Pemerintah melakukan pendataan pengguna telepon seluler (ponsel) mulai 31 Oktober 2017. Supaya tidak diblokir, pelanggan harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kemudian melakukan validasi atas NIK dan KK masing-masing pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, ketentuan ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan National Single Identity sekaligus memberikan perlindungan konsumen. Salah satu alasannya adalah banyak tindakan kriminal yang menggunakan kartu SIM bodong, seperti penipuan.
Batas waktu registrasi paling lambat 28 Februari 2018. Jika hingga 15 hari dari batas waktu tidak terdaftar, ponsel tidak bisa menerima panggilan masuk dan pesan singkat, serta mengakses internet. Jika melebihi 30 hari, nomor ponsel akan diblokir penuh termasuk panggilan keluar dan mengirim pesan. Sedangkan bagi operator, akan terkena sanksi pencabutan izin jika tidak melaksanakan proses registrasi ini.