperti Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara dan Sumatera, porsi pembangkit listrik swasta sudah lebih dari sepertiga dari total kapasitas pembangkit. Artinya, peran produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) tak bisa diabaikan.