Perkembangan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) semakin meningkat. Salah satunya yang menggunaka skema peer to peer (P2P). Model ini merupakan layanan fintech yang mempertemukan pemberi pinjaman (calon kreditur) dengan peminjam (calon debitur) melalui aplikasi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang 2017 dana yang disalurkan melalui skema ini mencapai Rp 2,6 triliun atau tumbuh 800,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tingginya pertumbuhan penyaluran dana melalui skema P2P ini mendorong OJK menyiapkan regulasi untuk mengatur aktivitas pinjam-meminjam melalui fintech.
“Kami akan keluarkan regulasi lebih banyak kepada transparansi dari penyedia platform. Peer-to-peer harus jelas siapa nasabahnya. Fee-nya berapa, harus jelas,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Di luar langkah antisipasi OJK, saat ini geliat sektor pinjaman P2P masih menunjukkan performa yang cukup baik. Terlihat dari rendahnya total kredit bermasalah yang berada di kisaran 0,99 persen.