Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah bahwa dirinya beniat menistakan agama Islam maupun menghina para ulama. Ahok menjelaskan bahwa ucapannya pada 7 September lalu di Kepulauan Seribu ditujukan bagi para oknum memanfaatkan Surat Al Maidah ayat 51 secara tidak benar untuk kepentingan pemilihan kepala daerah.
(Baca: Isi 8 Halaman Nota Keberatan Ahok atas Kasus Penodaan Agama)
Tumbuh besar di lingkungan umat Islam, Ahok mengaku sering berinteraksi dengan teman-temannya yang beragama Islam dan bahkan memiliki keluarga angkat yang merupakan muslim taat. Ahok menyatakan bahwa jika dirinya menistakan agama Islam sama saja dengan tidak menghargai orang-orang yang ia homati dan sayangi.
(Foto: Tuntutan Masa dan Tangisan Ahok di Ruang Sidang)
Selain itu Ahok juga mengklaim bahwa secara pribadi dirinya telah mengikuti anjuran agama Islam dengan memberi sumbangan untuk pembangunan masjid, membayar zakat, dan berkurban. Sebagai pejabat publik, Ahok mengaku telah menerapkan berbagai kebijakan untuk kepentingan umat Islam. Seperti membangun tempat ibadah, menggaji guru mengaji, hingga memberangkatkan haji penjaga masjid.
(Databoks: Tim Pembela Ahok Siapkan 80 Pengacara)
Bantahan tersebut ia sampaikan dalam sidang perdana kasus penistaan agama Selasa (13/12). Bertempat di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahok membacakan nota keberatan atau eksepsi di hadapan hakim Dwiyarso Budi Santiarto. Sebelumnya, jaksa menuntut Ahok bersalah melakukan penodaan agama Islam.