Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak. Melalui RUU tersebut, pemerintah berharap bisa menjaring dana triliunan rupiah yang selama ini diparkir di luar negeri.

Bank Indonesia memproyeksikan dari 60 persen dana legal di luar negeri, potensi dana yang bisa pulang hanya Rp 560 triliun. Sementara 40 persen lainnya, tidak bisa direpatriasi karena merupakan dana yang berasal dari kegiatan ilegal, seperti dana hasil korupsi, dana penjualan narkoba dan dana pencucian uang.

Melalui kebijakan tax amnesty, pengusaha bisa melaporkan dana kekayaanya tanpa dikenai sanksi. Pengusaha hanya akan dikenai tarif tebusan yang besarnya lebih rendah apabila dana tersebut selama ini disimpan di luar negeri.
 
Pemerintah telah memiliki skema untuk menyerap dana hasil repatriasi. Caranya dengan mengendapkan dana tersebut selama tiga tahun dalam instrument keuangan negara. Selama setahun, dana tersebut tidak bisa ditarik ataupun diperdagangkan. Pada tahun kedua atau ketiga, dana dialihkan ke instrumen investasi lainnya.

Pemerintah bisa menggunakan dana tersebut untuk pendanaan infrastruktur dan menutupi kekurangan penerimaan pajak. Skema tersebut juga sejalan dengan rencana dirjen pajak  menekan kepemilikan asing di obligasi pemerintah.

Selain untuk memulangkan dana, Dirjen Pajak nantinya bisa menggunakan data para pelapor pajak untuk memperluas basis data wajib pajak, sesuai dengan rencana target ekstensifikasi pajak pemerintah.