Proses negosiasi pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berlangsung alot. Meski sudah menyepakati besaran saham yang akan dilepas, tapi Freeport-McMoran, induk perusahaan PTFI, menyatakan keberatan atas tahapan dan skema divestasi yang diajukan pemerintah.

Dalam surat yang ditandatangani Vice Chairman, President and CEO Freeport-McMoran Inc. Richard D. Adkerson pada 28 September lalu, Freeport meminta proses divestasi dilakukan melalui penawaran saham perdana (IPO) di lantai bursa. Menurutnya, ini sudah sesuai dengan standar yang berlaku internasional. Selain itu, valuasi saham dihitung sesuai dengan perpanjangan kontrak hingga 2041.

(Baca: Diplomasi Makan Siang Jonan Soal Divestasi Saham Freeport)

Di sisi lain, pemerintah menginginkan untuk melakukan pembelian langsung saham Freeport, baik oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional. Harga saham Freeport pun dihitung berdasarkan perhitungan operasional sesuai dengan masa berakhirnya Kontrak Karya Kedua pada 2021, bukan 2041 seperti pemahaman Freeport.

Freeport Indonesia merupakan penghasil emas terbesar Freeport-McMoran Inc. Dari total 1,08 juta ounce penjualan emas Freeport pada 2016, sekitar 98 persen berasal dari aktivitas penambangan di Grasberg, Papua.

Reporter: Pepri Saputra