Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka suap pembelian mesin untuk pesawat A330. Kasus ini melibatkan produsen mesin dan otomotif asal Inggris, Rolls-Royce. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo, bos PT Mugi Rekso Abadi dan pemilik Connaught International Pte Ltd di Singapura sebagai tersangka perantara suap.

(Baca: Kasus Emirsyah, Puncak Gunung Es Praktik Suap Rolls-Royce)

Di Indonesia, praktik suap Rolls-Royce terjadi sejak 1980-an. Setelah investigasi selama empat tahun, penyidik kejahatan keuangan atau Serious Fraud Office (SFO) Inggris menemukan aliran dana suap ke orang-orang terdekat di lingkaran kekuasaan serta mantan petinggi TNI Angkatan Udara. Modus perantara digunakan untuk melancarkan penjualan mesin pesawat yang dipesan oleh Garuda Indonesia.

(Baca: Puluhan Miliar Suap Emirsyah, Tersebar di Indonesia dan Singapura)

Selain di Indonesia, SFO menemukan sejumlah bukti praktik suap oleh Rolls-Royce di sejumlah negara seperti India, Thailand, Cina, Rusia, Nigeria, dan Malaysia. Untuk itu pengadilan Inggris mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda £ 671 Juta atau sekitar Rp 11 triliun. Rolls-Royce pun menyatakan permintaan maaf dan berkomitmen membayar denda tersebut.