Pemerintah tidak main-main terhadap orang yang bercanda soal bom di bandara atau pesawat. Dalam Instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor 003/ 3017, pemerintah memberikan ruang kepada maskapai, operator bandara, atau penumpang yang merasa dirugikan dapat menuntut pelaku secara perdata. Tuntutan tersebut melengkapi ancaman pidana yang telah diatur dalam UU Penerbangan. (Baca: 5 Catatan Hitam Lion Air)
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, instruksinya tersebut sudah berlaku sejak 30 Maret 2017. Penuntutan secara perdata lantaran dampak dari kelakar soal bom tersebut sangat besar dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Dia berharap, dengan ancaman ini dapat membuat pelaku jera. Kendati demikian, Agus mengatakan, belum ada maskapai maupun operator bandara yang menuntut pelaku candaan bom. (Baca: Kasus Avtur Tumpah, Lion Air Belum Kena Sanksi dari Kemenhub)