Pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi masyarakat berbasiskan agama pada Senin, 8 Mei 2017. Pemerintah akan menempuh prosedur hukum dengan melalui mekanisme peradilan terkait pembubaran tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menyebutkan bahwa pemerintah menengarai organisasi ini bertentangan dengan asas Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 serta menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin juga menyatakan sistem Khilafah yang diusung HTI tidak sesuai dengan tata kenegaraan Indonesia. Sedangkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan pembubaran ini bukan didasarkan pada gerakan dakwah keagamaan, melainkan gerakan politik ingin mengubah ideologi negara.
Pembubaran Hizbut Tahrir (HT) ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara juga menyatakan organisasi ini ilegal, terutama di Timur Tengah, Asia Tengah dan Asia Selatan. Di sana, pemerintah melakukan tindakan represif pada pengikut HT. Bahkan, organisasi ini dilarang di negara tempat kelahirannya, Yordania. Meski larangan ini dilonggarkan pada 1990 tetapi pemerintah tetap menangkap anggotanya karena terlibat dengan organisasi ilegal.
Pergerakan HT di seluruh dunia cukup besar, mereka masuk ke sendi-sendi kehidupan masyarakat. Karena itu, larangan bagi organisasi ini hanya seperti memindahkan dari satu wadah ke wadah lain, mengingat pelarangan keberadaan organisasi tidak serta menghentikan aktivitas para anggotanya.