Sektor Migas Tunggu Revisi Undang-Undang

Penulis: - Tim Publikasi Katadata
Editor: Arsip
31/10/2017, 12.00 WIB

Pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) membutuhkan kepastian hukum. UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang selama ini menjadi pegangan para pemangku kebijakan di sektor ini dinilai sudah tidak layak. Sejak disahkan pada 2001, Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat sudah tiga kali membatalkan dan merevisi sejumlah pasal.

Revisi UU Migas dengan begitu ditunggu banyak kalangan, terutama dunia usaha. Revisi yang diinisiasi oleh DPR sejak 2011 tersebut sebetulnya telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) setiap tahun. Namun, nasib penyelesaian RUU Migas sampai saat ini masih tanda tanya.

Tidak jelasnya proses revisi berdampak pada ketidakpastian hukum di sektor migas dan berimplikasi pada sejumlah indikator di sektor hulu migas. Mulai dari merosotnya nilai investasi, wilayah kerja yang sepi peminat, hingga jumlah pengeboran yang semakin minim dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini berakibat pula pada posisi cadangan migas nasional yang saat hanya tinggal 3,3 miliar barel. Revisi UU Migas diyakini akan menentukan masa depan kegiatan industri hulu migas.